JAKARTA – Baru-baru ini publik dikagetkan dengan munculnya pagar laut di berbagai daerah seperti, Jakarta, Tangerang, dan Bekasi. Tidak tanggung-tanggung, pagar laut tersebut ada yang panjangnya mencapai lebih dari 30 km.
Pagar laut yang diduga ilegal tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat sekitar.
Dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kehadiran pagar laut ini dapat merusak ekosistem laut seperti habitat alami ikan, terumbu karang, padang lamun, dan mangrove. Dampak lingkungan lainnya adalah terjadinya pencemaran karena aktivitas konstruksi dan limbah dari pemagaran ilegal dapat mencemari laut.
Baca Juga: Tilang Sistem Poin Berlaku 2025, Ini Aturan dan Sanksinya
Aturan Pemanfaatan Perairan Indonesia
Pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 33 Ayat 3 menyatakan bahwa Laut dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Adanya aktivitas pemagaran laut tanpa izin bertentangan dengan asas ini, karena membatasi akses masyarakat luas terhadap sumber daya laut.
Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pada Pasal 7 Ayat 1 menyatakan bahwa: “Setiap pemanfaatan ruang laut harus memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan laut dan pesisir.”
Baca Juga: Ini Cara dan Syarat Mendirikan Ormas Serta Dasar Hukumnya!
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, pada Pasal 15 dinyatakan bahwa: ”Negara memiliki kewenangan penuh atas wilayah laut Indonesia, termasuk memastikan perairan digunakan secara adil untuk kepentingan publik.
Sementara, pasal Pasal 57 Ayat 2: “Dilarang melakukan aktivitas yang dapat menghambat jalur pelayaran atau akses nelayan di laut tanpa izin resmi”.
Ketentuan yang lebih operasional diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2021, dimana Pasal 5 Ayat 3 dinyatakan bahwa: “Penggunaan wilayah pesisir dan laut untuk aktivitas privat, seperti pemasangan struktur permanen (misalnya pagar), wajib mendapatkan izin lokasi dan izin pemanfaatan laut “ .Selanjutnya Pasal 18 Ayat 2: “Setiap aktivitas yang dapat menyebabkan konflik pemanfaatan ruang laut dengan masyarakat lokal dilarang”.
Dengan demikian, Pembuatan pagar laut yang dapat diartikan sebagai pembatas fisik di laut untuk tujuan tertentu, seperti mengklaim wilayah, menghalangi akses, atau merusak lingkungan laut, dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Discussion about this post