Jakarta – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah memasuki masa kampanye selama 75 hari. Terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Para peseta Pemilu akan menawarkan visi misi serta rancangan program kepada masyarakat. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 35 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi, “Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu”.
Namun ada sejumlah hal yang dilarang dilakukan peserta Pemilu selama masa kampanye. Ini diatur dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu. Beberapa di antaranya seperti menghina suku, agama, ras, antargolongan (SARA) peserta lain, menghasut, mengadu domba, dan mengganggu ketertiban umum.
Berikut Isi Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu:
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;
- Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
- Mengganggu ketertiban umum;
- Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain;
- Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;
- Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
- Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan;
- Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Jika aturan dalam pasal tersebut dilanggar maka peserta Pemilu bisa disanksi pidana penjara dan denda paling banyak Rp24 juta. Sanksi pidana itu diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu yang berbunyi,
“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Jadi bagaimana, rakyat siap pantau para peserta Pemilu?












Discussion about this post