Jakarta – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY telah dilantik sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (21/02/2024) di Istana Negara Jakarta. Dengan begitu, AHY kini berstatus sebagai pejabat negara yang baru. Sehingga, putra sulung Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono ini wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Hal ini dibenarkan Jubir bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, Jumat (23/02/2024).
KPK akan segera menyurati AHY untuk meminta LHKPN khusus awal menjabat tiga bulan sejak dilantik. “Sesuai Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, menetapkan bagi penyelenggara negara yang baru diangkat pertama kali/berakhir jabatan/pensiun/diangkat kembali sebagai penyelenggara negara setelah berakhir masa jabatan, wajib menyampaikan LHKPN dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan,” kata Ipi.
Sebab, tambah Ipi, hal itu sesuai Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Sehingga, penyelenggara negara diwajibkan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
Sementara itu, sedikit informasi, AHY dilantik Jokowi bersamaan dengan pelantikan Hadi Tjahjanto sebagai menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan (Menko Polhukam). Hadi Tjahjanto sebelumnya menjabat menteri ATR/BPN, menggantikan Menko Polhukam sebelumnya yakni Mahfud MD yang mengundurkan diri karena menjadi pasangan cawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. Sementara itu, AHY menjabat menteri ATR/BPN menggantikan Hadi Tjahjanto.
Discussion about this post