Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

SBY Tolak Pilkada oleh DPRD pada 2014, Terbitkan 2 Perppu

by Attar Pradana
20/12/2024
in Berita
Ilustrari Hak Angket DPR | Foto: Antara

Ilustrari Hak Angket DPR | Foto: Antara

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mencuat setelah pilkada 2024.  Dalam beberapa kesempatan Presiden Prabowo Subianto mengatakan perlu adanya perbaikan sistem pilkada, termasuk pilkada oleh DPRD. Pasalnya penyelenggaraan pilkada dinilai pemborosan karena memerlukan anggaran yang besar.

Baca Juga: Biaya Pilkada 2024 Mahal, Muncul Wacana Pilkada Melalui DPRD

Pro dan kontra pun terjadi, beberapa kalangan mendukung penuh, tetapi tidak sedikit juga yang menentang. 

Seperti diketahui, mulanya kepala daerah memang tidak dipilih secara langsung. Namun, dinamika politik di Indonesia mengubah aturan terkait pilkada yang dipilih langsung oleh rakyat.

Pada 2014, DPR mengeluarkan undang-undang mengatur kepala daerah dipilih melalui DPRD. Peraturan ini mengundang reaksi beberbagai pihak, hingga akhirnya presiden RI saat itu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan 2 peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait pilkada.

SBY Terbitkan 2 Perppu

DPR mengesahkan aturan baru pada 26 September 2014 mengenai pilkada yang dipilih oleh DPRD melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Namun, pada saat itu SBY langsung bereaksi dengan menolak aturan tersebut. 

Baca Juga: Apa Itu Rekapitulasi Suara dan Bagaimana Prosesnya?

Presiden ke-6 RI tersebut menuturkan bahwa merupakan suatu kemunduran demokrasi jika kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD. Ia mengeluarkan pernyataan penolakan pada 30 September 2014 di Hotel Sultan, Jakarta. 

Penolakan sejalan dengan dikeluarkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagai pencabut dan pengganti UU Nomor 22 Tahun 2014. Isi UU tersebut adalah tentang mengatur DPRD sebagai pihak yang akan memilih setiap kepala daerah. 

Selain itu, SBY juga mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 untuk mencabut dan menggantikan Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Isi UU tersebut adalah mengenai kewenangan DPRD untuk menjadi pihak pemilih kepala daerah. 

Mengutip dari laman Sekretariat Kabinet RI, kedua Perppu tersebut ditandatangani oleh SBY pada 2 Oktober 2014 sebagai upaya penolakan terhadap pemilihan kepala daerah yang diselenggarakan secara tidak langsung oleh DPRD. 

Demikian sejarah singkat SBY menolak pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD dengan langsung menerbitkan dua Perppu.

Artikel Terkait

Karyawan terdampak PHK digaji pemerintah selama 6 bulan.

Karyawan Terdampak PHK Tetap “Digaji” Pemerintah, Ini Syarat dan Ketentuannya

17/02/2025

Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto resmi meneken aturan baru soal soal Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi buruh yang menjadi...

sidang putusan MK sengketa pilpres 2024

Bagaimana Alur Gugatan Hasil Pilkada 2024 di MK? Ini Penjelasannya

13/12/2024

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima lebih dari 100 pengajuan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pengajuan tersebut didominasi...

Eks napi boleh maju di Pilkada

Ini Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi pada Pilkada 2024

06/12/2024

JAKARTA – Salah satu isu penting dalam Pilkada 2024 adalah pelanggaran administrasi. Pasalnya sering kali permasalahan ini menjadi alasan pasangan...

Segini total pendapatan gubernur dan wakil gubernur.

Pantas Jadi Rebutan, Segini Total Pendapatan Gubernur dan Wakil Gubernur

02/12/2024

Jakarta - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 baru saja usai. Kini, proses Pilkada 2024 sudah masuk tahapan penghitungan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025
Pelantikan Bakorpus HIPMI Hadapi Tantangan Bonus Demografi Bangsa

Pelantikan Bakorpus HIPMI Hadapi Tantangan Bonus Demografi Bangsa

10/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    3622 shares
    Share 1449 Tweet 906
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    2771 shares
    Share 1108 Tweet 693
  • Heboh! Warga Kena Tilang ETLE Hingga Rp15 Juta, Ini Cara Ceknya

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • Pantas Jadi Rebutan, Segini Total Pendapatan Gubernur dan Wakil Gubernur

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan oleh Pinjol Ilegal

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.