Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

by Berita Hukum ID
05/06/2026
in Informasi Publik
Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi seluruh proses administrasi dokumen organisasi melalui kerjasama dengan Privy sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Kerja sama ini ditandai melalui penandatanganan kerja sama antara Privy dan PERADI, yang masing-masing diwakili oleh Marshall Pribadi selaku CEO & Founder Privy dan Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M. selaku Ketua Umum PERADI.

Melalui kerja sama ini, PERADI akan menggunakan layanan Privy untuk mendukung kebutuhan administrasi organisasi secara digital. Pemanfaatan layanan tersebut ditujukan untuk mempermudah proses pengelolaan dokumen elektronik, mulai dari penandatanganan dokumen, pembubuhan e-Meterai, hingga pengelolaan akses pengguna dalam lingkungan organisasi.

Ketua Umum PERADI, Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M, mengatakan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi digital organisasi profesi hukum, khususnya dalam memperkuat tata kelola administrasi yang lebih efisien dan aman.

“Sebagai organisasi profesi hukum dengan cakupan nasional, PERADI memproses ratusan hingga ribuan dokumen administratif setiap tahunnya – mulai dari surat keputusan, dokumen keanggotaan, surat tugas, sertifikat pelatihan, hingga perjanjian dan dokumentasi organisasi lainnya. Sebelum implementasi layanan digital, proses penandatanganan manual memakan waktu yang lama serta membutuhkan pengelolaan arsip fisik yang saat ini dapat terdigitalisasi. Melalui kerja sama dengan Privy, kami berharap proses pengelolaan dokumen dapat dilakukan dengan lebih cepat, aman, dan selaras dengan kebutuhan organisasi, khususnya dalam memberikan layanan yang lebih baik kepada para anggota dan mitra,” ujar Fikri.

Fikri menambahkan bahwa memberikan layanan optimal bagi anggota merupakan salah satu prioritas PERADI. “Hal ini termasuk melalui transformasi digital dan kebutuhan standardisasi layanan. Kami optimis sinergi bersama Privy ini dapat meningkatkan produktivitas serta efisiensi PERADI dan dapat menjadi acuan bagi organisasi profesi launnya di Indonesia terkait adopsi digital melalui tanda tangan elektronik,” imbuh Fikri.

Sementara itu, Marshall Pribadi sebagai CEO & Founder Privy, menyampaikan pihaknya menyambut baik kerja sama dengan PERADI sebagai salah satu organisasi profesi hukum yang memiliki peran penting di Indonesia.

“Bagi PERADI, layanan Privy dapat membantu mempercepat proses administrasi organisasi yang melibatkan banyak dokumen, pengurus, dan anggota yang tersebar di seluruh Indonesia. Melalui tanda tangan elektronik dan e-Meterai, dokumen seperti surat keputusan, surat tugas, dokumen keanggotaan, sertifikat pelatihan, hingga perjanjian kerja sama dapat diproses secara digital tanpa bergantung pada tanda tangan manual maupun pengiriman dokumen fisik. Setiap dokumen juga dapat lebih mudah dilacak, disimpan, dan diverifikasi kembali ketika dibutuhkan, dengan dukungan ekosistem digital trust Privy yang mencakup verifikasi identitas, sertifikatelektronik, hingga Certificate Warranty hingga Rp1 miliar. Dengan begitu, PERADI dapat menjalankan proses administrasi yang lebih cepat dan aman,” ungkap Marshall.

Pemanfaatan tanda tangan elektronik dan e-Meterai juga menjadi semakin relevan seiring meningkatnya penggunaan dokumen elektronik dalam berbagai aktivitas profesional dan kelembagaan. Dalam konteks organisasi advokat, digitalisasi dokumen dapat membantu mempercepat proses persetujuan, mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik, serta memudahkan pengelolaan arsip dan distribusi dokumen kepada pihak-pihak terkait.

Untuk diketahui, saat ini Privy telah digunakan oleh 71 juta pengguna individu serta digunakan oleh lebih dari 200 ribu perusahaan termasuk di sektor kesehatan, pendidikan, ritel, hingga perbankan dan Financial Technology (Fintech).

Artikel Terkait

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5978 shares
    Share 2391 Tweet 1495
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1434 shares
    Share 574 Tweet 359
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3654 shares
    Share 1462 Tweet 914
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1242 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    966 shares
    Share 386 Tweet 242
  • Benny Laos Meninggal, Ini Aturan Pergantian Calon Kepala Daerah Berdasarkan UU Pilkada

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.