JAKARTA – Aktor sekaligus model Ammar Zoni kembali harus berurusan dengan hukum karena terjerat kasus narkoba. Ini kali ketiga suami Irish Bella tersebut ditangkap karena narkoba. Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap di apartemen kawasan Serpong, Tangerang pada Selasa (12/12/2023).
Baca Juga: Cegah Kontroversial di Masyarakat, Nomenklatur ‘RUU Larangan Minol’ Harus Ditinjau Ulang
Untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, pemerintah telah menerbitkan peraturan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika). Undang-undang ini mengatur tentang pengendalian, pengawasan, pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, dan penghargaan terkait narkotika.
UU Narkotika mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana terkait narkoba, yang dapat berupa pidana penjara, pidana denda, pidana mati, atau pidana seumur hidup, tergantung pada jenis, golongan, dan jumlah narkoba yang terlibat, serta peran dan motif pelaku.
Baca Juga: Fantastis, Ini Harta Kekayaan Firli Bahuri yang Menjadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Golongan Narkotika
Berdasarkan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa narkotika dibagi menjadi 3 golongan, yaitu:
- Narkotika Golongan I
- Narkotika Golongan II, dan
- Narkotika Golongan III.
Sanksi Penyalahgunaan Narkotika
Selain itu, pada Pasal 127 ayat (1) juga mengatur penyalahgunaan narkotika, yaitu;
- Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
- Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
- Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Pecandu narkotika dan penyalahgunaan narkotika harus menjalani wajib lapor, rehabilitasi medis, dan rehabilitasi sosial.
Sanksi Pengedar Narkoba
Pengedar narkoba merupakan orang yang menyalurkan dan menyerahkan narkoba. Sanksi yang diberikan kepada penyalahguna dan pengedar narkoba tentunya berbeda dengan penyalahguna narkoba. Hal tersebut tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 126 UU Narkotika:
Pasal 111 ayat (1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Pasal 117 ayat (1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 122 ayat (1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Discussion about this post