Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Heboh! Warga Kena Tilang ETLE Hingga Rp15 Juta, Ini Cara Ceknya

by Shinta
15/04/2025
in Berita
tidak semua orang tahu cara mengecek apakah kendaraannya kena tilang elektronik (ETLE) atau tidak. Berikut cara ceknya.

tidak semua orang tahu cara mengecek apakah kendaraannya kena tilang elektronik (ETLE) atau tidak. Berikut cara ceknya.

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA-Media sosial ramai dengan unggahan seorang warga yang membagikan pengalamannya membayar pajak kendaraan. Banyak warga kini berbondong-bondong membayar pajak karena pengampunan denda di wilayah Jawa Barat dan Banten.

Denda tilang ETLE
Denda tilang ETLE

Dalam unggahan viral dari akun @perspekshit, warga tersebut kaget saat hendak membayar pajak karena kendaraannya diblokir akibat tunggakan tilang ETLE sebanyak 61 kali dengan total denda sekitar Rp15 juta.

“Ga ada surat yang dianter ke rumah. Pas mau bayar pajak udah keblokir karena 61 kali pelanggaran, menyala ETLE,” tulis dalam unggahan tersebut.

Apa itu ETLE?

ETLE adalah tilang digital yang memakai kamera di lokasi tertentu. Berbeda dari tilang manual, sistem ini bekerja otomatis tanpa petugas.

BACA JUGA: Apakah Korban Banjir Bisa Menggugat Pemerintah? Ini Mekanismenya

Kamera ETLE digunakan untuk merekam pelanggaran lalu lintas, lalu sistem otomatis mengidentifikasi kendaraan dan mengirim surat tilang ke alamat pemiliknya.

Namun, tidak semua orang tahu cara mengecek apakah kendaraannya kena tilang elektronik atau tidak. Berikut cara ceknya.

Cara Cek Kendaraan Kena Denda ETLE

  1. Akses website resmi Etle  di https://etle-pmj.id/.
  2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
  3. Setelah semua data terisi, kemudian  pilih ‘Cek Data’
  4. Apabila tidak ada pelanggaran, maka akan muncul notifikasi ‘No Data Available.’
  5. Jika kendaraan terekam melakukan pelanggaran, maka akan muncul pemberitahuan seperti:
  • Waktu palnggaran
  • Lokasi pelanggaran
  • Status pelanggaran
  • Tipe kendaraan

Jika terbukti melanggar, denda tilang harus dibayar melalui virtual account bank sesuai petunjuk.

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Setelah mengecek status ETLE dan ternyata kena tilang, langkah berikutnya adalah membayar denda.

Pembayaran bisa dilakukan lewat beberapa metode agar lebih mudah. Berikut cara bayar denda tilang elektronik:

BACA JUGA: Viral Kasus Dokter Perkosa Anak Pasien di RSHS Bandung, Ini Hukuman yang Menjerat Pelaku

Via Situs E-Tilang

Bayar denda tilang ETLE di situs https://tilang.kejaksaan.go.id/ dengan metode pembayaran online:

  • Akses situs dan masukkan nomor berkas tilang, lalu klik Cari.
  • Nominal denda akan muncul, klik Bayar dan pilih metode pembayaran.
  • Bayar sesuai jumlah yang ditetapkan, konfirmasi pembayaran, dan simpan bukti transaksi.

Transfer Bank Online atau via ATM

Bayar denda lewat m-banking atau ATM:

  • Login ke m-banking atau masukkan kartu ATM, pilih menu Transfer > Ke Rek Bank Lain.
  • Masukkan kode bank 002 dan 15 angka kode pembayaran tilang, lalu nominal uang.
  • Ikuti instruksi dan simpan struk transaksi.

Bayar Lewat Teller Bank

Membayar langsung ke bank melalui teller:

  • Ambil nomor antrian, isi slip setoran dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang dan nominal denda.
  • Serahkan slip ke teller untuk validasi, dan simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran yang sah.

Artikel Terkait

Korlantas Polri resmi menggelar Operasi Keselamatan 2025.

Operasi Keselamatan 2025 Digelar Dua Pekan, Ini Target Pelanggarannya

10/02/2025

Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri per Senin (10/02/2025) hari ini resmi menggelar Operasi Keselamatan 2025. Hal ini disampaikan...

Orang yang berteduh ketika hujan

Pemotor Beteduh di Bawah Jembatan, Siap-siap Kena Tilang

09/11/2024

JAKARTA- Hujan deras melanda Jakarta dalam beberapa hari terakhir ini. Biasanya, sejumlah pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua, akan berteduh...

Dukung Larangan Tilang Manual, Asrul Sani: Bentuk Reformasi Kultural Polri

Dukung Larangan Tilang Manual, Asrul Sani: Bentuk Reformasi Kultural Polri

31/10/2022

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mendukung kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang tilang manual dan menilai...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5681 shares
    Share 2272 Tweet 1420
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3541 shares
    Share 1416 Tweet 885
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1308 shares
    Share 523 Tweet 327
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    859 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1165 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.