Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Apakah Ormas yang Berbuat Onar Bisa Dibubarkan? Ini Aturan Hukumnya

Ilustrasi Palu Pengadilan Hukum

Ilustrasi Palu Pengadilan Hukum (Sumber: Freepik)

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia berfungsi sebagai wadah bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Namun, tidak semua ormas menjalankan fungsinya sesuai hukum. Ada kalanya ormas justru terlibat dalam aksi onar, kekerasan, atau tindakan yang meresahkan masyarakat. Lalu, apakah ormas yang berbuat onar bisa dibubarkan? Berikut penjelasan aturan hukumnya.

Baca Juga: Jakarta Tak Terapkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Penunggak Siap-Siap Disanksi!

Dasar Hukum Pembubaran Ormas di Indonesia

Pembubaran ormas di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Dalam aturan tersebut, pemerintah diberi kewenangan untuk membubarkan ormas yang melakukan pelanggaran serius, antara lain:

  • Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, seperti menyebarkan paham radikalisme, komunisme, separatisme, atau ideologi lain yang bertentangan.

  • Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan pribadi.

  • Mendukung gerakan separatis atau upaya memecah-belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  • Menyebarkan ajaran kebencian, diskriminasi ras, suku, agama, dan antargolongan.

  • Melakukan kegiatan terlarang lainnya yang bertentangan dengan hukum nasional.

Pemerintah bisa memberikan sanksi administratif berupa:

  1. Peringatan tertulis.

  2. Penghentian kegiatan sementara.

  3. Pencabutan status badan hukum, yang berarti pembubaran ormas.

Sanksi dapat diberikan bertahap, tetapi dalam kasus tertentu yang dianggap berat dan mendesak, pemerintah bisa langsung mencabut status badan hukum ormas tersebut.

Baca Juga: Hati-Hati! Bercanda Membawa Bom di Pesawat Bisa Kena Sanksi Hukum

Mekanisme Pembubaran Ormas

Sebelumnya, pembubaran ormas harus melalui proses pengadilan. Namun, setelah berlakunya UU No. 16 Tahun 2017, pemerintah berhak langsung membubarkan ormas tanpa melalui pengadilan terlebih dahulu. Jika merasa tidak puas, ormas yang dibubarkan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kewenangan ini diberikan kepada beberapa lembaga, seperti:

  • Kementerian Dalam Negeri

  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

  • Kepolisian Republik Indonesia

  • Kejaksaan Agung

Contoh Kasus: Pembubaran FPI

Salah satu contoh pembubaran ormas yang terkenal adalah kasus Front Pembela Islam (FPI). Pada 30 Desember 2020, pemerintah secara resmi membubarkan FPI. Keputusan ini diumumkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tinggi negara.

Alasan pembubaran FPI antara lain:

  • Ditemukan bukti keterlibatan anggota dan/atau pengurus FPI dalam berbagai tindakan pidana, termasuk kekerasan dan terorisme.

  • FPI dinilai sering membuat keresahan masyarakat melalui aksi-aksi yang berujung bentrok.

  • FPI sudah tidak lagi memiliki legalitas hukum karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai ormas tidak diperpanjang.

Setelah pembubaran, semua kegiatan yang mengatasnamakan FPI dinyatakan ilegal dan dilarang.

Ormas yang berbuat onar, bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, atau melakukan tindakan kekerasan dapat dibubarkan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Tujuan pembubaran ini adalah untuk menjaga ketertiban umum, melindungi masyarakat, serta mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan dasar hukum yang jelas, pemerintah memiliki langkah hukum untuk menindak ormas yang dianggap berbahaya bagi negara.

Artikel Terkait

Ilustrasi Uang Palsu

Sanksi Hukum bagi Pelaku Pengguna dan Pengedar Uang Palsu di Indonesia

16/04/2025

JAKARTA - Mantan artis sinetron kolosal yang populer di era 2000-an Sekar Arum Widara menjadi sorotan setelah ditangkap oleh Polres...

Ilustrasi Bangunan Pinggir Sungai Penyebab Banjir

Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

14/03/2025

JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai membongkar ratusan bangunan liar di bantaran Kali Sepak, Desa...

Viral Ormas Merazia Rumah Makan di Garut

Viral Ormas Merazia Rumah Makan di Garut, Bagaimana Peraturannya?

10/03/2025

Jakarta - Belakangan ini media massa digegerkan dengan viralnya video ormas merazia sebuah rumah makan yang beroperasi saat Puasa Ramadan...

Ilustrasi Bencana Alam Banjir

Apakah Korban Banjir Bisa Menggugat Pemerintah? Ini Mekanismenya

07/03/2025

JAKARTA - Banjir mengepung sejumlah wilayah di Jabodetabek. Ribuan masyarakat terdampak bencana ini. Bencana banjir bisa terjadi karena faktor alam...

Discussion about this post

Berita Terkini

Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025
Pelantikan Bakorpus HIPMI Hadapi Tantangan Bonus Demografi Bangsa

Pelantikan Bakorpus HIPMI Hadapi Tantangan Bonus Demografi Bangsa

10/05/2025
tidak semua orang tahu cara mengecek apakah kendaraannya kena tilang elektronik (ETLE) atau tidak. Berikut cara ceknya.

Sanksi Menggunakan Pelat Nomor Palsu untuk Menghindari ETLE

09/05/2025
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan SE tentang kebijakan pendidikan, mulai dari larangan study tour hingga penghapusan wisuda.

Dedi Mulyadi Terbitkan 9 Aturan Baru, Wisuda & Study Tour Masuk Daftar Larangan

07/05/2025
Pengesahan UU BUMN dinilai lemahkan wewenang KPK.

UU BUMN Baru Lemahkan Wewenang KPK? Ini Daftar Pasal yang Disoroti!

05/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    3566 shares
    Share 1426 Tweet 892
  • Heboh! Warga Kena Tilang ETLE Hingga Rp15 Juta, Ini Cara Ceknya

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    2743 shares
    Share 1097 Tweet 686
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    645 shares
    Share 258 Tweet 161
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    904 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan oleh Pinjol Ilegal

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Ini Aturan Hukum Pagar Laut di Indonesia

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.