Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Kaleidoskop 2024: Isu Politik hingga Korupsi Jadi Sorotan Publik di Paruh Kedua Tahun

by Shinta
26/12/2024
in Berita
Isu hukum, politik, dan korupsi masih menjadi sorotan yang mewarnai pemberitaan dan diskusi publik sepanjang tahun 2024

Isu hukum, politik, dan korupsi masih menjadi sorotan yang mewarnai pemberitaan dan diskusi publik sepanjang tahun 2024

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA- Sepanjang 2024, berbagai peristiwa penting di bidang hukum menarik perhatian publik. Baik isu hukum, politik, dan korupsi menjadi sorotan yang mewarnai pemberitaan dan diskusi masyarakat.

Berikut rangkuman kejadian penting yang terjadi dari bulan Juli hingga Desember 2024.

BACA JUGA: Kaleidoskop 2024, Rangkuman Peristiwa Hukum dan Politik Indonesia

Juli-September: Kasus Afif Maulanan Hingga #KawalPutusanMK

Pada bulan Juli 2024 diawali dengan kasus Afif Maulana, 13 tahun, yang diduga meninggal akibat kekerasan polisi di Padang, Sumatra Barat. Awalnya Kapolda Sumbar Irjen Suharyono menyebut Afif tewas akibat melompat dari Jembatan Kuranji. Namun, keluarga korban dan LBH Padang menduga ia meninggal karena disiksa polisi. Kecurigaan ini semakin kuat karena Polda Sumbar tidak memberikan hasil autopsi kepada keluarga. 

Kejadian ini terjadi pada 9 Juni 2024 dan menjadi viral pada awal Juli 2024. Kepolisian Daerah Sumatera Barat pun sibuk mencari orang yang memviralkan kabar kematian Afif Maulana. 

Lanjut pada bulan Agustus, poster “Peringatan Darurat” berlambang Garuda Pancasila dengan latar biru viral di media sosial. Unggahan itu muncul pertama kali di media sosial pada Rabu, 21 Agustus 2024 dan dengan cepat tersebar melalui repost pengguna lain. Warganet ramai-ramai menggunggah gambar tersebut di sejumlah platform media sosial termasuk di X hingga Instagram. 

Unggahan itu adalah gerakan massal yang mengajak masyarakat mengawal putusan MK terkait Pilkada 2024 dengan tagar #KawalPutusanMK. Adapun putusan MK tersebut menguji dua pasal terkait ambang batas dan syarat usia calon kepala daerah. 

Kemudian pada Kamis, 22 Agustus 2024, masyarakat Indonesia ramai-ramai menggelar aksi turun ke jalan di sejumlah daerah menolak rencana DPR RI mengesahkan revisi UU Pilkada sebagai respon atas putusan MK sebelumnya. 

Pada awal September istilah ‘Fufufafa’ mendadak menjadi perbincangan heboh di jagat maya sejak 30 Agustus dan berlanjut hingga 1 September. Fufufafa itu sendiri merupakan sebuah nama akun KasKus yang diduga milik Gibran Rakabuming, putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Akun itu menuai kontroversi karena diduga menjelekkan presiden terpilih, Prabowo Subianto. 

Dugaan akun tersebut milik Gibran diperkuat dengan bukti bahwa akun tersebut pernah mengklaim sebagai pemilik akun X (dulu Twitter) @rkgbrn, yang diketahui milik Gibran Rakabuming. Ditambah nomor ponsel yang tercantum dalam akun Fufufafa terbukti milik Gibran, berdasarkan dokumen pencalonan Wali Kota Solo.

Oktober-Desember: Pelantikan Presiden Hingga Pemecatan Jokowi dari PDIP

Beralih ke bulan Oktober yang menjadi peristiwa bersejarah bagi masyarakat Indonesia. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada Minggu, 20 Oktober 2024, dalam Sidang Paripurna MPR di Gedung Nusantara, Jakarta. Dan pada hari yang sama, Presiden Prabowo juga mengumumkan 48 menteri, 5 pejabat non-Kemenko, dan 59 wakil menteri yang akan mendukung pemerintahannya.

Namun, baru beberapa hari setelah pelantikan Kabinet Merah Putih, sejumlah menteri yang dipilih Presiden Prabowo Subianto menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Mulai dari klaim bahwa peristiwa 1998 bukan pelanggaran HAM berat, penggunaan kop surat kementerian untuk acara pribadi, hingga permintaan anggaran yang dianggap berlebihan.

BACA JUGA: Baru Dilantik, Sederet Menteri dan Pembantu Prabowo Tuai Kritik

Kemudian pada bulan November menjadi momen penting bagi masyarakat Indonesia dengan digelarnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di berbagai wilayah. Pada momen ini juga diwarnai dengan persaingan ketat dalam Pilgub Jakarta di mana kedua paslon mendapat dukungan dari tokoh-tokoh kunci.

Pramono-Anung yang dapat dukungan dari Gubernur Jakarta Periode 2017-2022 Anies Baswedan, sementara Ridwan Kamil dan Suswono mendapat dukungan penuh dari Presiden ke-7 RI Jokowi.

Pada bulan ini juga turut diwarnai dengan kasus yang mengejutkan lainnya, yakni keterlibatan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam aktivitas judi online. Pegawai Kementerian Komdigi yang bertugas memeriksa dan memblokir situs judi justru menyalahgunakan wewenangnya dengan membiarkan situs-situs tersebut tetap aktif.

BACA JUGA: Sederet Fakta Pejabat Komdigi Bekingi Situs Judi Online

Di penghujung tahun 2024, KPU DKI Jakarta menetapkan pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, sebagai peraih suara terbanyak di Pilgub Jakarta 2024 dengan 2.183.239 suara pada Minggu (8/12). Sedangkan paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), memperoleh 1.718.160 suara, dan paslon nomor 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, meraih 459.230 suara.

Selain itu, DPP PDI Perjuangan juga telah resmi memecat Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution sebagai kader partai sejak Sabtu, 14 Desember 2024. Pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby oleh PDI-P terkait pelanggaran kode etik dan disiplin partai. Ketiganya dinilai mendukung capres-cawapres Koalisi Indonesia Maju, bertentangan dengan keputusan DPP PDI-P.

BACA JUGA: Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution Menanggapi Pemecatan dari PDIP

Di bulan yang sama, pada Selasa 24 Desember 2024 Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan penyidik memiliki bukti Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan tersangka Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan.

Artikel Terkait

Aksi Kamisan

Kaleidoskop 2024, Rangkuman Peristiwa Hukum dan Politik Indonesia

26/12/2024

JAKARTA - Beragam peristiwa hukum terjadi di 2024. Ada yang telah selesai, tetapi tidak sedikit yang masih menyisakan pekerjaan rumah...

IKD Identitas Kependudukan Digital

Viral IKD akan Menggantikan E-KTP, Ini Beda Fungsi dan Kegunaannya

19/12/2023

JAKARTA - Pemerintah kini sedang menjalankan program penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai solusi baru menggantikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5002 shares
    Share 2001 Tweet 1251
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3344 shares
    Share 1338 Tweet 836
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.