Jakarta – Belakangan ini media massa digegerkan dengan viralnya video ormas merazia sebuah rumah makan yang beroperasi saat Puasa Ramadan di Garut, Jawa Barat. Razia yang dilakukan Rabu (05/03/2025) lalu turut membuat Polisi turun tangan. Pasalnya, ormas merazia rumah makan di Garut itu disertai aksi menggebrak meja hingga sengaja menumpahkan minuman orang yang ada di warung makan tersebut.Tak hanya itu, pada peristiwa ormas merazia rumah makan di Garut ini juga terdengar percakapan sembari berteriak dan menyebut para pelanggan di warung makan itu tidak menghargai orang berpuasa.
Video ormas merazia rumah makan di garut menjadi viral dan menuai polemik di masyarakat luas. Bahkan, peristiwa ini pun sampai ke telinga Wakil Bupati Garut, Putri Karlina. Sang Wabup kemudian memanggil ormas yang terlibat, berikut Satpol PP yang juga nampak di video, didampingi kepolisian dari Polres Garut. Putri bahkan mengaku geram dan menyebut tindakan ormas merazia warung makan di Garut itu akan membuat pemodal enggan berinvestasi di Garut.
Baca juga: Awas! Ngabuburit di Sepanjang Rel Kereta Bisa Didenda Rp15 Juta!
Mengenai hal ini, apakah ormas boleh melakukan razia? Berikut penjelasannya:
Perangkat pemerintah dalam hal ini perangkat daerah yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) mereka yang bertugas melakukan penertiban masyarakat adalah penegak hukum seperti polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja atau disingkat Satpol PP. Mereka memiliki tugas wajib menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelenggarakan perlindungan kepada masyarakat.
Salah satu kewenangan Satpol PP adalah melakukan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan melanggar Perda dan/atau Perkada (peraturan kepala daerah).
Maksud dari melakukan tindakan “penertiban non-yustisial” adalah Satpol PP bergerak untuk menjaga, memulihkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat terhadap adanya pelanggaran Perda dengan cara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sampai proses peradilan. Sehingga, ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum yakni polisi dan satpol PP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika dilanggar, maka anggota dan atau pengurus ormas bisa dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 1 tahun.
Baca juga: Ini Cara dan Syarat Mendirikan Ormas Serta Dasar Hukumnya!
Ditambah lagi, dalam video yang beredar mengenai aksi ormas merazia warung makan di Garut disertai adanya tindak kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial, maka anggota dan pengurus ormas akan disanksi pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 1 tahun.
Tak hanya itu, jika perbuatan ormas merazia warung makan di Garut disertai dengan melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan, maka anggota dan pengurus ormas dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Discussion about this post