Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Perusahaan Wajib Memberikan THR, Ini Aturan dan Sanksinya

by Attar Pradana
21/03/2025
in Berita
Ilustrasi Uang Rupiah THR Tunjangan Hari Raya

Ilustrasi Uang Rupiah THR Tunjangan Hari Raya

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak bagi karyawan yang bekerja di perusahaan di Indonesia. Pemerintah telah mengatur kewajiban pemberian melalui berbagai peraturan perundang-undangan. Pada Lebaran 2025 kali ini, pemerintah mewajibkan perusahaan memberikan THR paling lambat H-7 lebaran.

Lalu apa dasar hukum yang mewajibkan perusahaan memberikan THR serta sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Pemudik Wajib Waspada! Pakai E-Toll Berbeda Bisa Kena Denda

Dasar Hukum

Pemberian kepada karyawan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Selain itu, kewajiban ini juga didasarkan pada:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    • Pasal 88 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap pekerja berhak atas penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak.
    • Pasal 92 ayat (1) menyatakan bahwa pengusaha wajib menetapkan upah sesuai ketentuan pemerintah, termasuk THR.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
    • Menegaskan bahwa THR adalah bagian dari hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan.
  3. Permenaker Nomor 6 Tahun 2016
    • Mengatur bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
    • Besaran THR bagi pekerja yang telah bekerja minimal 12 bulan adalah sebesar 1 bulan gaji penuh.
    • Pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan tetap berhak mendapatkan THR secara proporsional.
    • THR wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Memberikan THR

Perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan dapat dikenakan sanksi berdasarkan regulasi yang berlaku. Sanksi tersebut antara lain:

Baca Juga: Driver dan Kurir Online Dipastikan Mendapat THR, Segini Besarannya

  1. Denda
    • Sesuai Pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada karyawan.
    • Denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada karyawan.
  2. Sanksi Administratif
    • Berdasarkan Pasal 11 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan yang tidak membayarkan THR dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
      • Teguran tertulis.
      • Pembatasan kegiatan usaha.
      • Penghentian sementara kegiatan usaha.
      • Pembekuan izin usaha.
  3. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial
    • Karyawan yang tidak menerima THR dapat melaporkan pelanggaran tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
    • Jika perusahaan tetap tidak membayarkan THR, karyawan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk menuntut haknya.

THR merupakan hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika perusahaan tidak membayar THR, maka akan dikenakan sanksi berupa denda, sanksi administratif, hingga gugatan hukum. Oleh karena itu, perusahaan harus memastikan kepatuhan terhadap regulasi ini demi kesejahteraan karyawan dan kelangsungan usaha yang baik.

Bagi karyawan yang tidak mendapatkan THR, segera laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan agar hak-hak Anda tetap terlindungi.

Artikel Terkait

Pembentukan Posko THR ini bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pemberian THR

Kemenaker Buka Posko Pengaduan THR, Perusahaan Wajib Bayar Penuh Tanpa Dicicil

13/03/2025

JAKARTA-Pemberian tunjangan hari raya (THR) adalah kewajiban perusahaan kepada pekerja. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5024 shares
    Share 2010 Tweet 1256
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1180 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3349 shares
    Share 1340 Tweet 837
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1090 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.