JAKARTA – Beragam peristiwa hukum terjadi di 2024. Ada yang telah selesai, tetapi tidak sedikit yang masih menyisakan pekerjaan rumah untuk segera dituntaskan.
Dimulai pada Januari, yaitu ditetapkannya Crazy Rich Surabaya, Budi Said sebagai tersangka dalam kasus transaksi ilegal pemufakatan jahat transaksi jual beli emas PT Antam.
Untuk diketahui, perkara ini bermula pada Maret hingga November 2018. Kala itu, Budi Said bersama-sama sejumlah oknum berinisial EA, AP, EKA dan MD telah melakukan pemufakatan jahat, merekayasa transaksi jual beli emas. Beberapa oknum itu merupakan pegawai PT Antam. Dalam kasus tersebut, Antam diharuskan membayar sejumlah 1,1 ton emas, atau setara dengan harga emas saat ini yakni Rp 1,2 triliun.
Baca Juga: Bagaimana Alur Gugatan Hasil Pilkada 2024 di MK? Ini Penjelasannya
Seiring bergulirnya kasus, akhirnya Kejaksaan Agung menetapkan Budi Said sebagai tersangka dalam kasus penipuan jual beli emas PT Antam tersebut.
Momen penting yang terjadi di Februari adalah digelarnya Pemilu 2024. Rakyat Indonesia yang memenuhi syarat diberikan hak suara untuk memilih anggota legislatif, presiden dan wakil presiden.
Pada pemilu 2024 ini pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terpilih sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029. Sedangkan untuk pemilihan legislatifnya dimenangkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Beranjak ke Maret 2024. Pada bulan ini terjadi peristiwa yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan 15 orang sebagai tersangka korupsi berupa pemerasan kepada tahanan di rumah tahanan (rutan) cabang KPK.
Baca Juga: Ini Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi pada Pilkada 2024
Para tersangka diduga melakukan pemerasan kepada tahanan di 3 Rutan Cabang KPK untuk mendapatkan fasilitas berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, serta Informasi sidak yang uangnya dipatok mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 20 juta.
Hal ini menjadi ironi dalam sejarah penegakan supremasi hukum di Indonesia. Pasalnya, KPK yang merupakan lembaga antirasuah, malah ditemukan oknum yang melakukan tindak pidana korupsi.
Peristiwa yang juga menyita atensi publik adalah kasus korupsi timah yang menyeret Harvey Moeis. Pada April 2024 Harvey Moeis yang juga merupakan suami selebritas Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah.
Baca Juga: DPR Sahkan UU DKJ, Beginilah Status Jakarta Sekarang
Kasus korupsi timah ini terkait dengan dugaan kerjasama ilegal antara PT Timah Tbk dengan pihak swasta dalam pengelolaan lahan pertambangan timah di Bangka Belitung. Kerjasama ini diduga dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang benar dan berpotensi merugikan negara hingga Rp 271 triliun.
Kasus ini terungkap berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan investigasi Kejaksaan Agung.
Pada Mei 2024 juga terjadi peristiwa penting, yaitu polisi berhasil menangkap 60 tersangka dan menyita aset senilai Rp 432 Miliar dari jaringan gembong narkoba Freddy Pratama.
Polri melalui Kasatgas Penanganan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P3GN) Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/5/2024) mengungkapkan bahwa dari 60 tersangka tersebut, ada empat orang merupakan tersangka pada kasus laboratorium gelap di Sunter, Jakarta Utara.
Asep juga menjelaskan bahwa total penyitaan aset dari jaringan Fredy Pratama senilai Rp 432,20 miliar.
Kabar mengenai korban judi online akan menerima bantuan sosial (bansos) menjadi sorotan pada Juni 2024. Hal ini mencuat setelah Muhadjir Effendy yang menjabat Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) saat itu menggulirkan wacana tersebut.
Namun, Setelah menuai polemik di masyarakat, Muhadjir Effendy kemudian mengklarifikasi soal pernyataannya yang menyebut korban judi online bisa mendapat bantuan sosial. Menurut dia, pemberian bansos bukan diberikan kepada penjudi online, tetapi mereka yang mengalami kerugian akibat penjudi.
Discussion about this post