Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Gandeng Biro Pemerintahan, KI DKI Jakarta Gelar Bimtek E-Monev Kecamatan dan Kelurahan

by Berita Hukum ID
21/05/2024
in Informasi Publik
Gandeng Biro Pemerintahan, KI DKI Jakarta Gelar Bimtek E-Monev Kecamatan dan Kelurahan
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi dengan Biro Pemerintahan DKI Jakarta menyelenggakan Bimbingan Teknis (Bimtek) E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) untuk Kecamatan dan Kelurahan se-DKI Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Bimtek E-Monev dilakukan dalam rangka persiapan badan publik menghadapi pelaksanaan E-Monev yang akan dilaksanakan pada Juli 2024.

“Melalui Bimtek ini, Kami ingin mendorong adanya peningkatan partisipasi Kecamatan dan Kelurahan dalam mengikuti E-Monev Tahun 2024,” kata Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin dalam kegiatan tersebut.

Luqman menjelaskan pada Tahun 2023 lalu, seluruh kecamatan di Jakarta telah menjadi peserta E-Monev. Sementara kelurahan yang baru mengikuti E-Monev sebanyak 53 badan publik.

“Di tahun ini, Kami menargetkan kepesertaan kelurahan meningkat 100 persen dari tahun lalu, sehingga dari 53 menjadi 106 kelurahan yang akan kita monev,” ungkap dia.

Luqman menegaskan meski seluruh kecamatan di Jakarta telah mengikuti E-Monev, hasilnya hanya lima kecamatan yang meraih predikat Informatif. Sementara kelurahan hanya dua yang Informatif.

“Karena itu, di samping partisipasi, Kami harap di tahun ini ada perbaikan dan peningkatan jumlah predikat Informatif dari badan publik kelurahan dan kecamatan,” ucap dia.

Hal senada, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Fredy Setiawan menghimbau kepada seluruh kecamatan dan kelurahan untuk berkomitmen dalam mematuhi Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Salah satunya dilakukan dengan mengikuti pelaksanaan E-Monev yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi DKI Jakarta.

“Tahun ini, Kami harap ada peningkatan badan publik dari kecamatan dan kelurahan yang ikut E-Monev, sekaligus diikuti juga dengan peningkatan kualitas layanan informasi publiknya,” imbuh dia.

Pasalnya, Fredy menyebut sebagai badan publik, kecamatan dan kelurahan di Jakarta sudah seharusnya meraih predikat Informatif. Terlebih, akses informasi di Jakarta sudah sangat terbuka dan mudah didapatkan.

Fredy pun meyakini bahwa kecamatan dan kelurahan di Jakarta telah menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hanya, mereka belum mengetahui tata kelola layanan informasi publik sesuai UU KIP.

“Mungkin, bapak dan ibu sebenarnya sudah memberikan layanan terbaik kepada masayrakat, hanya, belum mengetahui lebih detail mengenai tata kelola layanan informasi publik sesuai undang-undang KIP,” ucap dia.

Kegiatan Bimtek E-Monev ini digelar secara online dan diikuti oleh seluruh badan publik kategori kecamatan dan kelurahan di Jakarta.

Di samping pemaparan materi, sesi tanya jawab, Bimtek E-Monev pun diisi dengan sharing dari Kecamatan Cakung yang sebagai role model badan publik yang telah meraih predikat Informatif pada pelaksanaan E-Monev tahun lalu dengan memperoleh nilai mencapai 93,9 poin.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5683 shares
    Share 2273 Tweet 1421
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3541 shares
    Share 1416 Tweet 885
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1308 shares
    Share 523 Tweet 327
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1165 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.