JAKARTA – Pramono Anung dan Rano Karno unggul sementara dengan perolehan suara 49,55 persen. Sementara itu, Ridwan Kamil-Suswono meraih 40,09 persen, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana 10,36 persen.
Hasil ini berdasarkan hitung cepat atau quick count Litbang Kompas Pilkada Jakarta 2024 sementara hingga pukul 15.53 WIB, Rabu (27/11/2024). Hasil tersebut berasal dari 81,25 persen data yang masuk dari 400 sampel TPS.
Lalu, akankah Pilkada Jakarta bakal berlangsung dua putaran?
Syarat Pilkada Jakarta 2 Putaran
Jakarta menjadi satu-satunya provinsi yang bisa menggelar Pilkada 2024 dua putaran. Hal ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016 dan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang disahkan pada April 2024.
BACA JUGA: Adu Kuat Pengaruh Jokowi dan Anies di Pilgub Jakarta
Dalam aturan tersebut, Pilkada Jakarta 2024 akan masuk putaran kedua jika tidak ada kandidat yang meraih lebih dari 50 persen suara. Putaran kedua diikuti oleh dua kandidat dengan suara terbanyak pada putaran pertama.
Pasal 11 ayat (1) UU tentang Provinsi DKI Jakarta disebutkan bahwa, “Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,”
“Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.” bunyi Pasal 11 Ayat (2) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.
BACA JUGA: Apa Itu TPS Khusus pada Pilkada 2024? Ini Syarat dan Ketentuannya
Artinya, ketiga pasangan calon Pilgub DKI Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, harus meraih lebih dari 50% suara untuk menang.
Meninjau hasil quick count sementara Pilkada Jakarta saat ini, Pilkada Jakarta 2024 diperkirakan berlangsung dua putaran karena pemenang harus meraih minimal 50,1 persen suara.
Namun meski demikian, hasil quick count bukan final dan hasil resmi akan diumumkan oleh KPU Jakarta.
Discussion about this post