JAKARTA-Media sosial ramai dengan unggahan seorang warga yang membagikan pengalamannya membayar pajak kendaraan. Banyak warga kini berbondong-bondong membayar pajak karena pengampunan denda di wilayah Jawa Barat dan Banten.

Dalam unggahan viral dari akun @perspekshit, warga tersebut kaget saat hendak membayar pajak karena kendaraannya diblokir akibat tunggakan tilang ETLE sebanyak 61 kali dengan total denda sekitar Rp15 juta.
“Ga ada surat yang dianter ke rumah. Pas mau bayar pajak udah keblokir karena 61 kali pelanggaran, menyala ETLE,” tulis dalam unggahan tersebut.
Apa itu ETLE?
ETLE adalah tilang digital yang memakai kamera di lokasi tertentu. Berbeda dari tilang manual, sistem ini bekerja otomatis tanpa petugas.
BACA JUGA: Apakah Korban Banjir Bisa Menggugat Pemerintah? Ini Mekanismenya
Kamera ETLE digunakan untuk merekam pelanggaran lalu lintas, lalu sistem otomatis mengidentifikasi kendaraan dan mengirim surat tilang ke alamat pemiliknya.
Namun, tidak semua orang tahu cara mengecek apakah kendaraannya kena tilang elektronik atau tidak. Berikut cara ceknya.
Cara Cek Kendaraan Kena Denda ETLE
- Akses website resmi Etle di https://etle-pmj.id/.
- Masukkan nomor plat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
- Setelah semua data terisi, kemudian pilih ‘Cek Data’
- Apabila tidak ada pelanggaran, maka akan muncul notifikasi ‘No Data Available.’
- Jika kendaraan terekam melakukan pelanggaran, maka akan muncul pemberitahuan seperti:
- Waktu palnggaran
- Lokasi pelanggaran
- Status pelanggaran
- Tipe kendaraan
Jika terbukti melanggar, denda tilang harus dibayar melalui virtual account bank sesuai petunjuk.
Cara Bayar Denda Tilang Elektronik
Setelah mengecek status ETLE dan ternyata kena tilang, langkah berikutnya adalah membayar denda.
Pembayaran bisa dilakukan lewat beberapa metode agar lebih mudah. Berikut cara bayar denda tilang elektronik:
BACA JUGA: Viral Kasus Dokter Perkosa Anak Pasien di RSHS Bandung, Ini Hukuman yang Menjerat Pelaku
Via Situs E-Tilang
Bayar denda tilang ETLE di situs https://tilang.kejaksaan.go.id/ dengan metode pembayaran online:
- Akses situs dan masukkan nomor berkas tilang, lalu klik Cari.
- Nominal denda akan muncul, klik Bayar dan pilih metode pembayaran.
- Bayar sesuai jumlah yang ditetapkan, konfirmasi pembayaran, dan simpan bukti transaksi.
Transfer Bank Online atau via ATM
Bayar denda lewat m-banking atau ATM:
- Login ke m-banking atau masukkan kartu ATM, pilih menu Transfer > Ke Rek Bank Lain.
- Masukkan kode bank 002 dan 15 angka kode pembayaran tilang, lalu nominal uang.
- Ikuti instruksi dan simpan struk transaksi.
Bayar Lewat Teller Bank
Membayar langsung ke bank melalui teller:
- Ambil nomor antrian, isi slip setoran dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang dan nominal denda.
- Serahkan slip ke teller untuk validasi, dan simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran yang sah.
Discussion about this post