Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Kemenaker Buka Posko Pengaduan THR, Perusahaan Wajib Bayar Penuh Tanpa Dicicil

by Shinta
13/03/2025
in Berita
Pembentukan Posko THR ini bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pemberian THR

Pembentukan Posko THR ini bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pemberian THR

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA-Pemberian tunjangan hari raya (THR) adalah kewajiban perusahaan kepada pekerja. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Dalam Pasal 2 ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih secara terus-menerus.

Selain itu, pada Pasal 10 juga disebutkan bahwa pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar, dihitung sejak batas waktu pembayaran berakhir. Pasal 11 menambahkan bahwa pengusaha yang tidak membayar THR akan dikenai sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.

BACA JUGA: Viral Ormas Merazia Rumah Makan di Garut, Bagaimana Peraturannya?

Kemenaker Buka Posko Pengaduan THR

Untuk memastikan kepatuhan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan hal ini dalam jumpa pers di Jakarta pada Selasa (11/3/2025), setelah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian THR. Aturan ini mewajibkan pembayaran THR secara penuh, tanpa dicicil, dengan batas waktu paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri 2025.

“THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum Hari Raya dan tidak boleh dicicil. Saya minta semua perusahaan memperhatikan ketentuan ini,” tegas Yassierli, dalam jumpa pers di Jakarta pada Selasa (11/3/2025).

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih akan menerima THR sebesar satu bulan gaji, sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun akan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.

Perusahaan yang melanggar akan dikenai sanksi, mulai dari teguran hingga denda dan sanksi administratif. Posko pengaduan ini diharapkan membantu pekerja mendapatkan haknya dan mendorong perusahaan untuk patuh pada regulasi.

“Pembentukan Posko THR ini bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pemberian THR,” tegas Menaker.

Artikel Terkait

Ilustrasi Uang Rupiah THR Tunjangan Hari Raya

Perusahaan Wajib Memberikan THR, Ini Aturan dan Sanksinya

21/03/2025

JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak bagi karyawan yang bekerja di perusahaan di Indonesia. Pemerintah telah mengatur kewajiban...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    6039 shares
    Share 2416 Tweet 1510
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1476 shares
    Share 590 Tweet 369
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    1001 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3677 shares
    Share 1471 Tweet 919
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1258 shares
    Share 503 Tweet 315
  • Viral IKD akan Menggantikan E-KTP, Ini Beda Fungsi dan Kegunaannya

    719 shares
    Share 288 Tweet 180
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.