JAKARTA – Pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mencuat setelah pilkada 2024. Dalam beberapa kesempatan Presiden Prabowo Subianto mengatakan perlu adanya perbaikan sistem pilkada, termasuk pilkada oleh DPRD. Pasalnya penyelenggaraan pilkada dinilai pemborosan karena memerlukan anggaran yang besar.
Baca Juga: Biaya Pilkada 2024 Mahal, Muncul Wacana Pilkada Melalui DPRD
Pro dan kontra pun terjadi, beberapa kalangan mendukung penuh, tetapi tidak sedikit juga yang menentang.
Seperti diketahui, mulanya kepala daerah memang tidak dipilih secara langsung. Namun, dinamika politik di Indonesia mengubah aturan terkait pilkada yang dipilih langsung oleh rakyat.
Pada 2014, DPR mengeluarkan undang-undang mengatur kepala daerah dipilih melalui DPRD. Peraturan ini mengundang reaksi beberbagai pihak, hingga akhirnya presiden RI saat itu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan 2 peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait pilkada.
SBY Terbitkan 2 Perppu
DPR mengesahkan aturan baru pada 26 September 2014 mengenai pilkada yang dipilih oleh DPRD melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Namun, pada saat itu SBY langsung bereaksi dengan menolak aturan tersebut.
Baca Juga: Apa Itu Rekapitulasi Suara dan Bagaimana Prosesnya?
Presiden ke-6 RI tersebut menuturkan bahwa merupakan suatu kemunduran demokrasi jika kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD. Ia mengeluarkan pernyataan penolakan pada 30 September 2014 di Hotel Sultan, Jakarta.
Penolakan sejalan dengan dikeluarkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagai pencabut dan pengganti UU Nomor 22 Tahun 2014. Isi UU tersebut adalah tentang mengatur DPRD sebagai pihak yang akan memilih setiap kepala daerah.
Selain itu, SBY juga mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 untuk mencabut dan menggantikan Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Isi UU tersebut adalah mengenai kewenangan DPRD untuk menjadi pihak pemilih kepala daerah.
Mengutip dari laman Sekretariat Kabinet RI, kedua Perppu tersebut ditandatangani oleh SBY pada 2 Oktober 2014 sebagai upaya penolakan terhadap pemilihan kepala daerah yang diselenggarakan secara tidak langsung oleh DPRD.
Demikian sejarah singkat SBY menolak pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD dengan langsung menerbitkan dua Perppu.
Discussion about this post