Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Pemudik Wajib Waspada! Pakai E-Toll Berbeda Bisa Kena Denda

by Shinta
19/03/2025
in Berita
penggunaan kartu E-Toll yang berbeda saat masuk dan keluar tol bisa mengakibatkan tarif lebih mahal atau bahkan denda tambahan.

penggunaan kartu E-Toll yang berbeda saat masuk dan keluar tol bisa mengakibatkan tarif lebih mahal atau bahkan denda tambahan.

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta – Pemudik yang menggunakan jalan tol saat arus mudik Lebaran harus lebih berhati-hati dalam menggunakan kartu e-toll. Pasalnya, penggunaan kartu yang berbeda saat masuk dan keluar tol bisa mengakibatkan tarif lebih mahal atau bahkan denda tambahan.

Seperti halnya yang dialami seorang pengendara yang viral di media sosial setelah didenda Rp800 ribu karena menggunakan kartu berbeda saat keluar tol.

Diketahui, mulanya ia masuk melalui gerbang Tol Mojokerto Mlirip, namun saat keluar di Tol Madiun, saldo e-Toll-nya tidak cukup. Ia lalu meminjam kartu temannya, yang sebelumnya dipakai di gerbang lain. Sistem mendeteksi perbedaan kartu, sehingga ia dikenakan denda, padahal tarif seharusnya hanya Rp130 ribu.

BACA JUGA: Driver dan Kurir Online Dipastikan Mendapat THR, Segini Besarannya

Kartu E-Toll Harus Sama saat Masuk dan Keluar Tol

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menjelaskan bahwa sistem tol tertutup mewajibkan pengendara menggunakan kartu e-Toll yang sama saat masuk dan keluar. Saat tap di gerbang masuk, kartu hanya mencatat titik awal perjalanan, bukan untuk pembayaran. Jika kartu berbeda digunakan saat keluar, sistem tidak dapat mencocokkan data, sehingga pengendara dikenakan denda untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan transaksi sesuai prosedur.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pengguna jalan tol bisa dikenakan denda dua kali tarif terjauh jika:

  • Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol saat membayar tol.
  • Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak saat membayar tol.
  • Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan saat membayar tol.

Dengan demikian, menggunakan kartu tol berbeda dianggap sebagai tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk, sehingga pengemudi bisa dikenakan denda maksimal.

Lakukan Ini Jika Saldo E-Toll Kurang

Maka dari itu, agar perjalanan mudik Anda lancar, sebaiknya pastikan saldo e-Toll cukup sebelum masuk tol, gunakan satu kartu untuk satu kendaraan, dan siapkan saldo cadangan untuk antisipasi. Jika saldo menipis, isi ulang di rest area atau melalui m-banking dan e-commerce. Jika saldo kurang di gerbang keluar, tekan tombol bantuan dan ikuti instruksi petugas.

Kewaspadaan dalam penggunaan e-toll menjadi penting agar perjalanan tetap lancar dan kantong tidak jebol akibat tarif yang tidak sesuai.

Artikel Terkait

No Content Available

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5278 shares
    Share 2111 Tweet 1320
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3440 shares
    Share 1376 Tweet 860
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    801 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1124 shares
    Share 450 Tweet 281
  • Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

    648 shares
    Share 259 Tweet 162
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.