JAKARTA- Kepolisian Indonesia akan menerapkan sistem tilang berbasis poin mulai Januari 2025 untuk meningkatkan kedisiplinan pengendara dan menekan pelanggaran lalu lintas.
Aturan tilang poin didasarkan pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan SIM. Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menyatakan sistem ini mulai berlaku Januari 2025.
“Ini Januari sudah berlaku terbit traffic record-nya. Artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol (Peraturan Kepolisian) yang ada itu diberlakukan merit point system,” kata Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, Jumat (03/01/2025) dikutip Antara.
Skema Tilang Sistem Poin
Setiap pelanggaran akan diberikan poin yang terakumulasi. Jika melewati batas tertentu, hak berkendara dapat dicabut. Kebijakan ini berlaku untuk pemegang SIM oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Dalam sistem ini, setiap pemegang SIM akan memulai dengan 12 poin. Poin akan berkurang sesuai jenis pelanggaran:
- Pelanggaran ringan: -1 poin
- Pelanggaran sedang: -3 poin
- Pelanggaran berat: -5 poin
Kecelakaan dengan korban meninggal akan langsung mengurangi 12 poin, sedangkan tabrak lari dapat berujung pada pencabutan SIM.
Jika total pelanggaran mencapai 18 poin, SIM dapat ditarik dan diblokir. Nantinya, Polisi hanya tinggal melakukan scan barcode pada SIM pelanggar. Sistem ini diharapkan mendorong budaya berkendara yang lebih tertib dan aman.
Jumlah Poin Berdasarkan Kategori Pelanggaran Lalu Lintas
- Tidak memakai helm saat berkendara.
- Tidak memakai sabuk pengaman.
- Mengangkut orang dengan mobil barang.
- Menggunakan nomor kendaraan motor palsu.
- Mengabaikan keselamatan pengguna pejalan kaki.
- Kendaraan tidak dilengkapi dengan STNK.
- Pengemudi tidak membawa SIM.
- Melanggar peraturan lalu lintas.
- Mengemudikan kendaraan bermotor tidak lemah.
- Melanggar aturan batas kecepatan yang telah ditentukan.
Jumlah Poin Berdasarkan Kategori Kecelakaan Lalu Lintas
- 5 Poin: Mengemudi yang membahayakan keselamatan jiwa atau barang.
- 10 Poin: Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan pada kendaraan.
- 12 Poin: Menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia.
Sanksi Akumulasi Jumlah Poin yang Dilanggar
- 12 Poin: SIM akan ditahan sementara hingga ada keputusan dari pengadilan.
- 18 Poin: SIM akan dicabut sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Discussion about this post