Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur Jakarta 2024. Pengumuman itu digelar di Hotel Sari Pan Pacific, Sabtu (07/12/2024). Hasilnya, KPU Jakarta resmi menetapkan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, sebagai pemenang Pilkada Jakarta 2024, dengan total 2.183.239 suara.
Rekapitulasi sendiri adalah salah satu tahapan resmi yang dilakukan KPU dalam mengumpulkan dan menjumlahkan suara dari semua tempat pemungutan suara (TPS). Dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Rekapitulasi adalah ringkasan; ikhtisar, ringkasan isi atau ikhtisar pada akhir laporan atau akhir hitungan, pembuatan perincian data yang bercampur aduk menurut kelompok utama.
Baca juga: Ini Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi pada Pilkada 2024
Sehingga, Rekapitulasi adalah jumlah total perolehan suara yang diambil dan dikumpulkan dari hasi penghitungan suara mulai dari kecamatan, kabupaten dan kota, serta provinsi. Tujuan adanya rekapitulasi adalah untuk mengonfirmasi transparansi dan keakuratan hasil pilkada.
Proses rekapitulasi hasil penghitungan terdiri dari sejumlah tahapan:
1. Pemungutan suara di TPS sesuai tanggal yang telah ditentukan.
2. Verifikasi surat suara sah
3. Penghitungan surat suara sesuai jenis pemilihan (Gubernur, Bupati, Wali Kota)
4. Rekapitulasi surat suara dilakukan bertahap mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi
5. Pengumuman hasil secara resmi di laman KPU sehingga bisa diakses daring
Dalam prosesnya, rekapitulasi penghitungan suara diawasi oleh penyelenggara, saksi, dan pengawas pemerintah. Hal ini untuk memastikan tidak ada kecurangan sekaligus memvalidasi hasil pemungutan suara dengan tepat. Sementara itu, tahap penghitungan hingga rekapitulasi suara digelar usai Pilkada 2024, dan dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024 hingga 16 Desember 2024.
Baca juga: Pantas Jadi Rebutan, Segini Total Pendapatan Gubernur dan Wakil Gubernur
Dalam Pilkada 2024, rekapitulasi suara menggunakan dua metode penghitungan, yakni quick count dan real count.
Metode Quick Count
Metode ini dilakukan oleh lembaga survei independent dengan menggunakan sampel yang diperoleh dari tempat pemungutan suara (TPS). Hasil penghitungan suara dengan metode quick count belum mutlak dan sah untuk dijadikan rekapitulasi hasil suara dalam menentukan pemenang dalam kontestasi Pilkada 2024.
Metode Real Count
Metode ini adalah menghitung secara manual dan dimumkan di KPU, dengan mengumpulkan perolehan jumlah suara dari seluruh TPS di Indonesia. Hasil penghitungan suara metode quick count dipastikan kredibel dan sah.
Discussion about this post