Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Tilang Sistem Poin Berlaku 2025, Ini Aturan dan Sanksinya

by Shinta
17/01/2025
in Berita
Kepolisian Indonesia akan menerapkan sistem tilang berbasis poin mulai Januari 2025

Kepolisian Indonesia akan menerapkan sistem tilang berbasis poin mulai Januari 2025

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA- Kepolisian Indonesia akan menerapkan sistem tilang berbasis poin mulai Januari 2025 untuk meningkatkan kedisiplinan pengendara dan menekan pelanggaran lalu lintas.

Aturan tilang poin didasarkan pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan SIM. Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menyatakan sistem ini mulai berlaku Januari 2025.

“Ini Januari sudah berlaku terbit traffic record-nya. Artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol (Peraturan Kepolisian) yang ada itu diberlakukan merit point system,” kata Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, Jumat (03/01/2025) dikutip Antara.

BACA JUGA: Tempat Umum Dikuasai Preman, Ini Sanksi Hukumnya

Skema Tilang Sistem Poin

Setiap pelanggaran akan diberikan poin yang terakumulasi. Jika melewati batas tertentu, hak berkendara dapat dicabut. Kebijakan ini berlaku untuk pemegang SIM oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Dalam sistem ini, setiap pemegang SIM akan memulai dengan 12 poin. Poin akan berkurang sesuai jenis pelanggaran:

  • Pelanggaran ringan: -1 poin
  • Pelanggaran sedang: -3 poin
  • Pelanggaran berat: -5 poin

Kecelakaan dengan korban meninggal akan langsung mengurangi 12 poin, sedangkan tabrak lari dapat berujung pada pencabutan SIM.

Jika total pelanggaran mencapai 18 poin, SIM dapat ditarik dan diblokir. Nantinya, Polisi hanya tinggal melakukan scan barcode pada SIM pelanggar. Sistem ini diharapkan mendorong budaya berkendara yang lebih tertib dan aman.

BACA JUGA: Heboh Patwal Kawal Lexus RI 36 Bikin Geram Warganet, Ini Aturan Kendaraan Prioritas
Berikut rincian jumlah poin berdasarkan kategorinya

Jumlah Poin Berdasarkan Kategori Pelanggaran Lalu Lintas

1 poin akan diberikan untuk pelanggaran seperti:
  • Tidak memakai helm saat berkendara.
  • Tidak memakai sabuk pengaman.
  • Mengangkut orang dengan mobil barang.
3 poin yang dikenakan untuk pelanggaran seperti:
  • Menggunakan nomor kendaraan motor palsu.
  • Mengabaikan keselamatan pengguna pejalan kaki.
  • Kendaraan tidak dilengkapi dengan STNK.
5 poin yang diberikan untuk pelanggaran seperti:
  • Pengemudi tidak membawa SIM.
  • Melanggar peraturan lalu lintas.
  • Mengemudikan kendaraan bermotor tidak lemah.
  • Melanggar aturan batas kecepatan yang telah ditentukan.

Jumlah Poin Berdasarkan Kategori Kecelakaan Lalu Lintas

  • 5 Poin: Mengemudi yang membahayakan keselamatan jiwa atau barang.
  • 10 Poin: Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan pada kendaraan.
  • 12 Poin: Menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia.

Sanksi Akumulasi Jumlah Poin yang Dilanggar

  • 12 Poin: SIM akan ditahan sementara hingga ada keputusan dari pengadilan.
  • 18 Poin: SIM akan dicabut sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Artikel Terkait

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Discussion about this post

Berita Terkini

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5925 shares
    Share 2370 Tweet 1481
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1403 shares
    Share 561 Tweet 351
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    944 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

    617 shares
    Share 247 Tweet 154
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3623 shares
    Share 1449 Tweet 906
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    994 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1215 shares
    Share 486 Tweet 304
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.