JAKARTA – Salah satu isu penting dalam Pilkada 2024 adalah pelanggaran administrasi. Pasalnya sering kali permasalahan ini menjadi alasan pasangan yang kalah mengajukan gugatan hasil Pilkada.
Untuk diketahui, pelanggaran administrasi dalam Pilkada didefinisikan sebagai pelanggaran yang berkaitan dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme pelaksanaan pemilihan di setiap tahapan.
Hal ini mencakup berbagai aspek administrasi yang harus dipatuhi oleh penyelenggara pemilu dan peserta pemilu.
Baca Juga: Pantas Jadi Rebutan, Segini Total Pendapatan Gubernur dan Wakil Gubernur
Aturan Hukum
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2024, terdapat tata cara untuk menangani pelanggaran administrasi.
Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti dalam penyelesaian pelanggaran administrasi menurut PKPU Nomor 15 Tahun 2024:
1. Tahapan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
- Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu: KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu atas pelanggaran administrasi dalam waktu 7 hari setelah rekomendasi diterima.
- Penyusunan Telaah Hukum: Dalam menindaklanjuti rekomendasi, KPU harus menyusun telaah hukum yang memperhatikan unsur pelanggaran administrasi pemilihan.
- Rapat Pleno: KPU kemudian melakukan rapat pleno untuk memeriksa dan memutus tindak lanjut atas pelanggaran tersebut. Rapat ini harus melibatkan rekomendasi dari Bawaslu sesuai dengan tingkatannya.
- Surat Tindak Lanjut: Setelah rapat pleno, KPU wajib mengirimkan surat tindak lanjut kepada Bawaslu.
2. Tahapan PPK dan PPS
- Menindaklanjuti Temuan Panwaslu: Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus segera menindaklanjuti temuan atau laporan rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu Kelurahan/Desa.
- Penyusunan Telaah Hukum: PPK dan PPS juga diwajibkan untuk menyusun telaah hukum terkait rekomendasi yang diterima.
- Rapat Pleno PPK/PPS: Setelah itu, PPK atau PPS melakukan rapat pleno untuk memeriksa dan memutus tindak lanjut pelanggaran administrasi.
- Laporan ke KPU: PPK melaporkan hasil temuannya kepada KPU Kabupaten/Kota, sedangkan PPS melaporkan kepada KPU melalui PPK.
Penyelesaian pelanggaran administrasi dalam Pilkada 2024 diatur dengan ketat oleh PKPU Nomor 15 Tahun 2024 untuk memastikan bahwa setiap tahap pemilihan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Ini Deretan Artis yang Kalah Pilkada 2024 Versi Quick Count
Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan pelanggaran administrasi pada Pilkada 2024 dapat ditangani secara efektif dan transparan, sehingga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi tetap terjaga.
Discussion about this post