Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Gandeng Biro Pemerintahan, KI DKI Jakarta Gelar Bimtek E-Monev Kecamatan dan Kelurahan

by Berita Hukum ID
21/05/2024
in Informasi Publik
Gandeng Biro Pemerintahan, KI DKI Jakarta Gelar Bimtek E-Monev Kecamatan dan Kelurahan
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi dengan Biro Pemerintahan DKI Jakarta menyelenggakan Bimbingan Teknis (Bimtek) E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) untuk Kecamatan dan Kelurahan se-DKI Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Bimtek E-Monev dilakukan dalam rangka persiapan badan publik menghadapi pelaksanaan E-Monev yang akan dilaksanakan pada Juli 2024.

“Melalui Bimtek ini, Kami ingin mendorong adanya peningkatan partisipasi Kecamatan dan Kelurahan dalam mengikuti E-Monev Tahun 2024,” kata Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin dalam kegiatan tersebut.

Luqman menjelaskan pada Tahun 2023 lalu, seluruh kecamatan di Jakarta telah menjadi peserta E-Monev. Sementara kelurahan yang baru mengikuti E-Monev sebanyak 53 badan publik.

“Di tahun ini, Kami menargetkan kepesertaan kelurahan meningkat 100 persen dari tahun lalu, sehingga dari 53 menjadi 106 kelurahan yang akan kita monev,” ungkap dia.

Luqman menegaskan meski seluruh kecamatan di Jakarta telah mengikuti E-Monev, hasilnya hanya lima kecamatan yang meraih predikat Informatif. Sementara kelurahan hanya dua yang Informatif.

“Karena itu, di samping partisipasi, Kami harap di tahun ini ada perbaikan dan peningkatan jumlah predikat Informatif dari badan publik kelurahan dan kecamatan,” ucap dia.

Hal senada, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Fredy Setiawan menghimbau kepada seluruh kecamatan dan kelurahan untuk berkomitmen dalam mematuhi Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Salah satunya dilakukan dengan mengikuti pelaksanaan E-Monev yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi DKI Jakarta.

“Tahun ini, Kami harap ada peningkatan badan publik dari kecamatan dan kelurahan yang ikut E-Monev, sekaligus diikuti juga dengan peningkatan kualitas layanan informasi publiknya,” imbuh dia.

Pasalnya, Fredy menyebut sebagai badan publik, kecamatan dan kelurahan di Jakarta sudah seharusnya meraih predikat Informatif. Terlebih, akses informasi di Jakarta sudah sangat terbuka dan mudah didapatkan.

Fredy pun meyakini bahwa kecamatan dan kelurahan di Jakarta telah menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hanya, mereka belum mengetahui tata kelola layanan informasi publik sesuai UU KIP.

“Mungkin, bapak dan ibu sebenarnya sudah memberikan layanan terbaik kepada masayrakat, hanya, belum mengetahui lebih detail mengenai tata kelola layanan informasi publik sesuai undang-undang KIP,” ucap dia.

Kegiatan Bimtek E-Monev ini digelar secara online dan diikuti oleh seluruh badan publik kategori kecamatan dan kelurahan di Jakarta.

Di samping pemaparan materi, sesi tanya jawab, Bimtek E-Monev pun diisi dengan sharing dari Kecamatan Cakung yang sebagai role model badan publik yang telah meraih predikat Informatif pada pelaksanaan E-Monev tahun lalu dengan memperoleh nilai mencapai 93,9 poin.

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5988 shares
    Share 2395 Tweet 1497
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1439 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3662 shares
    Share 1465 Tweet 916
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    971 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Benny Laos Meninggal, Ini Aturan Pergantian Calon Kepala Daerah Berdasarkan UU Pilkada

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.