JAKARTA – Pemerintah kini sedang menjalankan program penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai solusi baru menggantikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el atau E-KTP). Pelaksanaan IKD dilakukan secara bertahap, disesuaikan dengan perkembangan teknologi di berbagai wilayah dan kebutuhan masyarakat setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), per Desember 2023, sekitar 6,85 juta penduduk telah menggunakan layanan IKD.
Baca Juga: Undang-Undang yang Menjerat Kasus Pria Bunuh Pencuri Jadi Tersangka
Dasar Hukum IKD
Penerapan IKD sesuai dengan ketentuan hukum yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Implementasi Identitas Kependudukan Digital.
IKD adalah bentuk informasi elektronik yang mencakup dokumen kependudukan dan data yang dapat diakses melalui aplikasi digital di smartphone. Pengguna dapat mengunduh IKD melalui platform Play Store atau App Store.
Tujuan IKD
Menurut sumber resmi Dukcapil Kemendagri, IKD dirancang untuk mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka digitalisasi kependudukan. Selain itu, IKD bertujuan meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan oleh masyarakat, mempermudah transaksi layanan publik atau privat secara digital, dan menjaga keamanan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
Baca Juga: Ini Undang-Undang Narkotika yang Menjerat Ammar Zoni
Perbedaan IKD dan E-KTP
Bagaimana perbedaan antara E-KTP dan IKD? Seperti diketahui, E-KTP berfungsi sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota dan berlaku di seluruh wilayah NKRI. Berbagai data pribadi pada E-KTP adalah foto, tanda tangan, nama, alamat, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Walaupn bersifat elektronik, E-KTP tetap berbentuk fisik kartu setelah dicetak oleh Dinas Dukcapil.
Sementara itu, IKD merupakan evolusi dari E-KTP yang memungkinkan akses melalui ponsel. Berbagai informasi yang terdapat dalam E-KTP dapat diakses melalui foto atau QR Code tanpa perlu pencetakan fisik. Namun, tidak semua warga mendapat fasilitas tersebut. Bagi yang baru mengajukan KTP masih harus merekam identitasnya terlebih dahulu di Dukcapil.
Fitur Tambahan IKD
IKD tidak hanya menampilkan data dari E-KTP, melainkan juga menyediakan fitur tambahan. Menu data keluarga mencakup biodata anggota keluarga yang terdaftar pada Kartu Keluarga (KK). Menu dokumen mencakup kependudukan dan informasi lainnya, termasuk file E-KTP dan kartu keluarga dalam bentuk digital.
Menu lainnya yang terdapat dalam IKD adalah informasi seputar vaksinasi Covid-19, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), data kepemilikan kendaraan, data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan daftar pemilih tetap untuk Pemilu 2024.
Aplikasi IKD juga memiliki menu KTP Digital, biodata, pindai, dan kunci di bagian bawah. Menu KTP Digital menghasilkan kode QR untuk berbagi informasi diri, sementara menu pindai memungkinkan pemindaian kode QR untuk melihat data diri orang lain yang dibagikan.
Fitur Keamanan IKD
Keamanan aplikasi IKD ditingkatkan dengan fitur pencegahan tangkapan layar, sebagai langkah untuk mengurangi risiko penyalahgunaan informasi. Penggunaan kode QR yang selalu berubah-ubah membuat data dalam IKD menjadi lebih aman.
Warga negara Indonesia yang sudah memiliki KTP-el fisik berhak mendapatkan IKD yang mencerminkan dokumen kependudukan dan memiliki fungsi yang setara dengan KTP-el. Lembaga pelayanan publik dapat melakukan verifikasi data penduduk dengan menggunakan fitur pemindaian pada Identitas Kependudukan Digital untuk mengakses dan melihat data diri penduduk.
Discussion about this post