JAKARTA – Tempat umum seperti taman, trotoar, dan ruang terbuka lainnya bisa dikunjungi oleh siapa pun. Namun sering ditemui, banyak banyak fasilitas umum dikuasai oleh sekelompok orang yang meresahkan seperti preman dan ormas, sehingga menjadikan tempat tersebut tidak lagi aman dan nyaman bagi masyarakat.
Salah satu peristiwa terbaru adanya larangan membuat konten di taman di daerah Blok M, Jakarta Selatan. Orang tersebut memerintahkan sang pembuat konten izin terlebih dahulu kepada salah satu ormas yang mengeklaim sebagai pengelola taman tersebut.
Baca Juga: Heboh Patwal Kawal Lexus RI 36 Bikin Geram Warganet, Ini Aturan Kendaraan Prioritas
Seperti diketahui, premanisme, yang ditandai dengan tindakan intimidasi, pemalakan, dan penguasaan ruang publik tanpa izin, merupakan ancaman serius bagi ketertiban umum. Banyak orang merasa tertekan untuk tidak menggunakan fasilitas publik yang seharusnya menjadi hak mereka.
Lantas, apakah ada aturan hukum yang mengatur tentang tindakan premanisme tersebut? Berikut informasi lengkapnya.
Premanisme di Ruang Publik
Premanisme adalah tindakan penguasaan ruang publik oleh individu atau kelompok yang tidak memiliki hak sah dan sering kali disertai dengan intimidasi atau pemaksaan.
Kelompok ini dapat mengambil alih area strategis seperti taman untuk kepentingan pribadi, dengan memungut biaya parkir atau menarik retribusi secara ilegal agar dapat berjualan.
Praktik seperti ini menciptakan ketidakadilan dan ketidaknyamanan bagi masyarakat yang ingin menikmati fasilitas umum.
Baca Juga: Ini Cara dan Syarat Mendirikan Ormas Serta Dasar Hukumnya!
Contoh premanisme di ruang publik:
- Penguasaan taman oleh kelompok tertentu untuk menjual makanan atau barang tanpa izin.
- Pemerasan terhadap pedagang kecil di area tersebut.
- Ancaman fisik atau verbal kepada siapa pun yang mencoba melawan atau melaporkan tindakan tersebut.
Dasar Hukum untuk Menindak Preman
Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah sebenarnya telah memiliki beberapa payung hukum untuk menindak praktik premanisme di tempat umum.
Berikut Undang-undang yang bisa menjerat pelaku premanisme.
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Pasal 61 huruf a menyatakan bahwa setiap penggunaan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana kurungan penjara delapan sampai lima belas tahun.
- Peraturan daerah (Perda): Di banyak daerah, terdapat Perda yang mengatur penggunaan ruang publik. Misalnya, Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum mengatur sanksi bagi mereka yang melanggar ketentuan penggunaan fasilitas umum. Dengan ancaman denda ratusan hingga jutaan.
- Sanksi pidana: Pasal 69 UU 26/2007 menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap rencana tata ruang dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp 500 juta. Jika pelanggaran tersebut mengakibatkan kerugian material, hukuman dapat meningkat hingga delapan tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
Peran Masyarakat dan Pemerintah
Pemerintah tidak bisa jalan sendiri. Untuk itu dibutuhkan peran masyarakat dalam melaporkan tindakan premanisme kepada pihak berwenang. Kesadaran akan hak-hak sebagai pengguna ruang publik harus ditingkatkan agar masyarakat tidak merasa tertekan oleh keberadaan preman.
Pemerintah juga perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan bahwa taman dan ruang publik lainnya tetap aman dan nyaman bagi semua orang.
Dalam menghadapi masalah ini, kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah sangatlah penting. Dengan memahami dasar hukum yang ada dan berani melaporkan tindakan premanisme, kita dapat bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan ruang publik.
Discussion about this post