JAKARTA – Berbagai modus kejahatan terus berkembang seiring waktu. Tidak terkecuali modus penipuan. Beragam modus penipuan online telah menjadi momok yang mengancam pengguna internet.
Beragam modus dan teknik dilakukan oleh pelaku sehingga banyak korban penipuan online yang tidak sadar kalau dirinya sedang ditipu.
Baca Juga: Jangan Main-Main, Selingkuh Bisa Dipidana Penjara
Jika Anda menjadi korban penipuan online, penting diketahui bahwa kini korban penipuan online memiliki hak untuk melaporkan ke pihak berwajib. Berikut cara lapor jika Anda menjadi korban penipuan online.
Cek Rekening
Korban penipuan online, bisa melaporkan rekening yang digunakan pelaku untuk melakukan penipuan melalui www.cekrekening.id.
Website Ini merupakan situs resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Fungsinya untuk melakukan pengumpulan database rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.
Baca Juga: Jangan Sembarang Menghina Orang, Bisa Kena Sanksi Pidana
Berikut cara melaporkan rekening pelaku penipuan online.
- Masukkan data nomor rekening atau e-wallet yang ingin dilaporkan.bank atau e-wallet).
- Masukkan biodata yang dilaporkan dan kategori tindak pidana yang dapat berupa penipuan online, narkotika dan obat terlarang, pemerasan, prostitusi online, pinjaman online, dan lainnya.
- Masukkan biodata Anda sebagai pelapor.
- Jelaskan kronologi kejadian yang Anda alami dan mengunggah bukti kronologi.
Aduan Nomor Kominfo
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) juga menerima aduan terkait penipuan online. Melalui situs resmi aduannomor.id, Kemkominfo menerima aduan masyarakat terkait penyalahgunaan nomor seluler yang digunakan untuk penipuan.
Sebelum melapor, Anda wajib menyiapkan dan melampirkan bukti pendukung berupa tangkapan layar SMS, rekaman percakapan atau bukti pendukung lainnya. Anda juga wajib menyertakan identitas pelapor yang benar.
Cara yang dapat dilakukan untuk melapor adalah:
- Kunjungi situs aduannomor.id.
- Isi nomor seluler yang ingin dilaporkan.
- Pilih kategori pelaporan, misal peniruan identitas, penipuan, investasi online fiktif, atau judi online.
- Isi biodata pelapor dengan benar.
- Buat kronologi kejadian dan upload bukti kronologi.
Melaporkan ke Kepolisian
Selain melapor secara online, Anda juga dapat langsung datang ke kantor polisi terdekat dari lokasi tindak pidana itu terjadi. Jika Anda berada kecamatan tertentu, maka Anda dapat melapor ke polsek terdekat. Anda juga bisa melapor ke wilayah administrasi yang berada di atasnya, seperti polres, polda atau Mabes Polri.
Sebelum melapor, siapkan semua bukti tindakan pidana. Anda bisa melampirkan berupa tangkapan layar percakapan dengan pelaku, foto, rekaman suara, video, dan bukti transfer.
Demikian cara lapor jika menjadi korban penipuan online.
Discussion about this post