Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Pramono-Rano Unggul Tipis, Pilkada Jakarta Potensi 2 Putaran?

by Shinta
27/11/2024
in Berita
Pramono Anung dan Rano Karno unggul sementara dengan perolehan suara 49,55 persen berdasarkan hitung cepat Litbang Kompas Pilkada Jakarta 2024

Pramono Anung dan Rano Karno unggul sementara dengan perolehan suara 49,55 persen berdasarkan hitung cepat Litbang Kompas Pilkada Jakarta 2024

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Pramono Anung dan Rano Karno unggul sementara dengan perolehan suara 49,55 persen. Sementara itu, Ridwan Kamil-Suswono meraih 40,09 persen, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana 10,36 persen.

Hasil ini berdasarkan hitung cepat atau quick count Litbang Kompas Pilkada Jakarta 2024 sementara hingga pukul 15.53 WIB, Rabu (27/11/2024). Hasil tersebut berasal dari 81,25 persen data yang masuk dari 400 sampel TPS.

Lalu, akankah Pilkada Jakarta bakal berlangsung dua putaran?

Syarat Pilkada Jakarta 2 Putaran

Jakarta menjadi satu-satunya provinsi yang bisa menggelar Pilkada 2024 dua putaran. Hal ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016 dan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang disahkan pada April 2024.

BACA JUGA: Adu Kuat Pengaruh Jokowi dan Anies di Pilgub Jakarta

Dalam aturan tersebut, Pilkada Jakarta 2024 akan masuk putaran kedua jika tidak ada kandidat yang meraih lebih dari 50 persen suara. Putaran kedua diikuti oleh dua kandidat dengan suara terbanyak pada putaran pertama.

Pasal 11 ayat (1) UU tentang Provinsi DKI Jakarta disebutkan bahwa, “Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,”

“Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.” bunyi Pasal 11 Ayat (2) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.

BACA JUGA: Apa Itu TPS Khusus pada Pilkada 2024? Ini Syarat dan Ketentuannya

Artinya, ketiga pasangan calon Pilgub DKI Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, harus meraih lebih dari 50% suara untuk menang.

Meninjau hasil quick count sementara Pilkada Jakarta saat ini, Pilkada Jakarta 2024 diperkirakan berlangsung dua putaran karena pemenang harus meraih minimal 50,1 persen suara.

Namun meski demikian, hasil quick count bukan final dan hasil resmi akan diumumkan oleh KPU Jakarta.

Artikel Terkait

No Content Available

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5002 shares
    Share 2001 Tweet 1251
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1174 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3344 shares
    Share 1338 Tweet 836
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    773 shares
    Share 309 Tweet 193
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.