Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Jakarta Tak Terapkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Penunggak Siap-Siap Disanksi!

Jakarta tidak terapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta – Pemprov DKI Jakarta melalui Gubernur Jakarta, Pramono Anung menegaskan tidak adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Ibu Kota. Alhasil, para penunggak pajak harus segera membayar pajak kendaraan mereka berikut dendanya. Jika tidak, siap-siap sanksi lebih berat menanti.

Baca juga: Heboh! Warga Kena Tilang ETLE Hingga Rp15 Juta, Ini Cara Ceknya

Mengenai sanksi bagi penunggak pajak kendaraan bermotor, sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 288, ayat (1) jo. Pasal 106 ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Hal ini juga berlaku dan termasuk bagi para pengemudi kendaraan bermotor yang tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang sah, dalam hal ini disebut tidak sah belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Maka, petugas dapat menyita sementara kendaraan bermotor tersebut.
Aturan ini bersifat mutlak dan tidak bisa ditolerir meskipun si pengendara motor atau mobil memiliki dan membawa, serta menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.

Dalam hal ini, tidak diterapkannya program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta lantaran ada beberapa sebab. Pertama, ini sebagai peran pemerintah dalam memberikan dukungan kepada masyarakat kurang mampu, seperti dengan melakukan pemutihan ijazah, bukan dengan pemutihan pajak kendaraan.

Baca juga: Hati-Hati! Bercanda Membawa Bom di Pesawat Bisa Kena Sanksi Hukum

Kemudian alasan kedua tidak digelarnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta karena kesenjangan sosial yang tinggi di Ibu Kota. Berdasarkan data yang dihimpun Pemprov DKI Jakarta, mayoritas penunggak pajak kendaraan di Jakarta adalah mereka yang memiliki mobil sebanyak lebih dari satu buah.

Artikel Terkait

No Content Available

Discussion about this post

Berita Terkini

Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025
Pelantikan Bakorpus HIPMI Hadapi Tantangan Bonus Demografi Bangsa

Pelantikan Bakorpus HIPMI Hadapi Tantangan Bonus Demografi Bangsa

10/05/2025
tidak semua orang tahu cara mengecek apakah kendaraannya kena tilang elektronik (ETLE) atau tidak. Berikut cara ceknya.

Sanksi Menggunakan Pelat Nomor Palsu untuk Menghindari ETLE

09/05/2025
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan SE tentang kebijakan pendidikan, mulai dari larangan study tour hingga penghapusan wisuda.

Dedi Mulyadi Terbitkan 9 Aturan Baru, Wisuda & Study Tour Masuk Daftar Larangan

07/05/2025
Pengesahan UU BUMN dinilai lemahkan wewenang KPK.

UU BUMN Baru Lemahkan Wewenang KPK? Ini Daftar Pasal yang Disoroti!

05/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    3566 shares
    Share 1426 Tweet 892
  • Heboh! Warga Kena Tilang ETLE Hingga Rp15 Juta, Ini Cara Ceknya

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    2743 shares
    Share 1097 Tweet 686
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    645 shares
    Share 258 Tweet 161
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    904 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan oleh Pinjol Ilegal

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Ini Aturan Hukum Pagar Laut di Indonesia

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.