Jakarta – Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) merilis jumlah petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia hingga Sabtu (17/02/2024) mencapai 57 orang. Angka tersebut berasal dari sejumlah kelompok petugas Pemilu, yakni kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), perlindungan masyarakat (linmas), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Adapun anggota KPPS yang meninggal dunia sebanyak 29 orang, anggota linmas 10 orang, 9 saksi, 6 petugas, 2 panitia pemungutan suara, 1 anggota Bawaslu.
Secara kelompok usia, 4 petugas Pemilu yang meninggal dunia berusia 17-20 tahun, 7 petugas berusia 21-30 tahun, 8 petugas berusia 31-40 tahun, 18 petugas berusia 41-50 tahun, 15 petugas berusia 51-60 tahun, dan 5 petugas berusia di atas 60 tahun. Penyebab kematian tertinggi para petugas Pemilu adalah penyakit jantung sebanyak 13 kejadian. Lalu kecelakaan sebanyak 8 kejadian, gangguan pernapasan akut dan hipertensi masing-masing 5 kejadian. Tak cuma itu, penyakit serebrovaskular sebanyak 4 kejadian, kegagalan multiorgan dan syok septik masing-masing sebanyak dua kejadian, sesak napas, asma, dan diabetes masing-masing sebanyak satu kejadian. Sementara penyebab kematian 15 orang lagi masih dikonfirmasi.
Angka tersebut juga berasal dari provinsi yang berbeda mulai dari Sumatera hingga Sulawesi. Sebanyak 8.381 petugas Pemilu dirawat dengan pasien terbanyak dari anggota KPPS sebanyak 4.281 orang, panitia pemungutan suara (PPS) sebanyak 1.040 orang, dan petugas sebanyak 1.034 orang. Kemudian saksi sebanyak 707 orang, anggota linmas sebanyak 694, anggota Bawaslu sebanyak 381, dan Panitia Pemilihan Kecamatan sebanyak 244 orang.
Para pasien tersebut dirawat karena menderita bermacam penyakit antara lain penyakit tenggorokan, lambung dan usus, hipertensi, infeksi saluran pernafasan bagian atas akut, gangguan jaringan lunak, radang paru-paru, infeksi usus, dan penyakit telinga bagian dalam. Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, sebanyak 15 persen dari petugas KPPS berusia di atas 55 tahun. “Ini karena terbatasnya yang berkenan menjadi petugas. Selain itu, masih ada yang memiliki penyakit komorbid, tetapi tidak terkontrol,” kata Nadia.
Discussion about this post