Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Benny Laos Meninggal, Ini Aturan Pergantian Calon Kepala Daerah Berdasarkan UU Pilkada

by Attar Pradana
18/10/2024
in Berita
Benny Laos dan SherlyTjoanda Pilkada 2024

Benny Laos dan SherlyTjoanda Pilkada 2024

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Calon Gubernur Maluku Utara meninggal dalam kecelakaan laut. Peristiwa naas tersebut terjadi saat kapal cepat atau speedboad (Bela-72) yang ditumpangi Benny Laos dan rombongan terbakar saat sedang mengisi bahan bakar di Pelabuhan Regional Bobong, Desa Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Sabtu (12/10/2024) pukul 14.05 WIT.

Penyelidikan terkait insiden ini masih terus dilakukan oleh pihak terkait. Muncul pula wacana bahwa istri mendiang Benny Laos, Sherly Tjoanda bakal menggantikan dalam kontestasi Pilkada Maluku Utara 2024.  Namun, bagaimana aturan terkait pergantian tersebut? Berikut pembahasannya.

Baca Juga: Dilarang Melibatkan Anak dalam Kampanye Pilkada, Ini Aturan dan Sanksinya

Terkait pergantian calon gubernur dalam kontestasi Pilkada, aturan tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Pada Pasal 54 ayat (1) UU Pilkada dijelaskan bahwa:

“Dalam hal pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka waktu sejak penetapan pasangan calon sampai dengan hari pemungutan suara, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara”.

Baca Juga: Apa Itu Kotak Kosong pada Pilkada 2024? Ini Penjelasannya

Berikut ini adalah tahapan yang harus diikuti dalam pergantian calon kepala daerah yang meninggal dunia dalam Pilkada 2024:

  1. Pengajuan Calon Pengganti
    • Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung calon tersebut wajib mengajukan calon pengganti kepada KPU setempat.
    • Pengajuan calon pengganti harus dilakukan dalam waktu maksimal 7 hari setelah calon dinyatakan meninggal.
  2. Syarat Calon Pengganti
    • Calon pengganti harus memenuhi syarat pencalonan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    • Calon pengganti harus berasal dari partai politik yang sama atau dari koalisi partai yang sama yang mengusung calon sebelumnya.
  3. Penetapan Calon Pengganti oleh KPU
    • Setelah calon pengganti diajukan, KPU akan memverifikasi persyaratan dan menetapkan calon baru tersebut.
    • Jika calon pengganti memenuhi syarat, KPU akan mengumumkan penggantian tersebut kepada publik.
  4. Tahapan Pemilu Tetap Berjalan
    • Meskipun ada pergantian calon, tahapan pemilu tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU, kecuali jika KPU memutuskan adanya penyesuaian jadwal untuk memberikan waktu yang cukup bagi calon pengganti.

Artikel Terkait

Ilustrari Hak Angket DPR | Foto: Antara

SBY Tolak Pilkada oleh DPRD pada 2014, Terbitkan 2 Perppu

20/12/2024

JAKARTA - Pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mencuat setelah pilkada 2024.  Dalam beberapa kesempatan Presiden Prabowo Subianto mengatakan perlu adanya...

sidang putusan MK sengketa pilpres 2024

Bagaimana Alur Gugatan Hasil Pilkada 2024 di MK? Ini Penjelasannya

13/12/2024

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima lebih dari 100 pengajuan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pengajuan tersebut didominasi...

Eks napi boleh maju di Pilkada

Ini Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi pada Pilkada 2024

06/12/2024

JAKARTA – Salah satu isu penting dalam Pilkada 2024 adalah pelanggaran administrasi. Pasalnya sering kali permasalahan ini menjadi alasan pasangan...

Segini total pendapatan gubernur dan wakil gubernur.

Pantas Jadi Rebutan, Segini Total Pendapatan Gubernur dan Wakil Gubernur

02/12/2024

Jakarta - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 baru saja usai. Kini, proses Pilkada 2024 sudah masuk tahapan penghitungan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    4915 shares
    Share 1966 Tweet 1229
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1136 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    958 shares
    Share 383 Tweet 240
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.