Jakarta – Baru-baru ini, peristiwa kecelakaan yang terjadi di gerbang tol (GT) Halim Utama arah Jakarta menjadi sorotan. Sang sopir truk maut yang menyeruduk tujuh mobil yang antre di gerbang tol, adalah seorang bocah berusia 18 tahun berinisial MI. Hal ini membuktikan bahwa meski kita sudah berhati-hati, ada saja oknum yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan.
Nah, ada sederet pasal kecelakaan lalu lintas yang berlaku. Besaran hukuman bagi pelaku penyebab kecelakaan lalu lintas ini tergantung dari kondisi korban dan hasil pemeriksaan, terutama jika menyebabkan kematian, baik itu sengaja maupun tidak disengaja. Tujuannya, agar seluruh pengguna jalan lebih waspada dan sadar akan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Umumnya, pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa hingga meninggal dunia, bakal dipenjara maksimal 6 tahun atau dikenakan denda maksimal Rp12 juta. Ketentuan ini diatur dalam pasal kecelakaan lalu lintas, yaitu Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009.
Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ mengatur hukuman bagi pengemudi yang menyebabkan laka lantas sehingga mengakibatkan korban luka maupun meninggal dunia. Adapun ketentuan pasalnya adalah sebagai berikut:
(1) Pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka, baik luka ringan maupun luka berat, atau meninggal dunia diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 sepuluh juta rupiah).
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Sehingga bisa ditarik kesimpulan, jika korban mengalami luka ringan dan kerusakan kendaraan, maka pelaku dipidana penjara maksimal 1 (satu) tahun dan denda maksimal Rp2 juta. Sedangkan jika menyebabkan korban kecelakaan luka berat maka, pelaku dikenakan penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda Rp10 juta. Terakhir, jika sampai menyebabkan korban meninggal dunia, maka pelaku dipenjara maksimal 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp12 juta.
BACA JUGA: Hati-Hati, Main Petasan Sembarangan Bisa Dijerat Undang-Undang Bahan Peledak
Selain pasal yang mengatur tentang hukuman bagi pelaku kecelakaan lalu lintas, ada juga pasal yang mengatur dan mewajibkan pelaku membantu korban. Hal ini tertuang di Pasal 235 UU LLAJ. Pasal ini menyebutkan bahwa pengemudi wajib membantu biaya pengobatan jika korban mengalami cedera. Sementara jika korban meninggal, pelaku juga perlu membantu biaya pemakamannya. Namun, kewajiban bantuan biaya ini tidak disertai sanksi hukum yang memaksa.
Kemudian ada juga pasal kecelakaan lalu lintas berisi ketentuan tanggung jawab pengemudi yang terlibat laka lantas, yakni Pasal 231 ayat [1] UU LLAJ yang berisi:
1. Menghentikan mobil yang dikemudikan.
2. Memberi pertolongan kepada korban.
3. Melaporkan peristiwa kecelakaan ke Kepolisian terdekat.
4. Memberi keterangan terkait kejadian.
Kalau pengemudi sedang dalam kondisi terpaksa dan tidak bisa berhenti maupun memberi pertolongan, paling tidak harus segera melapor ke Kepolisian terdekat.
Tak cuma itu, ada pula pasal yang mengatur hukuman bagi pelaku tabrak lari. Tabrak lari sendiri adalah ketika pengemudi yang menyebabkan kecelakaan tidak berhenti dan tidak memberi pertolongan kepada korban tanpa keterangan yang jelas. Hukuman untuk pelaku tabrak lari dikenakan Pasal 312 UU LLAJ yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Pelaku tabrak lari juga diwajibkan untuk memberi bantuan biaya pengobatan atau pemakaman. Meskipun tidak disertai ancaman sanksi secara memaksa, tetapi hakim bisa menetapkan terdakwa untuk memberi bantuan biaya untuk korban. Ketentuan ini diatur dalam Putusan MA No. 1212 K/Pid/2011.
Pascaterjadinya kecelakaan, akan ada pelaku, korban, dan saksi. Polisi akan meminta keterangan dari saksi dan pelaku. Di sini, pelaku wajib kooperatif ketika dimintai keterangan oleh polisi. Sementara itu, korban memiliki hak untuk mendapat pertolongan, perawatan, santunan, sampai dengan ganti rugi dari pelaku, perusahaan asuransi, hingga pemerintah.
Discussion about this post