Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Opini

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Intan Nur Rahmawanti SH.,MH.,CPL.,CTA.,CPCLE.,CPM.,CP3LS. Wakil Ketua Komisi Advokasi dan Pengaduan BPKN RI , Advokat anak

by Berita Hukum ID
26/04/2026
in Opini
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp
Jogjakarta, Berita Hukum – Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang tua yang menitipkan masa depan buah hati mereka. Disaat kedua orang tua tak mampu menjaga anak karena bekerja, Day care adalah solusi dengan segala konsekuensinya. Namun, skandal memilukan di Little Aresha Yogyakarta telah merobek fasad tersebut, mengungkap realitas kelam di mana 53 anak justru berakhir sebagai korban dalam ruang penyiksaan yang tersembunyi. Kasus ini bukan sekadar kriminalitas biasa; ini adalah alarm keras mengenai betapa rapuhnya posisi anak sebagai konsumen jasa yang paling rentan. Ketika tangan dan kaki yang mungil diikat atas nama ketertiban, kita dipaksa menghadapi kenyataan pahit: tanpa pengawasan yang ketat dan sistem perlindungan konsumen yang berpihak pada anak, ruang pengasuhan bisa dengan mudah berubah menjadi ruang ”penyiksaan” yang tidak terpantau.

Anak adalah konsumen rentan

Pasal 5 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM): Menyatakan bahwa kelompok masyarakat yang rentan—termasuk anak-anak—berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya. Sebagai silent victim anak – anak tidak bisa langsung komplain saat menerima layanan buruk, anak-anak—terutama balita—tidak memiliki kemampuan verbal atau kognitif untuk melaporkan malpraktik. Hal ini dimanfaatkan oleh oknum di Little Aresha untuk melakukan kekerasan tanpa takut ketahuan secara instan. Ada jurang informasi yang lebar antara apa yang dipromosikan (fasilitas edukatif) dengan apa yang dilakukan di balik pintu tertutup (pengikatan fisik). Orang tua hanya melihat “bungkus” luar, sementara anak sebagai pengguna jasa utama terjebak dalam realitas yang berbeda total. Tindakan tersangka yang mengikat tangan dan kaki anak menunjukkan adanya upaya mengubah kekerasan menjadi prosedur operasional standar (SOP). Ini adalah pelanggaran berat hak konsumen atas keamanan dan keselamatan.

Kegagalan Sistemik dan Urgensi Pengawasan

• Celah Hukum Daycare Ilegal:
Little Aresha terungkap beroperasi tanpa izin. Ini menunjukkan lemahnya pendataan dan pengawasan lapangan oleh dinas terkait. Bisnis jasa pengasuhan seharusnya diperlakukan dengan standar ketat seperti institusi medis atau farmasi karena menyangkut keselamatan nyawa.
• Ketiadaan Mekanisme Kontrol Independen:
Ketiadaan akses CCTV atau laporan harian yang transparan membuat pengelola memiliki kekuasaan absolut atas anak-anak. Pengawasan harus didorong ke arah transparansi digital yang bisa diakses konsumen (orang tua) kapan saja.
• Sertifikasi Tenaga Pendidik yang Diabaikan:
Banyaknya tersangka dalam kasus ini (13 orang) menunjukkan bahwa kekerasan terjadi secara kolektif. Ada urgensi untuk melakukan audit terhadap kualifikasi psikologis dan sertifikasi etika profesi bagi setiap pengasuh di lembaga serupa.

Implikasi Jangka Panjang terhadap Perlindungan Konsumen Rentan

Dalam hukum perlindungan konsumen, barang rusak bisa diganti. Namun, dalam jasa pengasuhan, “produk gagal” berupa trauma psikologis pada anak bersifat permanen dan berdampak pada pertumbuhan mereka di masa depan. Pasal 4 UU 8 Tahun 1999 menlindungi hak konsumen berupa Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan. Konsumen berhak menggunakan barang/jasa tanpa risiko membahayakan kesehatan atau keselamatan. Pelanggaran atas hak konsumen dapat berakibat pada dikenakannya sanksi hukum berupa denda administratif, ganti rugi, maupun pidana kurungan hingga 5 tahun. Penetapan 13 tersangka harus menjadi yurisprudensi (rujukan hukum) bahwa kelalaian pengawasan dalam bisnis jasa anak memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat karena dapat dikenakan pasal berlapis berupa UU perlindungan anak, UU HAM dan UU Perlindungan Konsumen.
Kasus Little Aresha adalah pengingat pahit bahwa label “lembaga pendidikan” atau “penitipan anak” tidak otomatis menjamin keamanan. Anak-anak, sebagai konsumen yang secara alami tidak berdaya, tidak boleh lagi dibiarkan bertarung sendirian di pasar jasa yang tidak teregulasi dengan ketat. Negara, penyedia jasa, dan orang tua harus bersinergi untuk memastikan tragedi serupa tidak pernah terulang.

LBH Nusa siap mendampingi orang tua yang ingin berproses secara hukum, dimana saat ini Jogjakarta baru menerbitkan Perda Pelindungan Konsumen yang mengatur perlindungan konsumen rentan yaitu perempuan anak manula difabel.

Silakan hubungi LBH Nusa lebih lanjut di 0815-7899-7046.

Artikel Terkait

No Content Available

Discussion about this post

Berita Terkini

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5907 shares
    Share 2363 Tweet 1477
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1391 shares
    Share 556 Tweet 348
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3614 shares
    Share 1446 Tweet 904
  • Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

    609 shares
    Share 244 Tweet 152
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1207 shares
    Share 483 Tweet 302
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    878 shares
    Share 351 Tweet 220
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.