JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak bagi karyawan yang bekerja di perusahaan di Indonesia. Pemerintah telah mengatur kewajiban pemberian melalui berbagai peraturan perundang-undangan. Pada Lebaran 2025 kali ini, pemerintah mewajibkan perusahaan memberikan THR paling lambat H-7 lebaran.
Lalu apa dasar hukum yang mewajibkan perusahaan memberikan THR serta sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Pemudik Wajib Waspada! Pakai E-Toll Berbeda Bisa Kena Denda
Dasar Hukum
Pemberian kepada karyawan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Selain itu, kewajiban ini juga didasarkan pada:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Pasal 88 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap pekerja berhak atas penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak.
- Pasal 92 ayat (1) menyatakan bahwa pengusaha wajib menetapkan upah sesuai ketentuan pemerintah, termasuk THR.
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
- Menegaskan bahwa THR adalah bagian dari hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan.
- Permenaker Nomor 6 Tahun 2016
- Mengatur bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
- Besaran THR bagi pekerja yang telah bekerja minimal 12 bulan adalah sebesar 1 bulan gaji penuh.
- Pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan tetap berhak mendapatkan THR secara proporsional.
- THR wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Memberikan THR
Perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan dapat dikenakan sanksi berdasarkan regulasi yang berlaku. Sanksi tersebut antara lain:
Baca Juga: Driver dan Kurir Online Dipastikan Mendapat THR, Segini Besarannya
- Denda
- Sesuai Pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada karyawan.
- Denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada karyawan.
- Sanksi Administratif
- Berdasarkan Pasal 11 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan yang tidak membayarkan THR dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
- Teguran tertulis.
- Pembatasan kegiatan usaha.
- Penghentian sementara kegiatan usaha.
- Pembekuan izin usaha.
- Berdasarkan Pasal 11 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan yang tidak membayarkan THR dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
- Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial
- Karyawan yang tidak menerima THR dapat melaporkan pelanggaran tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
- Jika perusahaan tetap tidak membayarkan THR, karyawan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk menuntut haknya.
THR merupakan hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika perusahaan tidak membayar THR, maka akan dikenakan sanksi berupa denda, sanksi administratif, hingga gugatan hukum. Oleh karena itu, perusahaan harus memastikan kepatuhan terhadap regulasi ini demi kesejahteraan karyawan dan kelangsungan usaha yang baik.
Bagi karyawan yang tidak mendapatkan THR, segera laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan agar hak-hak Anda tetap terlindungi.
Discussion about this post