Jakarta – Maraknya kasus penyalahgunaan data pribadi, terutama KTP, oleh pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi perhatian serius masyarakat. Berikut adalah langkah-langkah untuk memblokir KTP yang didaftarkan secara sepihak:
BACA JUGA: Ini Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Cara Mengatasinya
Hubungi Perusahaan Pinjol Terkait
Jika KTP Anda digunakan tanpa izin untuk pinjol ilegal, segera hubungi perusahaan pinjol tersebut. Laporkan penyalahgunaan data dan minta pembatalan pinjaman serta konfirmasi agar tidak ada tagihan di kemudian hari.
Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Langkah selanjutnya segera melaporkan kejadian tersebut ke OJK melalui:
• WhatsApp: 081-157-157-157
• Email: konsumen@ojk.go.id
• Call Center: 157
OJK akan membantu memverifikasi pinjol yang terlibat dan mengarahkan korban untuk langkah lebih lanjut.
Buat Laporan Polisi
Untuk memperkuat bukti hukum, laporkan kasus ini ke polisi dengan membawa bukti penyalahgunaan KTP, seperti screenshot aplikasi pinjol ilegal atau tagihan yang tidak sah.
Ajukan Pemblokiran NIK di Dukcapil
Hubungi Dukcapil setempat untuk melaporkan penyalahgunaan data dan meminta pemblokiran NIK KTP. Datangi kantor Dukcapil dan minta petugas untuk memblokir KTP Anda.
Cek Status Kredit di SLIK OJK
Periksa status kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK untuk memastikan tidak ada pinjaman yang tercatat atas nama Anda.
BACA JUGA: Anda Menjadi Korban Penipuan Online? Ini Cara Melapor ke Pihak Berwenang
Untuk mencegah kejadian serupa, hindari membagikan foto KTP atau data pribadi secara sembarangan. Pastikan aplikasi yang digunakan terdaftar resmi di OJK.
Penyalahgunaan KTP oleh pinjol ilegal bisa berdampak serius pada keamanan finansial dan reputasi kredit. Masyarakat diimbau segera bertindak jika mengalami kejadian serupa dan selalu waspada dalam menjaga data pribadi.
Discussion about this post