Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Jadi Pelaku Bullying, Ini Ancaman Hukuman Anak Vincent Rompies

by Attar Pradana
21/02/2024
in Berita
Vincent Rompies

Vincent Rompies

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Anak Vincent Rompies yang bernama Farrel Legolas Rompies terlibat kasus bullying. Ferrel bersama beberapa temannya di SMA Binus School Serpong diduga melakukan aksi bullying di kantin di luar lingkungan sekolah.

Ia yang tergabung dalam “Geng Tai” melakukan aksi bullying hingga membuat korban menderita luka-luka dan kini harus dirawat di rumah sakit. Saat ini pihak kepolisian sedang menyelidiki kasus tersebut.

Baca Juga: Ini Aturan dan Syarat Pemilu 2024 Satu atau Dua Putaran

Lalu sanksi apa yang bisa dijerat bagi pelaku bullying? Berikut pembahasannya.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 menjelaskan:

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Sedangkan pada UU Perlindungan Anak pada Pasal 76C menyebutkan:

Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Baca Juga: Petugas Pemilu Meninggal Dunia Terus Bertambah

Jadi, jika pasal tersebut dilanggar maka ada sanksi hukum yang harus diterima.

Pasal 80 ayat (1) tercantum:

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Pelaku di Bawah Umur
Jika pelaku bullying merupakan anak di bawah umur, maka proses penanganannya harus mengikuti prinsip-prinsip perlindungan anak.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 2 menyebutkan:

Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi :

  1. Non diskriminasi.
  2. Kepentingan yang terbaik bagi anak.
  3. Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
  4. Penghargaan terhadap pendapat anak.

Berikut langkah yang harus dilakukan dalam penanganan perkara anak yang melakukan bullying:

  • Melaporkan peristiwa bullying kepada pihak berwenang, seperti guru, kepala sekolah, orang tua, atau polisi.
  • Melakukan diversi dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan, seperti korban, pelaku, orang tua, sekolah, masyarakat, atau lembaga perlindungan anak. Diversi dapat berupa mediasi, rekonsiliasi, restorasi, atau kompensasi.
  • Jika diversi gagal atau tidak memungkinkan, maka perkara dapat dilanjutkan ke pengadilan anak. Pengadilan anak harus mempertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhi perbuatan anak, seperti latar belakang keluarga, lingkungan sosial, kondisi psikologis, atau pengaruh teman sebaya.
  • Jika anak terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka pengadilan anak dapat menjatuhkan pidana khusus berupa pembinaan atau rehabilitasi. Pembinaan dapat berupa bimbingan keluarga, bimbingan sosial, bimbingan khusus, penempatan di lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA), atau penempatan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA). Rehabilitasi dapat berupa perawatan medis, psikologis, atau sosial di rumah sakit jiwa, pusat rehabilitasi narkoba, atau lembaga lain yang sesuai.

Demikian ancaman hukuman pelaku bullying yang harus diperhatikan.

Artikel Terkait

No Content Available

Discussion about this post

Berita Terkini

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5912 shares
    Share 2365 Tweet 1478
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    935 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1394 shares
    Share 558 Tweet 349
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3616 shares
    Share 1446 Tweet 904
  • Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

    615 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1210 shares
    Share 484 Tweet 303
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    983 shares
    Share 393 Tweet 246
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.