Jakarta-Calon Wakil Presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, mengungkapkan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 bisa diselesaikan lewat dua jalur resmi. Hal ini diungkapkannya melalui akun media sosial X dan Instagram pribadinya pada Senin (26/2) kemarin.
“Minimal ada 2 jalur resmi untuk menyelesaikan kekisruhan pemilu 2024. 1) Jalur hukum melalui MK yg bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani. 2) Jalur politik melalui Angket di DPR yg tak bisa membatalkan hasil pemilu tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kpd Presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya,” kata Mahfud mengutip akun X pribadinya @mahfudmd, Senin, 26 Februari 2024.
BACA LAGI: Unggul Hitung Cepat, Prabowo-Gibran Evaluasi Subsidi BBM dan Elpiji 3 Kg untuk Makan Siang Gratis
Lebih lanjut ia mengatakan para peserta Pemilu 2024 yang tidak memiliki jalur partai politik tidak bisa mengajukan hak angket. Namun bisa menempuh jalur melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK). “Saya paslon, tak bisa menempuh jalur politik, namun masuk melalui jalur hukum.” lanjutnya
Lain halnya jika peserta pemilu anggota partai politik (parpol) yang arenanya merupakan DPR bisa langsung menggugat hasil Pemilu 2024 melalui dua jalur, yakni jalur politik dan jalur hukum. Sebab selain sebagai peserta Pilpres 2024, mereka juga merupakan tokoh parpol. “Tetapi Mas Ganjar dan Cak Imin bisa langsung melalui dua jalur krn selain paslon mereka juga tokoh parpol.”
Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin merupakan ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sementara Ganjar Pranowo merupakan kader PDI Perjuangan.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan lewat dua jalur resmi yang digunakan untuk menyelesaikan kekacauan Pemilu 2024 maka akan ada dua kemungkinan yang terjadi. Pertama, jalur hukum melalui MK maka bisa saja membatalkan hasil pemilu selama ada bukti dan hakim MK yang berani.
“Jalur hukum adresatnya KPU yg vonisnya hasil pemilu bisa dibatalkan oleh MK asal ada bukti yg valid dan SIGNIFIKAN, bukan bukti sembarangan. Validasi bukti nanti dilakukan di sidang MK.” ungkap Mahfud.
BACA LAGI: Mengenal Hak Angket, Usulan Ganjar Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
Kedua, jalur politik melalui hak angket di DPR, yang tidak bisa membatalkan hasil pemilu, namun bisa menjatuhkan sanksi politik kepada presiden.
“Adapun adresat angket adalah Presiden karena kebijakannya yang terkait pelaksanaan UU dalam kebijakan apa pun, termasuk kebijakan yg kemudian terkait dengan pemilu (bukan hasil pemilu). Keputusan Angket adalah politik. Jadi jika dipersonifikasikan, jalur hukum itu untuk menggugat kemenangan Pak Prabowo, sedang jalur angket untuk mengadili Pak Jokowi secara politik. Keduanya jalur yang terpisah.” lanjutnya
Discussion about this post