JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.
Baca Juga: Ini Ancaman Hukuman Jika Melakukan Tindak Pidana Pemilu
Firli Bahuri dijerat dengan pasal 12e atau pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling berat seumur hidup.
Profil Firli Bahuri
Firli Bahuri lahir di Palembang, Sumatera Selatan, pada 8 November 1963. Ia memiliki istri yang bernama Ardina Safitri. Dari hasil perkawinannya, Firli dan istri dikaruniai 2 orang anak.
Firli menempuh pendidikan kepolisian dan lulus AKABRI tahun 1990. Kariernya di kepolisian dimulai saat dirinya dipercaya sebagai Komandan Peleton II Sabhara Direktorat Samapta Kepolisian Polda Metro Jaya pada 1991.
Baca Juga: Pantau! Ini yang Tidak Boleh Dilanggar saat Kampanye Pemilu
Firli juga tercatat sempat menjadi perwira menengah Polda Metro Jaya pada 2004. Kemudian, ia juga pernah menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah pada 2011.
Ajudan Wakil Presiden
Perjalanan kariernya berlanjut, Firli Bahuri yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pernah menjadi ajudan Wakil Presiden Boediono pada 2012.
Setelah itu, Firli juga pernah menjabat sebagai Wakil Kapolda Jawa Tengah pada 2016 hingga Kapolda Nusa Tenggara Barat pada 2017 sebelum akhirnya menjabat deputi penindakan KPK pada 2018.
Kariernya semakin melaju, Firli tercatat pernah menjabat Kapolda Sumatera Selatan hingga Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri pada 2019.
Firli melanjutkan kariernya dengan dipilih sebagai ketua KPK periode 2019-2023. Dalam perjalanannya sebagai ketua KPK, ia sering kali menuai kontroversi mulai dari pelanggaran kode etik hingga kini Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka kasus pemerasan SYL.
Harta Kekayaan
Dilansir dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporan, Firli Bahuri memiliki total kekayaan sekitar Rp 22,9 miliar. Harta tersebut terdiri dari 8 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 10,5 miliar. Tanah dan bangunan tersebut berlokasi di Bekasi dan Bandar Lampung.
Tujuh bidang tanah dan bangunan merupakan hasil sendiri. Sedangkan satu bidang tanah dan bangunan lainnya tercatat berasal dari warisan.
Firli juga melaporkan memiliki lima kendaraan pribadi dengan total nilai sekitar Rp 1,75 miliar. Kelima kendaraan itu terdiri atas dua motor dan tiga mobil dengan rincian sebagai berikut.
- Motor Honda Vario (2007)
- Motor Yamaha N-Max (2016)
- Mobil Toyota Innova Venturer (2019)
- Mobil Toyota Camry (2021)
- Mobil Toyota LC 200 (2012)
Kemudian Firli tercatat memiliki kas atau setara kas senilai Rp 10,7 miliar. Firli juga melaporkan tidak memiliki utang.
Discussion about this post