JAKARTA – Mantan artis sinetron kolosal yang populer di era 2000-an Sekar Arum Widara menjadi sorotan setelah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 2 April 2025. Ia diduga mengedarkan uang palsu senilai Rp 223,5 juta di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, peredaran uang palsu merupakan tindak kejahatan serius yang dapat mengganggu kestabilan ekonomi dan merugikan masyarakat. Di Indonesia, pelaku yang memproduksi, mengedarkan, atau menggunakan uang palsu bisa dikenai sanksi hukum yang tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Lalu, seperti apa sanksinya?
Baca Juga: Viral Kasus Dokter Perkosa Anak Pasien di RSHS Bandung, Ini Hukuman yang Menjerat Pelaku
Aturan Hukum Terkait Uang Palsu
Tindak pidana terkait uang palsu diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal-pasal yang mengatur sanksi bagi pelaku antara lain:
-
Pasal 244 KUHP
Barang siapa membuat atau memalsukan uang kertas atau logam yang dikeluarkan oleh negara dengan maksud untuk mengedarkan sebagai uang yang asli, dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun. -
Pasal 245 KUHP
Barang siapa dengan sengaja mengedarkan, menyimpan, atau memasukkan uang palsu ke wilayah Indonesia, dengan maksud seolah-olah uang tersebut asli, dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun. -
Pasal 250 KUHP
Barang siapa memiliki alat atau bahan untuk memalsukan uang dengan maksud digunakan untuk itu, dapat dipidana penjara paling lama 8 tahun.
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
UU ini juga mengatur sanksi tegas untuk pelaku kejahatan:
-
Pasal 36 ayat (1)
Setiap orang yang memalsukan rupiah dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. -
Pasal 36 ayat (2)
Setiap orang yang menyimpan, memiliki, atau mengedarkan rupiah palsu dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Agar tidak tertipu, masyarakat bisa mengenali uang palsu. Berikut tips agar tidak tertipu uang palsu.
Tips agar Tidak Tertipu Uang Palsu
Peredaran uang palsu masih menjadi ancaman yang nyata di tengah masyarakat. Uang palsu bisa saja kita temui dalam transaksi sehari-hari, terutama di pasar tradisional, tempat ramai, atau saat melakukan jual beli dengan orang asing. Supaya tidak tertipu, penting bagi kita untuk mengetahui cara membedakan uang asli dan palsu. Berikut ini beberapa tips agar Anda tidak tertipu.
Baca Juga: Perusahaan Wajib Memberikan THR, Ini Aturan dan Sanksinya
1. Kenali Ciri Keaslian Uang Rupiah
Bank Indonesia mengenalkan metode 3D sebagai cara praktis untuk mengenali uang asli:
-
Dilihat:
Perhatikan gambar, warna, dan cetakan pada uang. Uang asli memiliki gambar yang tajam dan tidak buram. Jika warnanya terlalu pudar atau terlalu terang, patut dicurigai. -
Diraba:
Uang asli memiliki tekstur kasar di bagian tertentu, seperti tulisan nominal dan gambar tokoh pahlawan. Cetakan ini dibuat dengan teknik khusus agar terasa timbul saat diraba. -
Diterawang:
Arahkan uang ke arah cahaya, maka akan terlihat benang pengaman, gambar watermark, dan angka tersembunyi yang hanya muncul jika diterawang.
2. Gunakan Lampu UV atau Detektor Uang
Beberapa toko atau usaha menggunakan alat pendeteksi seperti lampu ultraviolet (UV). Uang asli akan memunculkan tanda-tanda tertentu di bawah sinar UV, seperti warna-warni benang pengaman dan cetakan khusus yang tak terlihat oleh mata telanjang.
3. Periksa Uang Saat Transaksi Tunai
Saat menerima uang dalam jumlah besar, jangan ragu untuk mengecek setiap lembar. Apalagi jika uang tersebut berasal dari sumber tidak resmi, seperti jual beli online yang dibayar langsung, transaksi di pinggir jalan, atau saat ada promo yang mencurigakan.
4. Waspadai Transaksi di Tempat Sepi atau Tergesa-gesa
Pelaku peredaran uang palsu biasanya memanfaatkan situasi yang tergesa-gesa atau di tempat sepi agar korbannya tidak sempat memeriksa uang. Jadi, hindari menerima uang tanpa pengecekan dalam kondisi tersebut.
5. Kenali Perbedaan Fisik Uang Asli dan Palsu
Beberapa uang palsu dibuat dari kertas biasa yang mudah sobek dan terasa licin seperti kertas fotokopi. Sementara uang asli berbahan kertas khusus (kertas uang) yang lebih kuat dan fleksibel.
6. Simpan dan Laporkan Jika Menemukan Uang Palsu
Jika Anda menduga menerima uang palsu, jangan langsung membuangnya. Simpan sebagai bukti dan laporkan ke kantor polisi atau Bank Indonesia. Langkah ini penting agar peredaran uang palsu bisa dihentikan.
Discussion about this post