JAKARTA – Pemilihan kepala daerah (pilkada) akan diselenggarakan serentak pada 27 November 2024. Salah satu syarat menjadi pemilih pada Pilkada 2024 adalah dengan terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Baca Juga: Prabowo Dukung Luthfi di Pilkada Jateng, Bolehkah? Ini Aturan Hukumnya
Anda dapat melakukan pengecekan DPT secara online lewat situs KPU, dengan cara memasukkan NIK sesuai KTP.
Seperti diketahui, TPS tempat kita mencoblos saat Pilkada 2024 harus sesuai dengan alamat atau domisili tempat tinggal.
Lalu apakah bolehkah mencoblos Pilkada 2024 apabila tidak sesuai alamat KTP? Ini penjelasannya.
Apakah Boleh Nyoblos Pilkada 2024 Tidak Sesuai Alamat KTP?
Bagi yang ingin mencoblos selain di TPS terdaftar di DPT, Anda dapat mengajukan pindah memilih.
Apa itu pindah memilih?
Pindah memilih dapat dilakukan oleh pemilih Pilkada 2024 yang terdaftar dalam DPT, tetapi karena alasan tertentu tidak bisa memilih di tempat asalnya atau di TPS terdaftar.
Baca Juga: Apa Penyebab Terjadinya Fenomena Kotak Kosong pada Pilkada 2024? Ini Penjelasannya
Setelah berhasil pindah memilih, Anda akan masuk dalam dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).
Berdasarkan informasi resmi dari KPU, pindah memilih masih bisa dilakukan hingga tanggal 20 November 2024 (h-7 pencoblosan). Tidak semua pemilih dapat mengajukan pindah memilih.
Ada beberapa hal yang diperbolehan pindah memilih, yaitu dengan kondisi:
- Bertugas di tempat lain
- Menjalani rawat inap (sakit)
- Menjadi tahanan rutan/lapas
- Tertimpa bencana.
Cara Pindah Memilih Pilkada Jakarta 2024
Pindah pemilih pada Pilkada Jakarta 2024 bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu:
1. Cara Pertama
- Pastikan nama anda terdaftar dalam daftar pemilih Tetap (DPT), dapat dicek melalui https://cekdptonline.kpu.go.id
- Lalu, kunjungi kantor PPS/ PPK atau KPU Kab/Kota setempat dengan membawa e-KTP/KK serta bukti dukung pindah memilih
- Setelah proses berhasil, pemilih akan mendapatkan Formulir Model A – Surat Pindah Memilih
2. Cara Kedua
- Pemilih menyiapkan dokumen KTP-el/KK dan bukti pendukung alasan pindah memilih
- Pemilih mendatangi petugas KPU di kelurahan/kecamatan/ kabupaten/kota di daerah asal atau tujuan
- Petugas melakukan pengecekan
- Cek data pemilih di cekdptonline.kpu.go.id
- Bila sudah terdaftar, cek dokumen pemilih
- Bila sudah sesuai, petugas menerbitkan formulir pindah memilih melalui Sidalih
- Formulir pindah memilih dan nomor token pembatalan dikirim ke email pemilih.
Demikian cara nyoblos di TPS lain pada Pilkada 2024.
Discussion about this post