JAKARTA – Calon Gubernur Maluku Utara meninggal dalam kecelakaan laut. Peristiwa naas tersebut terjadi saat kapal cepat atau speedboad (Bela-72) yang ditumpangi Benny Laos dan rombongan terbakar saat sedang mengisi bahan bakar di Pelabuhan Regional Bobong, Desa Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Sabtu (12/10/2024) pukul 14.05 WIT.
Penyelidikan terkait insiden ini masih terus dilakukan oleh pihak terkait. Muncul pula wacana bahwa istri mendiang Benny Laos, Sherly Tjoanda bakal menggantikan dalam kontestasi Pilkada Maluku Utara 2024. Namun, bagaimana aturan terkait pergantian tersebut? Berikut pembahasannya.
Baca Juga: Dilarang Melibatkan Anak dalam Kampanye Pilkada, Ini Aturan dan Sanksinya
Terkait pergantian calon gubernur dalam kontestasi Pilkada, aturan tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Pada Pasal 54 ayat (1) UU Pilkada dijelaskan bahwa:
“Dalam hal pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka waktu sejak penetapan pasangan calon sampai dengan hari pemungutan suara, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara”.
Baca Juga: Apa Itu Kotak Kosong pada Pilkada 2024? Ini Penjelasannya
Berikut ini adalah tahapan yang harus diikuti dalam pergantian calon kepala daerah yang meninggal dunia dalam Pilkada 2024:
- Pengajuan Calon Pengganti
-
- Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung calon tersebut wajib mengajukan calon pengganti kepada KPU setempat.
- Pengajuan calon pengganti harus dilakukan dalam waktu maksimal 7 hari setelah calon dinyatakan meninggal.
- Syarat Calon Pengganti
- Calon pengganti harus memenuhi syarat pencalonan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Calon pengganti harus berasal dari partai politik yang sama atau dari koalisi partai yang sama yang mengusung calon sebelumnya.
- Penetapan Calon Pengganti oleh KPU
- Setelah calon pengganti diajukan, KPU akan memverifikasi persyaratan dan menetapkan calon baru tersebut.
- Jika calon pengganti memenuhi syarat, KPU akan mengumumkan penggantian tersebut kepada publik.
- Tahapan Pemilu Tetap Berjalan
- Meskipun ada pergantian calon, tahapan pemilu tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU, kecuali jika KPU memutuskan adanya penyesuaian jadwal untuk memberikan waktu yang cukup bagi calon pengganti.
Discussion about this post