Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Kaleidoskop 2024, Rangkuman Peristiwa Hukum dan Politik Indonesia

by Attar Pradana
26/12/2024
in Berita
Aksi Kamisan

Aksi Kamisan Foto: Antara

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Beragam peristiwa hukum terjadi di 2024. Ada yang telah selesai, tetapi tidak sedikit yang masih menyisakan pekerjaan rumah untuk segera dituntaskan. 

Dimulai pada Januari, yaitu ditetapkannya Crazy Rich Surabaya, Budi Said sebagai tersangka dalam kasus transaksi ilegal pemufakatan jahat transaksi jual beli emas PT Antam. 

Untuk diketahui, perkara ini bermula pada Maret hingga November 2018. Kala itu, Budi Said bersama-sama sejumlah oknum berinisial EA, AP, EKA dan MD telah melakukan pemufakatan jahat, merekayasa transaksi jual beli emas. Beberapa oknum itu merupakan pegawai PT Antam. Dalam kasus tersebut, Antam diharuskan membayar sejumlah 1,1 ton emas, atau setara dengan harga emas saat ini yakni Rp 1,2 triliun.

Baca Juga: Bagaimana Alur Gugatan Hasil Pilkada 2024 di MK? Ini Penjelasannya

Seiring bergulirnya kasus, akhirnya Kejaksaan Agung menetapkan Budi Said sebagai tersangka dalam kasus penipuan jual beli emas PT Antam tersebut.

Momen penting yang terjadi di Februari adalah digelarnya Pemilu 2024. Rakyat Indonesia yang memenuhi syarat diberikan hak suara untuk memilih anggota legislatif, presiden dan wakil presiden.

Pada pemilu 2024 ini pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terpilih sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029. Sedangkan untuk pemilihan legislatifnya dimenangkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Beranjak ke Maret 2024. Pada bulan ini terjadi peristiwa yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan 15 orang sebagai tersangka korupsi berupa pemerasan kepada tahanan di rumah tahanan (rutan) cabang KPK.

Baca Juga: Ini Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi pada Pilkada 2024

Para tersangka diduga melakukan pemerasan kepada tahanan di 3 Rutan Cabang KPK untuk mendapatkan fasilitas berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, serta Informasi sidak yang uangnya dipatok mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 20 juta.

Hal ini menjadi ironi dalam sejarah penegakan supremasi hukum di Indonesia. Pasalnya, KPK yang merupakan lembaga antirasuah, malah ditemukan oknum yang melakukan tindak pidana korupsi. 

Peristiwa yang juga menyita atensi publik adalah kasus korupsi timah yang menyeret Harvey Moeis. Pada April 2024 Harvey Moeis yang juga merupakan suami selebritas Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah.

Baca Juga: DPR Sahkan UU DKJ, Beginilah Status Jakarta Sekarang

Kasus korupsi timah ini terkait dengan dugaan kerjasama ilegal antara PT Timah Tbk dengan pihak swasta dalam pengelolaan lahan pertambangan timah di Bangka Belitung. Kerjasama ini diduga dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang benar dan berpotensi merugikan negara hingga Rp 271 triliun.

Kasus ini terungkap berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan investigasi Kejaksaan Agung.

Pada Mei 2024 juga terjadi peristiwa penting, yaitu polisi berhasil menangkap 60 tersangka dan menyita aset senilai Rp 432 Miliar dari jaringan gembong narkoba Freddy Pratama.

Polri melalui Kasatgas Penanganan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P3GN) Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/5/2024) mengungkapkan bahwa dari 60 tersangka tersebut, ada empat orang merupakan tersangka pada kasus laboratorium gelap di Sunter, Jakarta Utara.

Asep juga menjelaskan bahwa total penyitaan aset dari jaringan Fredy Pratama senilai Rp 432,20 miliar.

Kabar mengenai korban judi online akan menerima bantuan sosial (bansos) menjadi sorotan pada Juni 2024. Hal ini mencuat setelah Muhadjir Effendy yang menjabat Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) saat itu menggulirkan wacana tersebut. 

Namun, Setelah menuai polemik di masyarakat, Muhadjir Effendy kemudian mengklarifikasi soal pernyataannya yang menyebut korban judi online bisa mendapat bantuan sosial. Menurut dia, pemberian bansos bukan diberikan kepada penjudi online, tetapi mereka yang mengalami kerugian akibat penjudi.

Artikel Terkait

Pagar Laut

Ini Aturan Hukum Pagar Laut di Indonesia

20/01/2025

JAKARTA - Baru-baru ini publik dikagetkan dengan munculnya pagar laut di berbagai daerah seperti, Jakarta, Tangerang, dan Bekasi. Tidak tanggung-tanggung,...

Isu hukum, politik, dan korupsi masih menjadi sorotan yang mewarnai pemberitaan dan diskusi publik sepanjang tahun 2024

Kaleidoskop 2024: Isu Politik hingga Korupsi Jadi Sorotan Publik di Paruh Kedua Tahun

26/12/2024

JAKARTA- Sepanjang 2024, berbagai peristiwa penting di bidang hukum menarik perhatian publik. Baik isu hukum, politik, dan korupsi menjadi sorotan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025
Pelantikan Bakorpus HIPMI Hadapi Tantangan Bonus Demografi Bangsa

Pelantikan Bakorpus HIPMI Hadapi Tantangan Bonus Demografi Bangsa

10/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    3621 shares
    Share 1448 Tweet 905
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    2771 shares
    Share 1108 Tweet 693
  • Heboh! Warga Kena Tilang ETLE Hingga Rp15 Juta, Ini Cara Ceknya

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • Pantas Jadi Rebutan, Segini Total Pendapatan Gubernur dan Wakil Gubernur

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan oleh Pinjol Ilegal

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.