JAKARTA – Pilkada 2024 akan digelar serentak pada 27 November 2024. Masyarakat akan memilih para pemimpin yang akan menentukan arah pembangunan lima tahun ke depan.
Warga negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pilkada 2024, memiliki hak untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara. Namun, karena berbagai alasan membuat pemilih tidak dapat hadir di tempat pemungutan suara (TPS) saat hari pencoblosan.
Baca Juga: Ini Syarat Nyoblos di TPS Lain pada Pilkada 2024
Untuk mengatasi masalah tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan berbagai aturan terkait TPS lokasi khusus. Aturan ini akan memudahkan para pemilih yang berada dalam situasi khusus, untuk tetap menggunakan hak pilihnya.
Berikut syarat dan ketentuan TPS khusus pada Pilkada 2024.
TPS Lokasi Khusus
TPS lokasi khusus diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilih Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, werta wali kota dan wakil wali kota. Dalam PKPU tersebut, beberapa tempat yang menjadi TPS lokasi khusus adalah sebagai berikut.
- Rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan
- Panti sosial atau panti rehabilitasi
- Relokasi bencana
- Daerah konflik
- Lokasi lainnya dengan kriteria: 1) Terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-elektronik, pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat. 2) Jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit satu TPS.
Aturan Pemilih di TPS Lokasi Khusus
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024, dalam menyusun daftar pemilih di lokasi khusus, KPU kabupaten dan kota bekerja sama dengan penanggung jawab di lokasi khusus.
Baca Juga: Prabowo Dukung Luthfi di Pilkada Jateng, Bolehkah? Ini Aturan Hukumnya
Proses penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus bisa dibantu PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan/atau PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Hasil dari kerja sama KPU kabupaten/kota dengan penanggung jawab di lokasi khusus ini nantinya akan dicatat dalam berita acara resmi.
Berikut daftar perlengkapan pemungutan suara di TPS.
1. Kotak Suara
Kotak suara digunakan untuk menyimpan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya. Kotak suara pada TPS disediakan dua kotak suara yang digunakan untuk Pemilu.
- Gubernur dan wakil gubernur
- Bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota
2. Surat Suara
Surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu.
3. Tinta
Tinta digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)/KPPSLN untuk memberi tanda khusus bagi pemilih yang telah memberikan suara di TPS/TPSLN. Jumlah tinta yang disediakan pada setiap TPS/TPSLN sebanyak dua botol.
4. Bilik Pemungutan Suara
Bilik pemungutan suara digunakan untuk menjamin kerahasiaan pemilih dalam melakukan pemungutan suara. Jumlah bilik pemungutan suara yang disediakan sebanyak empat buah pada setiap TPS/TPSLN.
5. Segel
- Segel dalam pemungutan suara digunakan untuk menyegel:
- Sampul kertas berisi surat suara.
- Sampul kertas berisi formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat.
- Sampul kertas berisi salinan DPT (Daftar Pemilih Tetap).
- Lubang kotak suara.
- Lubang kunci gembok atau alat pengaman lainnya.
6. Alat untuk Mencoblos Pilihan
Alat untuk mencoblos pilihan terdiri atas 1 set berupa:
- Paku untuk mencoblos
- Bantalan atau alas coblos
- Meja
7. Keperluan Lainnya
- Sampul kertas
- Tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban TPS, dan saksi
- Tanda pengenal KPPSLN, petugas ketertiban TPSLN, dan saksi
- Karet pengikat surat suara
- Lem/perekat
- Kantong plastik
- Bolpoin
- Gembok
- Spidol
- Formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat
- Stiker nomor kotak suara
- Tali pengikat alat pemberi tanda pilihan
- Alat bantu tunanetra.
Discussion about this post