Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Jangan Sembarang Menghina Orang, Bisa Kena Sanksi Pidana

by Attar Pradana
10/03/2024
in Berita
Ilustrasi Palu Pengadilan Hukum

Ilustrasi Palu Pengadilan Hukum (Sumber: Freepik)

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Menghormati dan menjaga martabat orang lain sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Namun, dengan berbagai kondisi akhirnya ada ada individu yang melanggar etika ini dengan menghina orang lain.

Baca Juga: Jangan Merokok Saat Berkendara, Bisa Kena Denda Rp 750.000

Tindakan menghina bukan hanya tidak terpuji, tetapi juga bisa berakibat panjang jika permasalahan tersebut dibawa ke jalur hukum. Di Indonesia, ada beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat menjerat pelaku penghinaa terahadap orang lain.

Berikut beberapa pasal yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku penghinaan terhadap orang lain.

Pasal 310 KUHP:

(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Baca Juga: Mengenal Gugatan Perdata yang Diajukan Wulan Guritno Terhadap Sabda Ahessa

(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Pasal 311 KUHP:

(1) Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Selain dijerat KUHP, pelaku penghinaan juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 27 ayat (3) UU ITE:

Mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Berlaku untuk pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik seperti internet, media sosial, dan lain sebagainya.

Pasal 45 ayat (3) UU ITE:

Mengatur tentang penyebaran informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Berlaku untuk penyebaran informasi yang dilakukan dengan tujuan untuk menghasut kebencian atau permusuhan.

Menjaga lisan dan tulisan agar tidak menyinggung atau menghina orang lain adalah langkah terbaik untuk menghindari masalah hukum. Berikut tips yang bisa dilakukan untuk mencegah tindakan menghina orang lain:

Berpikir sebelum bertindak
Pikirkan dengan matang sebelum mengeluarkan kata-kata atau tulisan yang dapat menyinggung orang lain.
Menjaga sopan santun
Bersikaplah sopan dan hormat kepada orang lain, meskipun berbeda pendapat.
Menyelesaikan masalah dengan cara yang baik
Jika ada masalah, selesaikan dengan cara yang baik dan damai.
Menggunakan media sosial dengan bijak
Hindari menggunakan media sosial untuk memaki, menyebarkan kebencian, atau permusuhan.

Artikel Terkait

Ilustrasi Perselingkuhan

Jangan Main-Main, Selingkuh Bisa Dipidana Penjara

16/03/2024

JAKARTA - Banyak kasus perselingkuhan yang terjadi di masyarakat. Bahkan tidak sedikit dari mereka adalah artis Terkenal di Indonesia. Baca...

3 Alasan Penting Perlunya Pembaharuan KUHP

3 Alasan Penting Perlunya Pembaharuan KUHP

27/10/2022

Palangka Raya - Pembaharuan atas hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai sudah sangat mendesak. Wakil Menteri Hukum dan Hak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5688 shares
    Share 2275 Tweet 1422
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3542 shares
    Share 1417 Tweet 886
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1310 shares
    Share 524 Tweet 328
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1165 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.