Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Awas Kena Sanksi, Ketahui Aturan saat Berkunjung ke Taman Safari

by Shinta
20/02/2025
in Berita
Taman Safari Indonesia (TSI) memberikan sanksi kepada pengunjung yang viral karena turun dari kendaraan di area satwa TSI Bogor, Jawa Barat.

Taman Safari Indonesia (TSI) memberikan sanksi kepada pengunjung yang viral karena turun dari kendaraan di area satwa TSI Bogor, Jawa Barat.

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Taman Safari Indonesia (TSI) memberikan sanksi kepada pengunjung yang viral karena turun dari kendaraan di area satwa TSI Bogor, Jawa Barat.

Senior VP Marketing Taman Safari Indonesia Alexander Zulkarnain menyebutkan, pengunjung yang terekam turun dari kendaraan tersebut akan dilarang berkunjung kembali ke Taman Safari lagi.

“Pengunjung yang melanggar aturan akan dikenai sanksi tegas sesuai regulasi, karena Taman Safari Indonesia merupakan lembaga konservasi in-situ yang berkomitmen pada perlindungan satwa sesuai peraturan pemerintah,” kata Senior VP Marketing Taman Safari Indonesia Alexander Zulkarnain dikutip dari keterangannya, Selasa (18/2/2025).

Untuk itu, sebaiknya pengunjung mengetahui aturan saat berwisata ke Taman Safari agar tidak berujung pada sanksi serius, termasuk blacklist. Berikut peraturan yang perlu kamu ketahui:

BACA LAGI: Karyawan Terdampak PHK Tetap “Digaji” Pemerintah, Ini Syarat dan Ketentuannya

Jangan Memberi Makan Hewan Sembarangan

Taman Safari Indonesia melarang pengunjung memberi makan satwa sembarangan dan mengimbau hanya menggunakan pakan yang sesuai. Memberi makanan yang salah bisa membahayakan kesehatan satwa.

Selain itu, Taman Safari melarang penggunaan plastik dan tali rafia untuk bungkus pakan. Pada Juni 2024, seorang wisatawan melempar sampah plastik ke mulut kuda nil. Beruntung, petugas berhasil mengeluarkan plastik tersebut.

Pengunjung juga dilarang berinteraksi atau memberi makan satwa buas.

Tetap di Dalam Kendaraan Saat Safari Journey

Saat safari journey, pengunjung dilarang keluar dari mobil karena bisa mengganggu hewan dan membahayakan diri sendiri. Jika ingin berinteraksi, cukup buka kaca jendela sedikit. Namun, di area satwa buas seperti singa, harimau, dan beruang, pastikan pintu dan jendela tertutup rapat demi keamanan.

Dilarang Mengganggu atau Memprovokasi Hewan

Pengunjung dilarang menggunakan flash saat memotret hewan karena dapat membuat hewan stres dan merasa terganggu.

Hindari membunyikan klakson, melempar benda, atau membuat suara keras yang bisa membuat hewan stres.

Patuhi Petunjuk dan Arahan Petugas

Selama di Taman Safari, pengunjung wajib mematuhi aturan dan mengikuti arahan petugas untuk menjaga kelancaran liburan. Wisatawan harus memperhatikan tanda peringatan, mematuhi aturan, dan menjaga kebersihan.

Ikuti semua tanda dan instruksi yang ada selama perjalanan. Petugas berhak menegur hingga mengeluarkan pengunjung yang tidak mematuhi aturan.

Jaga Kebersihan Lingkungan

Dilarang merokok, membuang sampah sembarangan, baik organik maupun plastik, terutama di area satwa. Gunakan tempat sampah yang sudah disediakan.

Sanksi Pelanggaran: Risiko Di-blacklist

Pengunjung yang melanggar aturan bisa dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga blacklist permanen. Jika sudah di-blacklist, aanda tidak akan diperbolehkan masuk ke Taman Safari lagi di masa mendatang.

Dengan mematuhi peraturan, Anda turut menjaga keselamatan diri, hewan, dan lingkungan.

Artikel Terkait

sanksi bagi pengusaha menolak hak cuti karyawan.

Pengusaha Tolak Hak Cuti Karyawan? Ini Sanksi yang Menanti

29/09/2024

JAKARTA - Belakangan ramai berita tentang seorang bos perusahaan gim dan animasi di Jakarta, Brandoville Studios yang diduga menganiaya dan...

PKS siapkan sanksi internal bagi kader yang tersandung kasus asusila

PKS Siapkan Sanksi Bagi Kader Terpilih DPRD Singkawang Akibat Kasus Asusila

21/09/2024

Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera siap menjatuhi sanksi untuk kadernya. Hal ini setelah kadernya yang baru saja terpilih sebagai Anggota...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5025 shares
    Share 2010 Tweet 1256
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1180 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3349 shares
    Share 1340 Tweet 837
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1090 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.