Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Viral Ormas Merazia Rumah Makan di Garut, Bagaimana Peraturannya?

by Boni Kusnadi
10/03/2025
in Berita
Viral Ormas Merazia Rumah Makan di Garut

Viral Ormas Merazia Rumah Makan di Garut

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta – Belakangan ini media massa digegerkan dengan viralnya video ormas merazia sebuah rumah makan yang beroperasi saat Puasa Ramadan di Garut, Jawa Barat. Razia yang dilakukan Rabu (05/03/2025) lalu turut membuat Polisi turun tangan. Pasalnya, ormas merazia rumah makan di Garut itu disertai aksi menggebrak meja hingga sengaja menumpahkan minuman orang yang ada di warung makan tersebut.Tak hanya itu, pada peristiwa ormas merazia rumah makan di Garut ini juga terdengar percakapan sembari berteriak dan menyebut para pelanggan di warung makan itu tidak menghargai orang berpuasa.

Video ormas merazia rumah makan di garut menjadi viral dan menuai polemik di masyarakat luas. Bahkan, peristiwa ini pun sampai ke telinga Wakil Bupati Garut, Putri Karlina. Sang Wabup kemudian memanggil ormas yang terlibat, berikut Satpol PP yang juga nampak di video, didampingi kepolisian dari Polres Garut. Putri bahkan mengaku geram dan menyebut tindakan ormas merazia warung makan di Garut itu akan membuat pemodal enggan berinvestasi di Garut.

Baca juga: Awas! Ngabuburit di Sepanjang Rel Kereta Bisa Didenda Rp15 Juta!

Mengenai hal ini, apakah ormas boleh melakukan razia? Berikut penjelasannya:
Perangkat pemerintah dalam hal ini perangkat daerah yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) mereka yang bertugas melakukan penertiban masyarakat adalah penegak hukum seperti polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja atau disingkat Satpol PP. Mereka memiliki tugas wajib menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelenggarakan perlindungan kepada masyarakat.

Salah satu kewenangan Satpol PP adalah melakukan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan melanggar Perda dan/atau Perkada (peraturan kepala daerah).

Maksud dari melakukan tindakan “penertiban non-yustisial” adalah Satpol PP bergerak untuk menjaga, memulihkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat terhadap adanya pelanggaran Perda dengan cara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sampai proses peradilan. Sehingga, ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum yakni polisi dan satpol PP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika dilanggar, maka anggota dan atau pengurus ormas bisa dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 1 tahun.

Baca juga: Ini Cara dan Syarat Mendirikan Ormas Serta Dasar Hukumnya!

Ditambah lagi, dalam video yang beredar mengenai aksi ormas merazia warung makan di Garut disertai adanya tindak kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial, maka anggota dan pengurus ormas akan disanksi pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 1 tahun.

Tak hanya itu, jika perbuatan ormas merazia warung makan di Garut disertai dengan melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan, maka anggota dan pengurus ormas dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Artikel Terkait

Ilustrasi Palu Pengadilan Hukum

Apakah Ormas yang Berbuat Onar Bisa Dibubarkan? Ini Aturan Hukumnya

30/04/2025

JAKARTA - Organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia berfungsi sebagai wadah bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan...

Cara dan syarat mendirikan ormas

Ini Cara dan Syarat Mendirikan Ormas Serta Dasar Hukumnya!

15/01/2025

Jakarta - Dua organisasi masyarakat atau ormas terlibat bentrok di Blora, Jawa Tengah, Selasa (14/01/2025). Dua ormas yang bentrok adalah...

Ilustrasi Taman

Tempat Umum Dikuasai Preman, Ini Sanksi Hukumnya

13/01/2025

JAKARTA - Tempat umum seperti taman, trotoar, dan ruang terbuka lainnya bisa dikunjungi oleh siapa pun. Namun sering ditemui, banyak...

Ketua Umum DPP IKA UII Bapak Prof. Dr. Syarifuddin, SH., MH.

Eksistensi IKA UII Kokoh dengan Konsolidasi Alumni UII

20/05/2022

Jakarta - Menandai Perayaan Idul Fitri 1443 H, Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia( IKA UII), mengadakan acara Halal Bihalal...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5002 shares
    Share 2001 Tweet 1251
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3344 shares
    Share 1338 Tweet 836
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.