Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Tilang Sistem Poin Berlaku 2025, Ini Aturan dan Sanksinya

by Shinta
17/01/2025
in Berita
Kepolisian Indonesia akan menerapkan sistem tilang berbasis poin mulai Januari 2025

Kepolisian Indonesia akan menerapkan sistem tilang berbasis poin mulai Januari 2025

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA- Kepolisian Indonesia akan menerapkan sistem tilang berbasis poin mulai Januari 2025 untuk meningkatkan kedisiplinan pengendara dan menekan pelanggaran lalu lintas.

Aturan tilang poin didasarkan pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan SIM. Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menyatakan sistem ini mulai berlaku Januari 2025.

“Ini Januari sudah berlaku terbit traffic record-nya. Artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol (Peraturan Kepolisian) yang ada itu diberlakukan merit point system,” kata Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, Jumat (03/01/2025) dikutip Antara.

BACA JUGA: Tempat Umum Dikuasai Preman, Ini Sanksi Hukumnya

Skema Tilang Sistem Poin

Setiap pelanggaran akan diberikan poin yang terakumulasi. Jika melewati batas tertentu, hak berkendara dapat dicabut. Kebijakan ini berlaku untuk pemegang SIM oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Dalam sistem ini, setiap pemegang SIM akan memulai dengan 12 poin. Poin akan berkurang sesuai jenis pelanggaran:

  • Pelanggaran ringan: -1 poin
  • Pelanggaran sedang: -3 poin
  • Pelanggaran berat: -5 poin

Kecelakaan dengan korban meninggal akan langsung mengurangi 12 poin, sedangkan tabrak lari dapat berujung pada pencabutan SIM.

Jika total pelanggaran mencapai 18 poin, SIM dapat ditarik dan diblokir. Nantinya, Polisi hanya tinggal melakukan scan barcode pada SIM pelanggar. Sistem ini diharapkan mendorong budaya berkendara yang lebih tertib dan aman.

BACA JUGA: Heboh Patwal Kawal Lexus RI 36 Bikin Geram Warganet, Ini Aturan Kendaraan Prioritas
Berikut rincian jumlah poin berdasarkan kategorinya

Jumlah Poin Berdasarkan Kategori Pelanggaran Lalu Lintas

1 poin akan diberikan untuk pelanggaran seperti:
  • Tidak memakai helm saat berkendara.
  • Tidak memakai sabuk pengaman.
  • Mengangkut orang dengan mobil barang.
3 poin yang dikenakan untuk pelanggaran seperti:
  • Menggunakan nomor kendaraan motor palsu.
  • Mengabaikan keselamatan pengguna pejalan kaki.
  • Kendaraan tidak dilengkapi dengan STNK.
5 poin yang diberikan untuk pelanggaran seperti:
  • Pengemudi tidak membawa SIM.
  • Melanggar peraturan lalu lintas.
  • Mengemudikan kendaraan bermotor tidak lemah.
  • Melanggar aturan batas kecepatan yang telah ditentukan.

Jumlah Poin Berdasarkan Kategori Kecelakaan Lalu Lintas

  • 5 Poin: Mengemudi yang membahayakan keselamatan jiwa atau barang.
  • 10 Poin: Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan pada kendaraan.
  • 12 Poin: Menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia.

Sanksi Akumulasi Jumlah Poin yang Dilanggar

  • 12 Poin: SIM akan ditahan sementara hingga ada keputusan dari pengadilan.
  • 18 Poin: SIM akan dicabut sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Artikel Terkait

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025

Jakarta-Mahasiswa ITB yang mengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri pada 11 Mei 2025. Sebelumnya, ia telah ditetapkan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025
Pelantikan Bakorpus HIPMI Hadapi Tantangan Bonus Demografi Bangsa

Pelantikan Bakorpus HIPMI Hadapi Tantangan Bonus Demografi Bangsa

10/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    3621 shares
    Share 1448 Tweet 905
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    2771 shares
    Share 1108 Tweet 693
  • Heboh! Warga Kena Tilang ETLE Hingga Rp15 Juta, Ini Cara Ceknya

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • Pantas Jadi Rebutan, Segini Total Pendapatan Gubernur dan Wakil Gubernur

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan oleh Pinjol Ilegal

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.