JAKARTA-Calon presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mendorong partai pengusungnya menggulirkan hak angket dugaan kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Kubu pasangan calon presiden (Capres) nomor urut 1, Anies-Muhaimin, menyambut usulan Ganjar tersebut. Anies Baswedan meyakini Koalisi Perubahan yang terdiri dari PKS, PKB, dan NasDem siap ambil bagian dan memuluskan inisiasi tersebut di DPR.
“Saya yakin partai Koalisi Perubahan siap untuk menjadi bagian dari itu,” kata Anies di Yusuf Building Law Firm, Jakarta Selatan, Selasa (20/2) lalu.
Lalu apa sih sebenarnya hak angket DPR yang akan diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar Mahfud?
BACA LAGI: Petugas Pemilu Meninggal Dunia Terus Bertambah
Apa Itu Hak Angket?
Berdasarkan situs laman DPR, hak angket itu sendiri merupakan hak DPR untuk menyelenggarakan penyelidikan terhadap implementasi suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga berlawanan dengan peraturan perundang-undangan.
Aturan hak angket DPR tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah (Daerah), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau disebut sebagai UU MD3.
Dalam hal ini, Ganjar Pranowo mengatakan kecurangan yang terjadi pada Pemilu 2024 ini tidak bisa diabaikan. Pasalnya ia menerima ribuan aduan dugaan kecurangan berupa foto, dokumen, atau video dalam penyelenggaraan Pilpres 2024.
Untuk itu, ia meyakini jalur ini akan mengungkap dugaan kecurangan pemilu yang melibatkan banyak lembaga negara. Nantinya DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut.
BACA LAGI: Unggul Hitung Cepat, Prabowo-Gibran Evaluasi Subsidi BBM dan Elpiji 3 Kg untuk Makan Siang Gratis
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar.
Syarat Pengajuan
Syarat pengajuan hak angket ini tertuang dalam pasal 199 UU no 17 Tahun 2014
- Diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
- Pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit materi kebijakan dan/atau implementasi undang-undang yang akan diselidiki, serta alasan penyelidikan.
- Usul hak angket mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.
- Usul disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR.
- Usul diumumkan oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR dan dibagikan kepada semua anggota.
Setelah syarat itu terpenuhi maka DPR dapat memutuskan menerima atau justru menolak usul tersebut. Jika usulan itu diterima, maka DPR akan membentuk panitia khusus yang disebut panitia angket. Panitia terdiri dari semua unsur fraksi DPR.
Namun jika DPR menolak usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usul tersebut tidak dapat diajukan kembali. Ini sesuai bunyi Pasal 201 ayat (3) UU MD3.
Maka dari itu, Ganjar mendorong anggota dewan menggelar sidang dan memanggil para penyelenggara Pemilu, di antaranya KPU dan Bawaslu, untuk dimintai pertanggungjawaban. Hal ini menjadi fungsi kontrol dari DPR. Sebab menurut mantan gubernur Jawa Tengah, apabila dugaan kecurangan ini justru didiamkan maka fungsi kontrol tidak ada.
“Kalau ketelanjangan dugaan kecurangan didiamkan, maka fungsi kontrol enggak ada. Yang begini ini mesti diselidiki, dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan,” lanjut Ganjar.
Discussion about this post