JAKARTA – Banjir mengepung sejumlah wilayah di Jabodetabek. Ribuan masyarakat terdampak bencana ini. Bencana banjir bisa terjadi karena faktor alam maupun kelalaian manusia.
Ketika banjir terjadi akibat buruknya tata kelola lingkungan atau infrastruktur yang kurang memadai, banyak yang bertanya-tanya: apakah korban banjir bisa menggugat pemerintah?
Jawabannya, ya, dalam kondisi tertentu korban banjir dapat menggugat pemerintah, terutama jika terdapat unsur kelalaian.
Baca Juga: Awas! Ngabuburit di Sepanjang Rel Kereta Bisa Didenda Rp15 Juta!
Dasar Hukum Gugatan terhadap Pemerintah
Di Indonesia, gugatan terhadap pemerintah dapat dilakukan berdasarkan beberapa dasar hukum, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
UU ini mengatur kewajiban pemerintah dalam menjaga lingkungan dan dapat menjadi dasar gugatan jika terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan yang menyebabkan banjir. - Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam pencegahan dan penanggulangan bencana, termasuk banjir. Jika ada kelalaian dalam mitigasi atau respons terhadap bencana, masyarakat bisa mengajukan gugatan. - Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Masyarakat dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. - Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Gugatan terhadap kebijakan atau keputusan pemerintah yang dianggap merugikan masyarakat dapat diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Mekanisme Gugatan oleh Korban Banjir
Korban banjir dapat menggugat pemerintah melalui dua mekanisme utama:
1. Gugatan Perdata (Individu atau Kelompok)
Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah. Korban harus membuktikan bahwa banjir terjadi akibat kelalaian atau kesalahan pemerintah dalam menjalankan tugasnya, seperti buruknya sistem drainase atau pengelolaan tata ruang yang tidak sesuai aturan.
2. Gugatan Class Action
Class action adalah mekanisme gugatan yang diajukan oleh sekelompok orang yang memiliki kepentingan hukum yang sama terhadap pihak yang sama. Dalam konteks banjir, warga terdampak dapat bersatu untuk menggugat pemerintah secara kolektif dengan alasan yang serupa.
Baca Juga: Ini Aturan Hukum Pagar Laut di Indonesia
Apa Itu Class Action?
Class action adalah mekanisme hukum di mana sekelompok orang yang mengalami kerugian serupa dapat mengajukan satu gugatan secara bersama-sama. Mekanisme ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Keunggulan class action adalah menghemat biaya dan waktu karena tidak perlu setiap individu mengajukan gugatan secara terpisah.
Syarat utama dalam class action:
- Terdapat sekelompok orang dengan kepentingan hukum yang sama.
- Gugatan diajukan oleh satu atau beberapa wakil kelompok yang memiliki kepentingan serupa.
- Harus ada pemberitahuan kepada anggota kelompok lainnya mengenai proses hukum yang sedang berlangsung.
Proses Pengajuan Gugatan Class Action
- Menunjuk Perwakilan – Kelompok korban banjir menunjuk satu atau beberapa orang sebagai wakil penggugat.
- Menyusun Gugatan – Gugatan harus menjelaskan kerugian yang dialami dan mengapa pemerintah dianggap bertanggung jawab.
- Mendaftarkan Gugatan ke Pengadilan Negeri – Pengadilan akan memeriksa apakah gugatan memenuhi syarat class action.
- Proses Persidangan – Jika memenuhi syarat, pengadilan akan memproses gugatan dan mendengar argumen dari kedua belah pihak.
- Putusan Pengadilan – Jika gugatan diterima, pengadilan bisa memerintahkan pemerintah untuk memberikan kompensasi atau memperbaiki sistem tata kelola lingkungan.
Korban banjir dapat menggugat pemerintah jika ada bukti bahwa banjir terjadi akibat kelalaian dalam pengelolaan lingkungan atau infrastruktur. Mekanisme gugatan bisa dilakukan secara individu atau melalui class action jika melibatkan banyak korban dengan kepentingan hukum yang sama. Dengan adanya jalur hukum ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk menuntut tanggung jawab pemerintah dan mendorong perbaikan tata kelola lingkungan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Discussion about this post