Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Perusahaan Wajib Memberikan THR, Ini Aturan dan Sanksinya

by Attar Pradana
21/03/2025
in Berita
Ilustrasi Uang Rupiah THR Tunjangan Hari Raya

Ilustrasi Uang Rupiah THR Tunjangan Hari Raya

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak bagi karyawan yang bekerja di perusahaan di Indonesia. Pemerintah telah mengatur kewajiban pemberian melalui berbagai peraturan perundang-undangan. Pada Lebaran 2025 kali ini, pemerintah mewajibkan perusahaan memberikan THR paling lambat H-7 lebaran.

Lalu apa dasar hukum yang mewajibkan perusahaan memberikan THR serta sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Pemudik Wajib Waspada! Pakai E-Toll Berbeda Bisa Kena Denda

Dasar Hukum

Pemberian kepada karyawan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Selain itu, kewajiban ini juga didasarkan pada:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    • Pasal 88 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap pekerja berhak atas penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak.
    • Pasal 92 ayat (1) menyatakan bahwa pengusaha wajib menetapkan upah sesuai ketentuan pemerintah, termasuk THR.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
    • Menegaskan bahwa THR adalah bagian dari hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan.
  3. Permenaker Nomor 6 Tahun 2016
    • Mengatur bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
    • Besaran THR bagi pekerja yang telah bekerja minimal 12 bulan adalah sebesar 1 bulan gaji penuh.
    • Pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan tetap berhak mendapatkan THR secara proporsional.
    • THR wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Memberikan THR

Perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan dapat dikenakan sanksi berdasarkan regulasi yang berlaku. Sanksi tersebut antara lain:

Baca Juga: Driver dan Kurir Online Dipastikan Mendapat THR, Segini Besarannya

  1. Denda
    • Sesuai Pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada karyawan.
    • Denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada karyawan.
  2. Sanksi Administratif
    • Berdasarkan Pasal 11 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan yang tidak membayarkan THR dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
      • Teguran tertulis.
      • Pembatasan kegiatan usaha.
      • Penghentian sementara kegiatan usaha.
      • Pembekuan izin usaha.
  3. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial
    • Karyawan yang tidak menerima THR dapat melaporkan pelanggaran tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
    • Jika perusahaan tetap tidak membayarkan THR, karyawan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk menuntut haknya.

THR merupakan hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika perusahaan tidak membayar THR, maka akan dikenakan sanksi berupa denda, sanksi administratif, hingga gugatan hukum. Oleh karena itu, perusahaan harus memastikan kepatuhan terhadap regulasi ini demi kesejahteraan karyawan dan kelangsungan usaha yang baik.

Bagi karyawan yang tidak mendapatkan THR, segera laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan agar hak-hak Anda tetap terlindungi.

Artikel Terkait

Pembentukan Posko THR ini bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pemberian THR

Kemenaker Buka Posko Pengaduan THR, Perusahaan Wajib Bayar Penuh Tanpa Dicicil

13/03/2025

JAKARTA-Pemberian tunjangan hari raya (THR) adalah kewajiban perusahaan kepada pekerja. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    6039 shares
    Share 2416 Tweet 1510
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1476 shares
    Share 590 Tweet 369
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    1001 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3677 shares
    Share 1471 Tweet 919
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1258 shares
    Share 503 Tweet 315
  • Viral IKD akan Menggantikan E-KTP, Ini Beda Fungsi dan Kegunaannya

    719 shares
    Share 288 Tweet 180
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.