JAKARTA – Kotak kosong adalah istilah untuk terjadinya fenomena calon tunggal yang tidak memiliki lawan pada sebuah kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada).
Berbagai alasan muncul atas fenomena kotak kosong ini. Misalnya, tidak adanya kandidat yang memenuhi syarat, pasangan bakal calon kepala daerah yang lain memilih untuk mundur. Jika fenomena kotak kosong ini muncul pada Pilkada 2024, pemilih dapat memilih antara calon tunggal atau kotak kosong yang merupakan representasi dari tidak adanya pilihan lain.
Baca Juga: Usai Penetapan Paslon, Berikut Jadwal Kampanye Pilkada 2024
Aturan Kotak Kosong dalam Pilkada
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pemilihan yang hanya diikuti satu pasang calon dapat dilaksanakan dengan beberapa syarat.
Salah satunya adalah apabila setelah dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran calon kepala daerah. Jika sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran di daerah tersebut tetap hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar, maka dilanjutkan ke tahapan verifikasi sampai pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk maju dalam pilkada.
Baca Juga: Debat Perdana Pilkada Jakarta Dimulai 6 Oktober, Ini Catatan dari KPU
Bagaimana Jika Kotak Kosong Menang?
Kemudian, akan muncul pertanyaan mengenai apa yang terjadi jika suara untuk kotak kosong lebih banyak daripada suara untuk calon tunggal. Untuk mengantisipasi hal ini, dibuatlah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2018, yang isinya jika kotak kosong mendapatkan suara lebih banyak, KPU akan menjadwalkan pemilihan ulang pada periode pemilihan serentak berikutnya.
Pilkada ulang ini biasanya dilakukan pada tahun berikutnya atau sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Calon tunggal yang sebelumnya kalah melawan kotak kosong tersebut masih diperbolehkan untuk mencalonkan diri lagi pada pemilihan ulang.
Untuk mengisi kekosongan pemerintahan daerah tersebut, KPU akan berkoordinasi dengan kementerian dalam negeri untuk menunjuk penjabat sementara, seperti penjabat gubernur, bupati, atau wali kota, untuk menjalankan pemerintahan sampai pemilihan ulang dilaksanakan.
Discussion about this post