Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan oleh Pinjol Ilegal

by Shinta
12/02/2025
in Berita
Berikut langkah-langkah untuk memblokir KTP yang didaftarkan pinjaman online (pinjol) secara sepihak.

Berikut langkah-langkah untuk memblokir KTP yang didaftarkan pinjaman online (pinjol) secara sepihak.

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta – Maraknya kasus penyalahgunaan data pribadi, terutama KTP, oleh pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi perhatian serius masyarakat. Berikut adalah langkah-langkah untuk memblokir KTP yang didaftarkan secara sepihak:

BACA JUGA: Ini Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Cara Mengatasinya

Hubungi Perusahaan Pinjol Terkait

Jika KTP Anda digunakan tanpa izin untuk pinjol ilegal, segera hubungi perusahaan pinjol tersebut. Laporkan penyalahgunaan data dan minta pembatalan pinjaman serta konfirmasi agar tidak ada tagihan di kemudian hari.

Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Langkah selanjutnya segera melaporkan kejadian tersebut ke OJK melalui:
• WhatsApp: 081-157-157-157
• Email: konsumen@ojk.go.id
• Call Center: 157

OJK akan membantu memverifikasi pinjol yang terlibat dan mengarahkan korban untuk langkah lebih lanjut.

Buat Laporan Polisi

Untuk memperkuat bukti hukum, laporkan kasus ini ke polisi dengan membawa bukti penyalahgunaan KTP, seperti screenshot aplikasi pinjol ilegal atau tagihan yang tidak sah.

Ajukan Pemblokiran NIK di Dukcapil

Hubungi Dukcapil setempat untuk melaporkan penyalahgunaan data dan meminta pemblokiran NIK KTP. Datangi kantor Dukcapil dan minta petugas untuk memblokir KTP Anda.

Cek Status Kredit di SLIK OJK

Periksa status kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK untuk memastikan tidak ada pinjaman yang tercatat atas nama Anda.

BACA JUGA: Anda Menjadi Korban Penipuan Online? Ini Cara Melapor ke Pihak Berwenang

Untuk mencegah kejadian serupa, hindari membagikan foto KTP atau data pribadi secara sembarangan. Pastikan aplikasi yang digunakan terdaftar resmi di OJK.

Penyalahgunaan KTP oleh pinjol ilegal bisa berdampak serius pada keamanan finansial dan reputasi kredit. Masyarakat diimbau segera bertindak jika mengalami kejadian serupa dan selalu waspada dalam menjaga data pribadi.

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    6020 shares
    Share 2408 Tweet 1505
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    991 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1456 shares
    Share 582 Tweet 364
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3672 shares
    Share 1469 Tweet 918
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1254 shares
    Share 502 Tweet 314
  • Viral IKD akan Menggantikan E-KTP, Ini Beda Fungsi dan Kegunaannya

    716 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    786 shares
    Share 314 Tweet 197
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.