Jakarta – Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 baru saja usai. Kini, proses Pilkada 2024 sudah masuk tahapan penghitungan surat suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Persaingan panas dari para calon wakil rakyat, khususnya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kerap menyedot perhatian masyarakat. Tak sedikit pula masyarakat yang penasaran dan bertanya mengenai besaran gaji gubernur dan wakil gubernur. Gubernur adalah jabatan kepala daerah yang memimpin di suatu provinsi dengan masa jabatan 5 tahun. Ketika masa jabatannya berakhir, dia bisa kembali dipilih maksimal untuk dua periode saja. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, gubernur dan wakil gubernur mendapatkan gaji, tunjangan, fasilitas jabatan, dan biaya penunjang operasional.
Gaji Gubernur dan Wakil Gubernur
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000, gaji pokok gubernur adalah Rp 3 juta per bulan, sedangkan gaji wakil gubernur Rp 2,4 juta per bulan. Selain memperoleh gaji, gubernur dan wakilnya juga mendapatkan tunjangan jabatan. Besaran tunjangan jabatan yang diterima berbeda-beda tiap daerah di Indonesia.
Baca juga: Ini Deretan Artis yang Kalah Pilkada 2024 Versi Quick Count
Tunjangan Jabatan
Hal mengenai tunjangan jabatan yang diterima gubernur dan wakil gubernur aktif atau masih menjabat diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001. Tunjangan jabatan gubernur Rp 5,4 juta per bulan. Sedangkan tunjangan jabatan wakil gubernur Rp 4,3 juta per bulan. Tak cuma itu, dalam menjalankan tugasnya memimpin suatu provinsi, gubernur dan wakilnya juga mendapat tunjangan operasional.
Tunjangan Operasional
Tunjangan ini dapat bervariasi berdasarkan pendapatan asli daerah (PAD) dan kondisi ekonomi daerah masing-masing. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000, biaya operasional itu diklasifikasikan berdasar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan rincian sebagai berikut:
– PAD lebih besar dari Rp 5 miliar: Biaya penunjang operasional paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD.
– PAD di atas Rp 5 miliar-Rp 10 miliar: Biaya penunjang operasional paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD.
– PAD di atas Rp 10 miliar-Rp 20 miliar: Biaya penunjang operasional paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD.
– PAD di atas Rp 20 miliar-Rp 50 miliar: Biaya penunjang operasional paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80 persen dari PAD.
– PAD di atas Rp 50 miliar-Rp 150 miliar: Biaya penunjang operasional paling rendah Rp400 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 persen dari PAD.
– PAD di atas Rp 150 miliar: Biaya penunjang operasional paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.
Tak cuma itu, gubernur dan wakil gubernur juga mendapat fasilitas jabatan yakni rumah dinas dan kendaraan dinas.
Rumah Dinas dan Kendaraan Dinas Gubernur dan Wakil Gubernur
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 berupa rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaannya. Rumah dinas ini tidak bisa menjadi hak milik gubernur dan wakil gubernur bila sudah nonaktif dan dikembalikan dalam keadaan baik kepada pemerintah.
Baca juga: Pramono-Rano Unggul Tipis, Pilkada Jakarta Potensi 2 Putaran?
Sehingga dengan demikian, besaran total gaji yang diterima gubernur dan wakil gubernur berikut fasilitas yang didapatkan, dipengaruhi berbagai faktor di antaranya lokasi geografis menyesuaikan biaya hidup di daerah yang dipimpin. Faktor berikutnya adalah pendapatan daerah. Kemudian factor kebijakan pemerintah daerah.
Discussion about this post