Bandung – Baru-baru ini, dunia kedokteran di Indonesia tercoreng lewat peristiwa dokter perkosa anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin atau RSHS Bandung, Jawa Barat dengan pelaku seorang dokter residen bernama Priguna Anugerah Pratama alias PAP. Saat itu, Priguna Anugerah Pratama tercatat sebagai peserta PPDS atau Program Pendidikan Dokter Spesialis.
Kasus dokter perkosa anak pasien ini viral di media sosial. Kejadian bermula saat seorang anak pasien yang ayahnya sedang kritis, butuh tranfusi darah, ditawari PAP untuk menjalani cross match atau pemeriksaan kecocokan darah antara donor dan penerima sebelum transfusi darah.
Baca juga: Apakah Korban Banjir Bisa Menggugat Pemerintah? Ini Mekanismenya
Dengan alibi untuk mempercepat proses, pelaku Priguna Anugerah Pratama menawarkan untuk melakukan tindakan langsung dengannya. Kemudian, pasien dibawa ke gedung baru di lantai 7, yang kondisinya masih kosong. Korban kemudian diminta melepas seluruh pakaiannya dan memakai baju pasien warna hijau. Korban kemudian diberikan infus dan obat bius hingga korban tak sadarkan diri. Peristiwa terjadi Selasa (18/03/2025) sekitar tengah malam.
Sang dokter perkosa anak pasien kemudian menunggu hingga korbannya itu tersadar sekitar jam 4 pagi. Korban kemudian mengeluh sakit di bagian tangan dan di kemaluan. Hal inilah yang mendorong korban melapor ke keluarga dan segera melapor ke pihak RSHS Bandung. Dokter SpOG di RSHS kemudian mengecek keadaan korban, dan ditemukan bahwa telah terjadi hubungan seksual yang tidak disadari oleh korban.
Sore harinya, pihak RSHS Bandung melaporkan tindakan kekerasan seksual itu kepada Polda Jabar. Priguna Anugerah Pratama kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus dokter perkosa anak pasien di RSHS.
Buntut kasus dokter perkosa anak pasien ini, Polisi membuka posko pengaduan untuk mengusut lebih jauh. Dikabarkan ada dua korban lain dari aksi bejat Priguna Anugerah Pratama. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap dua korban lainnya, modus yang dilakukan Priguna Anugerah Pratama sama dengan korban FH. PAP membius korban sebelum melancarkan aksinya. Dari penangkapan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 buah infus fullset, kemudian 2 buah sarung tangan, 7 buah suntikan, 12 buah jarum suntik dan beberapa obat-obatan.
Baca juga: Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya
Sementara itu, Priguna sendiri telah ditahan Polisi sejak 23 Maret 2025 dan dijerat Pasal 6 C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Tak cuma itu, PAP juga sudah dipecat dari Universitas Padjajaran, dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun juga sudah memberikan sanksi kepada tersangka Priguna berupa larangan melanjutkan residen seumur hidup.
Kemenkes juga meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan membatalkan izin praktik tersangka Priguna. Lebih jauh, Polisi menyatakan Priguna sempat melakukan percobaan bunuh diri beberapa hari sebelum ditangkap dengan cara memotong urat-urat nadi. Alhasil, Priguna sempat dirawat sebelum ditangkap.
Discussion about this post