JAKARTA-Pemberian tunjangan hari raya (THR) adalah kewajiban perusahaan kepada pekerja. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam Pasal 2 ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih secara terus-menerus.
Selain itu, pada Pasal 10 juga disebutkan bahwa pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar, dihitung sejak batas waktu pembayaran berakhir. Pasal 11 menambahkan bahwa pengusaha yang tidak membayar THR akan dikenai sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.
BACA JUGA: Viral Ormas Merazia Rumah Makan di Garut, Bagaimana Peraturannya?
Kemenaker Buka Posko Pengaduan THR
Untuk memastikan kepatuhan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan hal ini dalam jumpa pers di Jakarta pada Selasa (11/3/2025), setelah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian THR. Aturan ini mewajibkan pembayaran THR secara penuh, tanpa dicicil, dengan batas waktu paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri 2025.
“THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum Hari Raya dan tidak boleh dicicil. Saya minta semua perusahaan memperhatikan ketentuan ini,” tegas Yassierli, dalam jumpa pers di Jakarta pada Selasa (11/3/2025).
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih akan menerima THR sebesar satu bulan gaji, sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun akan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.
Perusahaan yang melanggar akan dikenai sanksi, mulai dari teguran hingga denda dan sanksi administratif. Posko pengaduan ini diharapkan membantu pekerja mendapatkan haknya dan mendorong perusahaan untuk patuh pada regulasi.
“Pembentukan Posko THR ini bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pemberian THR,” tegas Menaker.
Discussion about this post