Jakarta – Menjelang Pilkada 2024, isu terkait ajakan golongan putih (golput) atau tidak menggunakan hak suara semakin sering dibicarakan. Namun, masyarakat perlu waspada, karena mengajak orang lain untuk golput bisa berujung pidana.
Larangan Mengajak Golput Diatur dalam UU
Berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan peraturan KPU, istilah golput tidak ada dalam regulasi pemilu. Namun hanya ada istilah mempengaruhi atau mengajak pemilih untuk memilih atau tidak memilih peserta pemilu.
BACA LAGI: Usai Penetapan Paslon, Berikut Jadwal Kampanye Pilkada 2024
Pasal 515
Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu khususnya Pasal 515 dan Pasal 523 ayat 3 yang berbunyi,
“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah.”
Pasal 523 ayat (3)
Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.
Pasal 284
Kemudian, sanksi untuk pelaku ajakan golput juga telah disebutkan dalam Pasal 284 UU Pemilu. Dalam pasal tersebut berbunyi, perbuatan yang mempengaruhi atau jika terbukti pelaksana dan tim kampanye pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye, mereka dapat dikenakan sanksi jika:
1. Tidak menggunakan hak pilihnya.
2. Menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah.
3. Memilih pasangan calon tertentu.
4. Memilih partai politik tertentu.
5. Memilih calon anggota DPD tertentu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, golput (tidak menggunakan hak pilih) dalam Pasal 284 UU Pemilu terjadi jika seseorang dijanjikan uang atau materi sebagai imbalan untuk tidak memilih maka dapat dipidana sesuai yang diatur dalam pasal 515, yaitu pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah.
BACA LAGI: Bawaslu Launching Indeks Kerawanan Pilkada Jakarta 2024, Ketua KI DKI
Mengajak Golput Bisa Dipidana
Pesan ini juga telah ditekankan oleh anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta, Astri Megatari, yang mengatakan bahwa memilih atau tidak dalam Pilkada 2024 adalah hak warga negara. Namun, dia menekankan bahwa mengajak orang lain untuk tidak memilih bisa dipidana.
“Jika kita mengajak masyarakat untuk tidak memilih itu bisa dipidanakan,” ujar Astri dalam konferensi pers di kantor KPUD Jakarta, Jumat (13/9/2024).
Discussion about this post