Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Tempat Umum Dikuasai Preman, Ini Sanksi Hukumnya

by Attar Pradana
13/01/2025
in Berita
Ilustrasi Taman

Ilustrasi Taman

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Tempat umum seperti taman, trotoar, dan ruang terbuka lainnya bisa dikunjungi oleh siapa pun. Namun sering ditemui, banyak banyak fasilitas umum dikuasai oleh sekelompok orang yang meresahkan seperti preman dan ormas, sehingga menjadikan tempat tersebut tidak lagi aman dan nyaman bagi masyarakat.

Salah satu peristiwa terbaru adanya larangan membuat konten di taman di daerah Blok M, Jakarta Selatan. Orang tersebut memerintahkan sang pembuat konten izin terlebih dahulu kepada salah satu ormas yang mengeklaim sebagai pengelola taman tersebut.

Baca Juga: Heboh Patwal Kawal Lexus RI 36 Bikin Geram Warganet, Ini Aturan Kendaraan Prioritas

Seperti diketahui, premanisme, yang ditandai dengan tindakan intimidasi, pemalakan, dan penguasaan ruang publik tanpa izin, merupakan ancaman serius bagi ketertiban umum. Banyak orang merasa tertekan untuk tidak menggunakan fasilitas publik yang seharusnya menjadi hak mereka.

Lantas, apakah ada aturan hukum yang mengatur tentang tindakan premanisme tersebut? Berikut informasi lengkapnya.

Premanisme di Ruang Publik

Premanisme adalah tindakan penguasaan ruang publik oleh individu atau kelompok yang tidak memiliki hak sah dan sering kali disertai dengan intimidasi atau pemaksaan.

Kelompok ini dapat mengambil alih area strategis seperti taman untuk kepentingan pribadi, dengan memungut biaya parkir atau menarik retribusi secara ilegal agar dapat berjualan.

Praktik seperti ini menciptakan ketidakadilan dan ketidaknyamanan bagi masyarakat yang ingin menikmati fasilitas umum.

Baca Juga: Ini Cara dan Syarat Mendirikan Ormas Serta Dasar Hukumnya!

Contoh premanisme di ruang publik:

  • Penguasaan taman oleh kelompok tertentu untuk menjual makanan atau barang tanpa izin.
  • Pemerasan terhadap pedagang kecil di area tersebut.
  • Ancaman fisik atau verbal kepada siapa pun yang mencoba melawan atau melaporkan tindakan tersebut.

Dasar Hukum untuk Menindak Preman

Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah sebenarnya telah memiliki beberapa payung hukum untuk menindak praktik premanisme di tempat umum.

Berikut Undang-undang yang bisa menjerat pelaku premanisme.

  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Pasal 61 huruf a menyatakan bahwa setiap penggunaan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana kurungan penjara delapan sampai lima belas tahun.
  • Peraturan daerah (Perda): Di banyak daerah, terdapat Perda yang mengatur penggunaan ruang publik. Misalnya, Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum mengatur sanksi bagi mereka yang melanggar ketentuan penggunaan fasilitas umum. Dengan ancaman denda ratusan hingga jutaan.
  • Sanksi pidana: Pasal 69 UU 26/2007 menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap rencana tata ruang dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp 500 juta. Jika pelanggaran tersebut mengakibatkan kerugian material, hukuman dapat meningkat hingga delapan tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Peran Masyarakat dan Pemerintah

Pemerintah tidak bisa jalan sendiri. Untuk itu dibutuhkan peran masyarakat dalam melaporkan tindakan premanisme kepada pihak berwenang. Kesadaran akan hak-hak sebagai pengguna ruang publik harus ditingkatkan agar masyarakat tidak merasa tertekan oleh keberadaan preman.

Pemerintah juga perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan bahwa taman dan ruang publik lainnya tetap aman dan nyaman bagi semua orang.

Dalam menghadapi masalah ini, kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah sangatlah penting. Dengan memahami dasar hukum yang ada dan berani melaporkan tindakan premanisme, kita dapat bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan ruang publik.

Artikel Terkait

Ilustrasi Palu Pengadilan Hukum

Apakah Ormas yang Berbuat Onar Bisa Dibubarkan? Ini Aturan Hukumnya

30/04/2025

JAKARTA - Organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia berfungsi sebagai wadah bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan...

Viral Ormas Merazia Rumah Makan di Garut

Viral Ormas Merazia Rumah Makan di Garut, Bagaimana Peraturannya?

10/03/2025

Jakarta - Belakangan ini media massa digegerkan dengan viralnya video ormas merazia sebuah rumah makan yang beroperasi saat Puasa Ramadan...

Cara dan syarat mendirikan ormas

Ini Cara dan Syarat Mendirikan Ormas Serta Dasar Hukumnya!

15/01/2025

Jakarta - Dua organisasi masyarakat atau ormas terlibat bentrok di Blora, Jawa Tengah, Selasa (14/01/2025). Dua ormas yang bentrok adalah...

Discussion about this post

Berita Terkini

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025
Pelantikan Bakorpus HIPMI Hadapi Tantangan Bonus Demografi Bangsa

Pelantikan Bakorpus HIPMI Hadapi Tantangan Bonus Demografi Bangsa

10/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    3621 shares
    Share 1448 Tweet 905
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    2771 shares
    Share 1108 Tweet 693
  • Heboh! Warga Kena Tilang ETLE Hingga Rp15 Juta, Ini Cara Ceknya

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • Pantas Jadi Rebutan, Segini Total Pendapatan Gubernur dan Wakil Gubernur

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan oleh Pinjol Ilegal

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.