Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

by Attar Pradana
16/05/2025
in Berita
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak hanya digunakan untuk melamar pekerjaan baru, tetapi juga diperlukan saat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, mengajukan pinjaman, beasiswa, atau keperluan administratif lainnya.

Meski demikian, tak jarang terjadi kasus di mana perusahaan atau bagian HRD enggan atau menunda pemberian surat ini. Padahal, surat paklaring adalah hak yang seharusnya diberikan kepada setiap karyawan yang sudah mengakhiri masa kerjanya secara sah.

Baca Juga: Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

Apa Itu Surat Paklaring dan Fungsinya

Paklaring adalah surat keterangan kerja yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk mantan karyawan. Umumnya, surat ini mencantumkan informasi penting seperti nama, posisi terakhir, lama masa kerja, serta catatan kinerja atau kontribusi karyawan selama bekerja.

Fungsi dari surat ini cukup luas, mulai dari syarat melamar kerja, pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan, hingga syarat administratif untuk pengajuan kredit, beasiswa, atau studi lanjutan. Oleh karena itu, dokumen ini memiliki nilai yang cukup krusial bagi mantan karyawan.

Kewajiban Perusahaan Memberikan Paklaring

Secara hukum, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memberikan surat keterangan kerja kepada karyawan yang telah menyelesaikan masa kerjanya. Hal ini dapat merujuk pada Pasal 1602z Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa pemberi kerja wajib memberikan surat keterangan kepada pekerja yang telah berakhir masa kerjanya.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 juga menekankan pentingnya penghormatan atas hak-hak pekerja, termasuk pemberian dokumen administratif pasca hubungan kerja.

Baca Juga: Apakah Ormas yang Berbuat Onar Bisa Dibubarkan? Ini Aturan Hukumnya

Mengapa HRD Menolak atau Menahan Surat Paklaring

Ada sejumlah alasan yang sering digunakan oleh perusahaan untuk menunda atau menolak memberikan paklaring, seperti:

  • Pengunduran diri dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan

  • Karyawan dianggap melakukan pelanggaran sebelum keluar

  • Belum menyelesaikan proses serah terima pekerjaan

  • Tidak adanya sistem atau prosedur tertulis terkait permintaan paklaring

Meski demikian, alasan tersebut tidak bisa dijadikan dasar yang sah untuk menahan surat paklaring, apalagi jika hubungan kerja telah berakhir sesuai prosedur.

Konsekuensi Hukum bagi Perusahaan yang Menahan Paklaring

Jika HRD menahan surat paklaring tanpa alasan yang dapat dibenarkan, mantan karyawan berhak menempuh jalur hukum atau melapor ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Instansi ini berwenang memanggil pihak perusahaan untuk melakukan mediasi dalam rangka penyelesaian sengketa hubungan kerja.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, perusahaan yang menghambat hak administratif karyawan bisa dikenai sanksi mulai dari teguran hingga pembekuan sebagian operasional usaha. Selain itu, mantan karyawan juga dapat menggugat secara perdata apabila dirugikan secara finansial karena keterlambatan atau penolakan surat paklaring tersebut.

Penolakan sepihak dari perusahaan juga berisiko merusak citra perusahaan, terlebih jika persoalan tersebut menjadi perbincangan di media sosial.

Langkah yang Bisa Diambil Karyawan

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mendapatkan surat paklaring, berikut beberapa langkah yang dapat ditempuh:

  1. Ajukan permintaan secara resmi secara tertulis kepada HRD atau pimpinan perusahaan.

  2. Lakukan pendekatan personal kepada atasan langsung atau manajer HRD.

  3. Laporkan ke Disnaker apabila permintaan tetap diabaikan tanpa alasan jelas.

  4. Konsultasikan dengan ahli hukum untuk mengetahui langkah hukum yang dapat diambil jika mengalami kerugian akibat penolakan tersebut.

Artikel Terkait

Ilustrasi Palu Pengadilan Hukum

Apakah Ormas yang Berbuat Onar Bisa Dibubarkan? Ini Aturan Hukumnya

30/04/2025

JAKARTA - Organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia berfungsi sebagai wadah bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan...

Ilustrasi Uang Palsu

Sanksi Hukum bagi Pelaku Pengguna dan Pengedar Uang Palsu di Indonesia

16/04/2025

JAKARTA - Mantan artis sinetron kolosal yang populer di era 2000-an Sekar Arum Widara menjadi sorotan setelah ditangkap oleh Polres...

Ilustrasi Bangunan Pinggir Sungai Penyebab Banjir

Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

14/03/2025

JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai membongkar ratusan bangunan liar di bantaran Kali Sepak, Desa...

Ilustrasi Bencana Alam Banjir

Apakah Korban Banjir Bisa Menggugat Pemerintah? Ini Mekanismenya

07/03/2025

JAKARTA - Banjir mengepung sejumlah wilayah di Jabodetabek. Ribuan masyarakat terdampak bencana ini. Bencana banjir bisa terjadi karena faktor alam...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5024 shares
    Share 2010 Tweet 1256
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1180 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3349 shares
    Share 1340 Tweet 837
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1090 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.