JAKARTA – Pemerintah mengatur kegiatan merokok tidak hanya di tempat umum, tetapi juga di kendaraan. Pasalnya, merokok saat berkendara bisa membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Untuk diketahui, merokok saat berkendara adalah kegiatan yang melanggar hukum, karena dapat mengurangi konsentrasi.
Baca Juga: Jadi Pelaku Bullying, Ini Ancaman Hukuman Anak Vincent Rompies
Peraturan tentang larangan merokok di kendaraan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam UU tersebut, termuat larangan melakukan aktivitas lain selain berkendara ditunjukkan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.
Pada Pasal 16 ayat (1) UU LLAJ, dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Dengan demikian, bagi pengendara yang melanggar bisa dikenakan sanksi dan denda yang berlaku.
Baca Juga: KPK: Jadi Menteri, AHY Wajib Sampaikan LHKPN
Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 283, menyebutkan merokok dan mengganggu konsentrasi bisa dikenakan pidana dan atau denda.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”.
Selanjutnya, pada Pasal 259 disebutkan bahwa penyidikan tindak pidana Lalu Lintas dan Angkutan jalan dilakukan oleh:
- Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
- Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus menurut Undang-Undang ini.
Discussion about this post