Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Gaji dan Tugas KPPS di Pemilu 2024

by Attar Pradana
07/02/2024
in Berita
Ilustrasi KPU Pemilu 2024

Ilustrasi KPU Pemilu 2024

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemilu. KPPS bertanggung jawab atas kelancaran penyelenggaraan pemungutan suara TPS.

Untuk diketahui, KPPS terdiri dari 1 orang ketua yang merangkap anggota serta 6 orang anggota. Berikut tugas, tanggung jawab dan gaji KPPS di Pemilu 2024.

Baca Juga: Apakah Orang Gangguan Jiwa Boleh Memilih dalam Pemilu? Ini Aturan Hukumnya

Tugas 7 Anggota KPPS Pemilu 2024
Sesuai buku panduan KPPS, setiap anggota KPPS memiliki tugas masing-masing, berikut gaji dan tugas KPPS di Pemilu 2024:

1. Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)

  • Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.
  • Menandatangani surat suara.
  • Memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih.
  • Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos. Surat suara pengganti bisa diberikan paling banyak 1 kali.
  • Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.

Baca Juga: Cara dan Syarat Ikut Pemilu 2024 Saat Berada di Luar Kota

2. Anggota KPPS 2

  • Anggota KPPS 2 bertugas untuk mempersiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara tersebut oleh ketua KPPS

3. Anggota KPPS 3

  • Anggota KPPS 3 berkewajiban untuk mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK

4. Anggota KPPS 4

  • Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon

5. Anggota KPPS 5

  • Mengarahkan pemilih memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan hak suaranya.
  • Membantu pemilih disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara jika diminta oleh pemilih tersebut

6. Anggota KPPS 6

  • Membantu mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenisnya.
  • Memastikan bahwa seluruh surat suara yang telah digunakan oleh pemilih dimasukkan ke dalam kotak suara.
  • Mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS

7. Anggota KPPS 7

  • Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke tinta dan memastikan bahwa tinta sudah membasahi kuku jari.
  • Memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang sudah menempel di jari tangan.
  • Mempersilakan pemilih keluar dari TPS.

Tugas KPPS setelah Selesai Pemungutan Suara
Tugas KPPS tidak hanya selesai hingga pemungutan dan penghitungan suara selesai. Setelah pemungutan suara, petugas KPPS masih memiliki beberapa kewajiban yaitu:

  1. Setelah semua anggota KPPS, saksi dari parpol, dan pemilih TPS lain memberikan suara, ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa pemungutan suara sudah selesai dilaksanakan serta akan dilanjutkan dengan proses perhitungan suara.
  2. Menandai dan mengamankan surat suara sisa atau tidak terpakai dan rusak dengan ketentuan sebagai berikut:
    Surat suara sisa dan tidak terpakai diberi tanda silang dan diberi paraf oleh ketua KPPS.
    Surat suara yang rusak atau salah coblos diberi keterangan “RUSAK” dan diparaf ketua KPPS.
    Seluruh surat suara sisa dan rusak selanjutkan dimasukkan ke dalam sampul sesuai kode.

Gaji KPPS Pemilu 2024
Dilansir laman resmi KPU, gaji KPPS di pada Pemilu 2024 mengalami kenaikan hingga 100% lebih dibandingkan dengan Pemilu 2019 lalu.

Besaran gaji anggota KPPS Pemilu 2024 adalah Rp 1.100.000. Sedangkan untuk Ketua KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp 1.200.000.

Demikian informasi lengkap gaji dan tugas KPPS di Pemilu 2024.

Artikel Terkait

Apa itu rekapitulasi suara dan bagaimana prosesnya?

Apa Itu Rekapitulasi Suara dan Bagaimana Prosesnya?

09/12/2024

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur Jakarta 2024. Pengumuman itu digelar...

Presiden Prabowo

Prabowo Dukung Luthfi di Pilkada Jateng, Bolehkah? Ini Aturan Hukumnya

11/11/2024

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto turun gunung. Ia meminta warga Jawa Tengah mendukung cagub-cawagub Ahmad Luthfi-Taj Yasin dalam Pilkada Jateng...

Ajakan Golput di Pilkada 2024 Bisa Dipidana, Ini Penjelasannya

Ajakan Golput di Pilkada 2024 Bisa Dipidana, Ini Penjelasannya

29/09/2024

Jakarta – Menjelang Pilkada 2024, isu terkait ajakan golongan putih (golput) atau tidak menggunakan hak suara semakin sering dibicarakan. Namun,...

Rangkaia tahapan pilkada 2024, mulai dari kampanye hingga hari pemungutan suara Foto: Antara

Usai Penetapan Paslon, Berikut Jadwal Kampanye Pilkada 2024

24/09/2024

Jakarta - Setelah penetapan nomor urut pasangan calon (paslon) yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (23/9), tahapan Pilkada...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5024 shares
    Share 2010 Tweet 1256
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1180 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3349 shares
    Share 1340 Tweet 837
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1090 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.