JAKARTA– Menunggu waktu berbuka atau ngabuburit di sekitar rel kereta bisa menjadi kebiasaan bagi sebagian masyarakat. Namun, tahukah Anda bahwa aktivitas ini bisa berbahaya dan berujung sanksi berat?
Sayangnya, setiap Ramadan, fenomena ngabuburit di sekitar rel kereta masih sering ditemukan di berbagai daerah. Tak hanya berbahaya bagi diri sendiri, tindakan ini juga dapat mengganggu perjalanan kereta dan membahayakan penumpang.
“KAI menegaskan larangan bagi masyarakat untuk beraktivitas di jalur kereta api, termasuk saat menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit selama bulan Ramadan, aktivitas ini sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan jiwa,” ujar Vice President Public Relations KAI Anne Purba seperti dikutip Antara, Minggu (2/3).
Baca Juga: Awas Kena Sanksi, Ketahui Aturan saat Berkunjung ke Taman Safari
Diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, masyarakat dilarang berada di jalur rel kereta api untuk alasan apa pun.
Pasal 181 ayat (1) menyatakan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
Jika melanggar, masyarakat dapat dipidana hingga tiga bulan atau didenda maksimal Rp15 juta sesuai Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007.
Baca Juga: Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya
Masyarakat Diimbau Pilih Lokasi Ngabuburit Aman
Sebagai upaya pencegahan, KAI aktif melakukan sosialisasi ke masyarakat, termasuk ke sekolah dan komunitas, serta memperkuat patroli dengan menambah personel di titik rawan untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan.
Masyarakat diimbau untuk memilih lokasi ngabuburit yang aman, seperti taman atau area publik yang telah disediakan. Keselamatan harus menjadi prioritas utama agar momen Ramadan tetap berjalan lancar dan tanpa insiden yang tidak diinginkan.
Discussion about this post