Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Hukum Kita

Ini Aturan Hukum Pagar Laut di Indonesia

by Attar Pradana
20/01/2025
in Hukum Kita
Pagar Laut

Ilustrasi Pagar Laut (Foto: Freepik)

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Baru-baru ini publik dikagetkan dengan munculnya pagar laut di berbagai daerah seperti, Jakarta, Tangerang, dan Bekasi. Tidak tanggung-tanggung, pagar laut tersebut ada yang panjangnya mencapai lebih dari 30 km.

Pagar laut yang diduga ilegal tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat sekitar.

Dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kehadiran pagar laut ini dapat merusak ekosistem laut seperti habitat alami ikan, terumbu karang, padang lamun, dan mangrove. Dampak lingkungan lainnya adalah terjadinya pencemaran karena aktivitas konstruksi dan limbah dari pemagaran ilegal dapat mencemari laut.

Baca Juga: Tilang Sistem Poin Berlaku 2025, Ini Aturan dan Sanksinya

Aturan Pemanfaatan Perairan Indonesia

Pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 33 Ayat 3 menyatakan bahwa Laut dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Adanya aktivitas pemagaran laut tanpa izin bertentangan dengan asas ini, karena membatasi akses masyarakat luas terhadap sumber daya laut.

Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pada Pasal 7 Ayat 1 menyatakan bahwa: “Setiap pemanfaatan ruang laut harus memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan laut dan pesisir.”

Baca Juga: Ini Cara dan Syarat Mendirikan Ormas Serta Dasar Hukumnya!

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, pada Pasal 15 dinyatakan bahwa: ”Negara memiliki kewenangan penuh atas wilayah laut Indonesia, termasuk memastikan perairan digunakan secara adil untuk kepentingan publik.

Sementara, pasal Pasal 57 Ayat 2: “Dilarang melakukan aktivitas yang dapat menghambat jalur pelayaran atau akses nelayan di laut tanpa izin resmi”.

Ketentuan yang lebih operasional diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2021, dimana Pasal 5 Ayat 3 dinyatakan bahwa: “Penggunaan wilayah pesisir dan laut untuk aktivitas privat, seperti pemasangan struktur permanen (misalnya pagar), wajib mendapatkan izin lokasi dan izin pemanfaatan laut “ .Selanjutnya Pasal 18 Ayat 2: “Setiap aktivitas yang dapat menyebabkan konflik pemanfaatan ruang laut dengan masyarakat lokal dilarang”.

Dengan demikian, Pembuatan pagar laut yang dapat diartikan sebagai pembatas fisik di laut untuk tujuan tertentu, seperti mengklaim wilayah, menghalangi akses, atau merusak lingkungan laut, dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Artikel Terkait

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Ilustrasi Palu Pengadilan Hukum

Apakah Ormas yang Berbuat Onar Bisa Dibubarkan? Ini Aturan Hukumnya

30/04/2025

JAKARTA - Organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia berfungsi sebagai wadah bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan...

Ilustrasi Uang Palsu

Sanksi Hukum bagi Pelaku Pengguna dan Pengedar Uang Palsu di Indonesia

16/04/2025

JAKARTA - Mantan artis sinetron kolosal yang populer di era 2000-an Sekar Arum Widara menjadi sorotan setelah ditangkap oleh Polres...

Ilustrasi Bangunan Pinggir Sungai Penyebab Banjir

Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

14/03/2025

JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai membongkar ratusan bangunan liar di bantaran Kali Sepak, Desa...

Discussion about this post

Berita Terkini

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025
Pelantikan Bakorpus HIPMI Hadapi Tantangan Bonus Demografi Bangsa

Pelantikan Bakorpus HIPMI Hadapi Tantangan Bonus Demografi Bangsa

10/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    3621 shares
    Share 1448 Tweet 905
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    2771 shares
    Share 1108 Tweet 693
  • Heboh! Warga Kena Tilang ETLE Hingga Rp15 Juta, Ini Cara Ceknya

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    912 shares
    Share 365 Tweet 228
  • Pantas Jadi Rebutan, Segini Total Pendapatan Gubernur dan Wakil Gubernur

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan oleh Pinjol Ilegal

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.