Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Viral Kasus Dokter Perkosa Anak Pasien di RSHS Bandung, Ini Hukuman yang Menjerat Pelaku

by Boni Kusnadi
10/04/2025
in Berita
Priguna Anugerah Pratama Dokter Perkosa Anak Pasien di RSHS Bandung

Priguna Anugerah Pratama Dokter Perkosa Anak Pasien di RSHS Bandung

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Bandung – Baru-baru ini, dunia kedokteran di Indonesia tercoreng lewat peristiwa dokter perkosa anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin atau RSHS Bandung, Jawa Barat dengan pelaku seorang dokter residen bernama Priguna Anugerah Pratama alias PAP. Saat itu, Priguna Anugerah Pratama tercatat sebagai peserta PPDS atau Program Pendidikan Dokter Spesialis.

Kasus dokter perkosa anak pasien ini viral di media sosial. Kejadian bermula saat seorang anak pasien yang ayahnya sedang kritis, butuh tranfusi darah, ditawari PAP untuk menjalani cross match atau pemeriksaan kecocokan darah antara donor dan penerima sebelum transfusi darah.

Baca juga: Apakah Korban Banjir Bisa Menggugat Pemerintah? Ini Mekanismenya

Dengan alibi untuk mempercepat proses, pelaku Priguna Anugerah Pratama menawarkan untuk melakukan tindakan langsung dengannya. Kemudian, pasien dibawa ke gedung baru di lantai 7, yang kondisinya masih kosong. Korban kemudian diminta melepas seluruh pakaiannya dan memakai baju pasien warna hijau. Korban kemudian diberikan infus dan obat bius hingga korban tak sadarkan diri. Peristiwa terjadi Selasa (18/03/2025) sekitar tengah malam.

Sang dokter perkosa anak pasien kemudian menunggu hingga korbannya itu tersadar sekitar jam 4 pagi. Korban kemudian mengeluh sakit di bagian tangan dan di kemaluan. Hal inilah yang mendorong korban melapor ke keluarga dan segera melapor ke pihak RSHS Bandung. Dokter SpOG di RSHS kemudian mengecek keadaan korban, dan ditemukan bahwa telah terjadi hubungan seksual yang tidak disadari oleh korban.

Sore harinya, pihak RSHS Bandung melaporkan tindakan kekerasan seksual itu kepada Polda Jabar. Priguna Anugerah Pratama kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus dokter perkosa anak pasien di RSHS.

Buntut kasus dokter perkosa anak pasien ini, Polisi membuka posko pengaduan untuk mengusut lebih jauh. Dikabarkan ada dua korban lain dari aksi bejat Priguna Anugerah Pratama. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap dua korban lainnya, modus yang dilakukan Priguna Anugerah Pratama sama dengan korban FH. PAP membius korban sebelum melancarkan aksinya. Dari penangkapan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 buah infus fullset, kemudian 2 buah sarung tangan, 7 buah suntikan, 12 buah jarum suntik dan beberapa obat-obatan.

Baca juga: Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

Sementara itu, Priguna sendiri telah ditahan Polisi sejak 23 Maret 2025 dan dijerat Pasal 6 C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Tak cuma itu, PAP juga sudah dipecat dari Universitas Padjajaran, dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun juga sudah memberikan sanksi kepada tersangka Priguna berupa larangan melanjutkan residen seumur hidup.

Kemenkes juga meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan membatalkan izin praktik tersangka Priguna. Lebih jauh, Polisi menyatakan Priguna sempat melakukan percobaan bunuh diri beberapa hari sebelum ditangkap dengan cara memotong urat-urat nadi. Alhasil, Priguna sempat dirawat sebelum ditangkap.

Artikel Terkait

No Content Available

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5222 shares
    Share 2089 Tweet 1306
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3414 shares
    Share 1366 Tweet 854
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1224 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1117 shares
    Share 447 Tweet 279
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.