Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Hukum Kita

Anda Menjadi Korban Penipuan Online? Ini Cara Melapor ke Pihak Berwenang

by Attar Pradana
25/09/2024
in Hukum Kita
Ilustrasi Penipuan Online

Ilustrasi Penipuan Online (Foto: Freepik)

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Berbagai modus kejahatan terus berkembang seiring waktu. Tidak terkecuali modus penipuan. Beragam modus penipuan online telah menjadi momok yang mengancam pengguna internet.

Beragam modus dan teknik dilakukan oleh pelaku sehingga banyak korban penipuan online yang tidak sadar kalau dirinya sedang ditipu.

Baca Juga: Jangan Main-Main, Selingkuh Bisa Dipidana Penjara

Jika Anda menjadi korban penipuan online, penting diketahui bahwa kini korban penipuan online memiliki hak untuk melaporkan ke pihak berwajib. Berikut cara lapor jika Anda menjadi korban penipuan online.

Cek Rekening
Korban penipuan online, bisa melaporkan rekening yang digunakan pelaku untuk melakukan penipuan melalui www.cekrekening.id.

Website Ini merupakan situs resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Fungsinya untuk melakukan pengumpulan database rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga: Jangan Sembarang Menghina Orang, Bisa Kena Sanksi Pidana

Berikut cara melaporkan rekening pelaku penipuan online. 

  1. Masukkan data nomor rekening atau e-wallet yang ingin dilaporkan.bank atau e-wallet).
  2. Masukkan biodata yang dilaporkan dan kategori tindak pidana yang dapat berupa penipuan online, narkotika dan obat terlarang, pemerasan, prostitusi online, pinjaman online, dan lainnya.
  3. Masukkan biodata Anda sebagai pelapor.
  4. Jelaskan kronologi kejadian yang Anda alami dan mengunggah bukti kronologi.

Aduan Nomor Kominfo
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) juga menerima aduan terkait penipuan online. Melalui situs resmi aduannomor.id, Kemkominfo menerima aduan masyarakat terkait penyalahgunaan nomor seluler yang digunakan untuk penipuan.

Sebelum melapor, Anda wajib menyiapkan dan melampirkan bukti pendukung berupa tangkapan layar SMS, rekaman percakapan atau bukti pendukung lainnya. Anda juga wajib menyertakan identitas pelapor yang benar.

Cara yang dapat dilakukan untuk melapor adalah:

  1. Kunjungi situs aduannomor.id.
  2. Isi nomor seluler yang ingin dilaporkan.
  3. Pilih kategori pelaporan, misal peniruan identitas, penipuan, investasi online fiktif, atau judi online.
  4. Isi biodata pelapor dengan benar.
  5. Buat kronologi kejadian dan upload bukti kronologi.

Melaporkan ke Kepolisian
Selain melapor secara online, Anda juga dapat langsung datang ke kantor polisi terdekat dari lokasi tindak pidana itu terjadi. Jika Anda berada kecamatan tertentu, maka Anda dapat melapor ke polsek terdekat. Anda juga bisa melapor ke wilayah administrasi yang berada di atasnya, seperti polres, polda atau Mabes Polri.

Sebelum melapor, siapkan semua bukti tindakan pidana. Anda bisa melampirkan berupa tangkapan layar percakapan dengan pelaku, foto, rekaman suara, video, dan bukti transfer.

Demikian cara lapor jika menjadi korban penipuan online.

Artikel Terkait

Ilustrasi Penipuan Online

Ini Cara Lapor Jika Menjadi Korban Penipuan Online

23/01/2024

JAKARTA - Di era digital saat ini, ancaman penipuan online telah menjadi masalah serius bagi para pengguna internet. Pelaku penipuan...

Penipuan Mencatut Nama Kapolres Natuna

Nekat! Penipuan Mencatut Nama Kapolres Natuna

15/01/2024

Tanjungpinang - Laman Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Polda Kepulauan Riau, Minggu (14/01/2024) merilis informasi imbauan waspada penipuan dimana pelakunya...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5892 shares
    Share 2357 Tweet 1473
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1385 shares
    Share 554 Tweet 346
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    927 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3601 shares
    Share 1440 Tweet 900
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1203 shares
    Share 481 Tweet 301
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Hati-Hati, Main Petasan Sembarangan Bisa Dijerat Undang-Undang Bahan Peledak

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.