JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima lebih dari 100 pengajuan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pengajuan tersebut didominasi sengketa hasil pemilihan bupati dan wali kota.
Untuk diketahui, bahwa layanan pengajuan permohonan sengketa dibuka hingga 18 Desember 2024. Proses ini dimulai setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah mengumumkan hasil perolehan suara, dengan batas waktu tiga hari kerja setelah pengumuman tersebut.
Baca Juga: Angka Golput Pilkada Jakarta Tertinggi, Wamendagri Ungkap Sebabnya
Hal ini sesuai pernyataan Ketua MK, Suhartoyo yang mengatakan bahwa, “Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu. Tapi provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,” ujar Suhartoyo, Senin, (9/12/2024).
Lalu, bagaimana alur gugatan hasil Pilkada 2024 di MK? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Pantas Jadi Rebutan, Segini Total Pendapatan Gubernur dan Wakil Gubernur
Tahapan Pengajuan Permohonan
- Pengajuan awal
Pemohon dapat mengajukan permohonan melalui sistem elektronik (e-AP3) dalam tiga hari kerja setelah KPU daerah mengumumkan hasil Pilkada. - Perbaikan dan kelengkapan dokumen
Setelah permohonan awal diajukan, pemohon diberikan waktu maksimal tiga hari kerja untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen permohonan. - Pencatatan permohonan
Jika permohonan dinyatakan memenuhi syarat, MK akan mencatatnya dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) menggunakan sistem e-BRPK. Pemohon kemudian menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai tanda bahwa permohonan telah terdaftar resmi. - Penetapan sidang
Setelah pendaftaran selesai, hakim MK akan melakukan gelar perkara dan menetapkan jadwal persidangan.
Sidang Pemeriksaan dan Putusan
Sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan dimulai pada awal Januari 2025. Persidangan akan berlangsung dengan format yang mirip dengan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2024, di mana setiap panel terdiri dari tiga hakim konstitusi.
Namun, perbedaan utama terletak pada batas waktu putusan. MK diwajibkan menyelesaikan perselisihan hasil Pilkada dalam waktu 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.
Proses yang Transparan
Dalam keterangannya kepada media, Suhartoyo menekankan pentingnya transparansi dalam proses sengketa Pilkada 2024 ini. Dengan sistem elektronik yang digunakan, diharapkan semua tahapan, mulai dari pengajuan hingga putusan, berjalan lebih efisien dan dapat dipantau secara terbuka oleh publik.
Dengan alur ini, para pemohon diharapkan dapat memanfaatkan waktu dan sistem yang tersedia secara maksimal untuk mengajukan gugatan sesuai prosedur yang berlaku.
Discussion about this post