JAKARTA – Rokok tanpa cukai atau rokok ilegal sering beredar di pasaran dengan harga lebih murah dibandingkan rokok resmi. Namun, baik penjual maupun pembeli dapat dikenakan sanksi hukum di Indonesia.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menetapkan aturan tegas terkait peredaran rokok ilegal ini untuk melindungi pemasukan negara dan kesehatan masyarakat.
Hukum Rokok Tanpa Cukai
Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, rokok yang beredar di Indonesia wajib memiliki pita cukai resmi sebagai bukti pembayaran pajak kepada negara. Barang ini dikategorikan sebagai barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan negara dari segi penerimaan pajak serta mendukung peredaran produk yang tidak terjamin kualitasnya.
Baca Juga: Klakson Telolet Dilarang, Ini Aturan Hukumnya
Pasal 54 dan 56 UU Cukai secara tegas melarang produksi, peredaran, dan penjualan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai. Rokok ilegal umumnya mencakup beberapa jenis, seperti:
- Rokok polos tanpa pita cukai
- Rokok dengan pita cukai palsu
- Rokok dengan pita cukai bekas atau salah peruntukan
Sanksi bagi Penjual Rokok Tanpa Cukai
Penjual rokok tanpa pita cukai dapat dikenakan sanksi berat berdasarkan UU Cukai, yaitu:
- Pasal 54: Setiap orang yang membuat atau menjual rokok tanpa cukai dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
- Pasal 55: Jika seseorang menjual rokok dengan pita cukai bekas, palsu, atau salah peruntukan, mereka dapat dikenakan denda hingga 5 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
- Pasal 56: Pihak yang memperjualbelikan atau mengedarkan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda dan penyitaan barang ilegal tersebut.
Selain sanksi pidana, pihak berwenang juga dapat melakukan tindakan tegas berupa razia dan penyitaan rokok ilegal di pasaran.
Baca Juga: Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas
Sanksi bagi Pembeli Rokok Tanpa Cukai
Meskipun sanksi utama lebih banyak ditujukan kepada penjual dan produsen, pembeli juga berisiko mendapatkan konsekuensi hukum. Pembeli dapat dianggap ikut serta dalam peredaran barang ilegal dan melanggar ketentuan hukum. Jika terbukti membeli dalam jumlah besar atau untuk diperjualbelikan kembali, mereka dapat terjerat pasal-pasal dalam UU Cukai dengan ancaman denda atau pidana.
Upaya Pemerintah dalam Memberantas Rokok Tanpa Cukai
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus melakukan berbagai langkah untuk menekan peredaran rokok ilegal, antara lain:
- Operasi penindakan secara berkala di pasar dan toko-toko.
- Kampanye kesadaran masyarakat tentang bahaya dan dampak hukum.
- Peningkatan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lain untuk memberantas rokok ilegal dari hulu ke hilir.
Baik penjual maupun pembeli dapat dikenakan sanksi hukum di Indonesia. Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui standar produksi yang sesuai. Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih waspada dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas rokok tanpa cukai demi kepentingan bersama.
Discussion about this post