Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Awas! Ngabuburit di Sepanjang Rel Kereta Bisa Didenda Rp15 Juta!

by Shinta
05/03/2025
in Berita
Menunggu waktu berbuka atau ngabuburit di sekitar rel kereta api bisa berbahaya dan berujung didenda hingga Rp15 juta.

Menunggu waktu berbuka atau ngabuburit di sekitar rel kereta api bisa berbahaya dan berujung didenda hingga Rp15 juta.

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA– Menunggu waktu berbuka atau ngabuburit di sekitar rel kereta bisa menjadi kebiasaan bagi sebagian masyarakat. Namun, tahukah Anda bahwa aktivitas ini bisa berbahaya dan berujung sanksi berat?

Sayangnya, setiap Ramadan, fenomena ngabuburit di sekitar rel kereta masih sering ditemukan di berbagai daerah. Tak hanya berbahaya bagi diri sendiri, tindakan ini juga dapat mengganggu perjalanan kereta dan membahayakan penumpang.

“KAI menegaskan larangan bagi masyarakat untuk beraktivitas di jalur kereta api, termasuk saat menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit selama bulan Ramadan, aktivitas ini sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan jiwa,” ujar Vice President Public Relations KAI Anne Purba seperti dikutip Antara, Minggu (2/3).

Baca Juga: Awas Kena Sanksi, Ketahui Aturan saat Berkunjung ke Taman Safari

Diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, masyarakat dilarang berada di jalur rel kereta api untuk alasan apa pun.

Pasal 181 ayat (1) menyatakan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

Jika melanggar, masyarakat dapat dipidana hingga tiga bulan atau didenda maksimal Rp15 juta sesuai Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007.

Baca Juga: Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

Masyarakat Diimbau Pilih Lokasi Ngabuburit Aman

Sebagai upaya pencegahan, KAI aktif melakukan sosialisasi ke masyarakat, termasuk ke sekolah dan komunitas, serta memperkuat patroli dengan menambah personel di titik rawan untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan.

Masyarakat diimbau untuk memilih lokasi ngabuburit yang aman, seperti taman atau area publik yang telah disediakan. Keselamatan harus menjadi prioritas utama agar momen Ramadan tetap berjalan lancar dan tanpa insiden yang tidak diinginkan.

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5996 shares
    Share 2398 Tweet 1499
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1250 shares
    Share 500 Tweet 313
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3667 shares
    Share 1467 Tweet 917
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1442 shares
    Share 577 Tweet 361
  • Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Jangan Sembarang Menghina Orang, Bisa Kena Sanksi Pidana

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.