Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Apa Itu Rekapitulasi Suara dan Bagaimana Prosesnya?

by Boni Kusnadi
09/12/2024
in Berita
Apa itu rekapitulasi suara dan bagaimana prosesnya?
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur Jakarta 2024. Pengumuman itu digelar di Hotel Sari Pan Pacific, Sabtu (07/12/2024). Hasilnya, KPU Jakarta resmi menetapkan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, sebagai pemenang Pilkada Jakarta 2024, dengan total 2.183.239 suara.

Rekapitulasi sendiri adalah salah satu tahapan resmi yang dilakukan KPU dalam mengumpulkan dan menjumlahkan suara dari semua tempat pemungutan suara (TPS). Dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Rekapitulasi adalah ringkasan; ikhtisar, ringkasan isi atau ikhtisar pada akhir laporan atau akhir hitungan, pembuatan perincian data yang bercampur aduk menurut kelompok utama.

Baca juga: Ini Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi pada Pilkada 2024

Sehingga, Rekapitulasi adalah jumlah total perolehan suara yang diambil dan dikumpulkan dari hasi penghitungan suara mulai dari kecamatan, kabupaten dan kota, serta provinsi. Tujuan adanya rekapitulasi adalah untuk mengonfirmasi transparansi dan keakuratan hasil pilkada.

Proses rekapitulasi hasil penghitungan terdiri dari sejumlah tahapan:

1. Pemungutan suara di TPS sesuai tanggal yang telah ditentukan.
2. Verifikasi surat suara sah
3. Penghitungan surat suara sesuai jenis pemilihan (Gubernur, Bupati, Wali Kota)
4. Rekapitulasi surat suara dilakukan bertahap mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi
5. Pengumuman hasil secara resmi di laman KPU sehingga bisa diakses daring

Dalam prosesnya, rekapitulasi penghitungan suara diawasi oleh penyelenggara, saksi, dan pengawas pemerintah. Hal ini untuk memastikan tidak ada kecurangan sekaligus memvalidasi hasil pemungutan suara dengan tepat. Sementara itu, tahap penghitungan hingga rekapitulasi suara digelar usai Pilkada 2024, dan dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024 hingga 16 Desember 2024.

Baca juga: Pantas Jadi Rebutan, Segini Total Pendapatan Gubernur dan Wakil Gubernur

Dalam Pilkada 2024, rekapitulasi suara menggunakan dua metode penghitungan, yakni quick count dan real count.

Metode Quick Count
Metode ini dilakukan oleh lembaga survei independent dengan menggunakan sampel yang diperoleh dari tempat pemungutan suara (TPS). Hasil penghitungan suara dengan metode quick count belum mutlak dan sah untuk dijadikan rekapitulasi hasil suara dalam menentukan pemenang dalam kontestasi Pilkada 2024.

Metode Real Count
Metode ini adalah menghitung secara manual dan dimumkan di KPU, dengan mengumpulkan perolehan jumlah suara dari seluruh TPS di Indonesia. Hasil penghitungan suara metode quick count dipastikan kredibel dan sah.

Artikel Terkait

Rangkaia tahapan pilkada 2024, mulai dari kampanye hingga hari pemungutan suara Foto: Antara

Usai Penetapan Paslon, Berikut Jadwal Kampanye Pilkada 2024

24/09/2024

Jakarta - Setelah penetapan nomor urut pasangan calon (paslon) yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (23/9), tahapan Pilkada...

Prabowo-Gibran siap hadapi gugatan sengketa hasil Pemilu 2024

Tim Hukum Prabowo-Gibran Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024

20/03/2024

Jakarta - Yusril Ihza Mahendra siap bela Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming di sidang Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah...

Ilustrasi Pemilu

Ini Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS Saat Pencoblosan Pemilu 2024

13/02/2024

JAKARTA - Pada 14 Februari 2024 masyarakat Indonesia akan merayakan pesta demokrasi. Pemilih pada Pemilu 2024 bisa mendatangi tempat pemungutan...

Ilustrasi KPU Pemilu 2024

Gaji dan Tugas KPPS di Pemilu 2024

07/02/2024

JAKARTA - Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemilu. KPPS bertanggung jawab atas kelancaran penyelenggaraan pemungutan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5278 shares
    Share 2111 Tweet 1320
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3440 shares
    Share 1376 Tweet 860
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    801 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1124 shares
    Share 450 Tweet 281
  • Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

    648 shares
    Share 259 Tweet 162
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.