JAKARTA– Kasus sertifikat tanah ganda masih menjadi permasalahan di Indonesia dan berpotensi menimbulkan sengketa lahan. Seperti halnya yang dialami oleh sejumlah penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Di mana lahan tetap dikosongkan meski beberapa penghuni sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM).
Oleh karena itu, penting bagi pemilik tanah untuk memastikan keabsahan sertifikat yang dimiliki.
Menurut Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5/Yur/Pdt/2018, jika ada sertifikat tanah ganda, sertifikat yang diterbitkan lebih dulu dianggap memiliki kekuatan hukum lebih kuat.
BACA LAGI: Ini Aturan Hukum Pagar Laut di Indonesia
Cara Mengecek Sertifikat Tanah Ganda
Gunakan Layanan Online BPN
Melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau laman resmi Kementerian ATR/BPN, pemilik tanah bisa mengecek status sertifikat secara digital.
Berikut cara mengecek sertifikat tanah ganda melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang dikelola oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
- Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play Store atau App Store.
- Pilih menu “Lokasi Bidang” pada halaman utama.
- Tentukan jenis sertifikat: analog atau elektronik.
- Masukkan informasi sertifikat, seperti nomor sertifikat untuk analog atau Nomor Identifikasi Bidang – Elektronik (NIB-el) untuk sertifikat digital.
- Klik “Cari Bidang Tanah” untuk mendapatkan hasil pengecekan.
Periksa di Kantor BPN
Selain lewat aplikasi, masyarakat bisa mengecek langsung di kantor pertanahan dengan biaya Rp 50.000 per sertifikat.
Cek ke PPAT atau Notaris
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris dapat membantu memverifikasi keabsahan sertifikat tanah dan memastikan tidak ada tumpang tindih kepemilikan.
Telusuri Riwayat Tanah
Pastikan tanah yang dibeli memiliki riwayat kepemilikan yang jelas dan tidak sedang dalam sengketa hukum.
BACA LAGI: Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya
Cara Mengatasi Sertifikat Tanah Ganda
Lapor ke BPN
Sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020, masyarakat yang dirugikan bisa mengadu ke kantor pertanahan. Sengketa diselesaikan melalui penelitian, ekspos hasil, dan rapat koordinasi untuk menentukan sertifikat yang sah. Jika ada cacat administrasi atau yuridis, sertifikat bermasalah bisa dibatalkan.
Ajukan Gugatan ke PTUN
Jika sengketa SHM tidak selesai di kantor pertanahan, pemilik tanah bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri untuk mendapatkan kepastian hukum.
Permohonan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Lapor ke Polisi jika Ada Dugaan Pemalsuan
Jika ada dugaan pemalsuan sertifikat tanah, pemilik bisa melapor ke polisi. Pemalsuan dokumen pertanahan diatur dalam Pasal 264 KUHP dengan ancaman hingga 8 tahun penjara.
Discussion about this post